| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 775/Pid.B/2026/PN Lbp | Ade Meinarni Barus, SH | FACHRI AFERO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 775/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3895/L.2.14/Eoh.2/05/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : KESATU ----- Bahwa ia, terdakwa FACHRI AFERO bersama-sama dengan TRY KELVIN ADRIANSYAH (DPO), pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 07.44 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lingkungan VII Dr. Cipto Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 wib, terdakwa FACHRI AFERO bersama-sama dengan teman terdakwa, yakni TRY KELVIN ADRIANSYAH (DPO) melakukan perjalanan menuju Kampung Kamday Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan sesampai di Kampung Kamday Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH menemui UMAR di teras rumah temannya, kemudian terdakwa menyuruh TRY KELVIN ADRIANSYAH untuk membangunkan saksi SYAH UMAR BILLAH Alias UMAR supaya dapat meminjamkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013, namun karena saksi UMAR tidak juga bangun, sehingga terdakwa yang membangunkan saksi UMAR dan pada saat itu juga UMAH menginjinkan terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH meminjamkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK (yang terpasang dibelakang dengan nomor rangka MH1JFD118JK012337 No. mesin JFD1E-1013174) dengan alasan mau jalan-jalan ke kota Pakam, selanjutnya dengan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK (yang terpasang dibelakang dengan nomor rangka MH1JFD118JK012337 No. mesin JFD1E-1013174) tersebut dikemudian oleh TRY KELVIN ADRIANSYAH membocengi terdakwa melakukan perjalanan berkeliling di kota Pakam untuk menemui teman terdakwa, yakni PLANET, namun karena PLANET tidak ada di kota Pakam, sehingga setelah 2 (dua) jam terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH berkeliling, pada saat itu juga terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH kembali menuju ke Kampung Kamday Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam melewati Jalan Lingkungan VII Dr. Cipto Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang namun diwaktu yang bersamaan terlihat target seorang perempuan yang sudah tua, yakni saksi GOIT HUN membawa tas sedang naik becak, sehingga terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH mendekat dan melewati saksi GOT HUN, kemudian TRY KELVIN ADRIANSYAH yang mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK memboncengi terdakwa langsung menunjuk kearah saksi GOT HUN, setelah itu dengan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK yang dikemudikan TRY KELVIN ADRIANSYAH memboncengi terdakwa memutar-balik mendekati saksi GOT HUN untuk melaksanakan aksi mengambil barang yang dibawa oleh saksi GOT HUN, dengan cara berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat dari arah belakang saksi GOT HUN tersebut, terdakwa yang masih dibonceng oleh TRY KELVIN ADRIANSYAH langsung mengambil paksa tas (yang berisi uang tunai sekitar kurang lebih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia 5310) yang dipegang di tangan kiri saksi GOT HUN, sehingga diwaktu yang bersamaan itu juga tubuh saksi GOT HUN tertarik dan terpental hingga terjatuh ke aspal, sementara terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH berhasil melarikan diri sambil membawa tas (yang berisi uang tunai sekitar kurang lebih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia 5310) dengan tanpa dikehendaki oleh saksi GOT HUN, setelah itu dengan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK (yang terpasang dibelakang) yang dikemudikan oleh TRY KELVIN ADRIANSYAH membocengi terdakwa melakukan perjalanan ke rumah GANDI SIMAMORA untuk menyuruhnya mengantarkan kendaraan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK ke Kampung Kamday, selanjutnya terdakwa melihat TRY KELVIN ADRIANSYAH memberikan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada GANDI dan juga memberikan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada OKTI, kemudian terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH jalan dari rumah GANDI SIMAMORA menuju Jalan Lintas, lalu bersama-sama naik angkot rajawali menuju ke rumah mertua terdakwa di Perbaungan hingga sampai di rumah kosong didekat rumah mertua terdakwa; - Bahwa sesampai di rumah kosong di Perbaungan tersebut, terdakwa FACHRI AFERO dan TRY KELVIN ADRIANSYAH langsung membagi-bagikan hasil kejahatan tersebut, yang mana terdakwa mendapatkan bagian uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan TRY KELVIN ADRIANSYAH mendapatkan bagian uang tunai sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH kembali ke rumah mertua terdakwa untuk menunggu saksi UMAR dan GANDI yang akan menjemput TRY KELVIN ADRIANSYAH, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 10.00 wib terlihat kedatangan saksi UMAR dan GANDI menjemput TRY KELVIN ADRIANSYAH dan pada saat itu juga TRY KELVIN ADRIANSYAH memberikan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi UMAR; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa FACHRI AFERO bersama-sama dan bersekutu dengan TRY KELVIN ADRIANSYAH (DPO) yang mengambil tas (yang berisi uang tunai sekitar kurang lebih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia 5310) dengan tanpa ijin dan tanpa dikehendaki oleh saksi GOT HUN, saksi GOT HUN mengalami luka-luka sebagaimana yang disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 18.440/RSUD-AT/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 dengan pasien an. GOIT HUN, dokter yang memeriksa dr. Abdul Gafar Parinduri, M.Ked (For), Sp.F dengan kesimpulan hal tersebut diatas disebabkan trauma tumpul dan luka tidak menghalangi pekerjaan dan saksi GOIT HUN jugamengalami kehilangan tas yang berisi uang tunai sekitar kurang lebih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia 5310 atau kerugian immateriil sekitar kurang lebih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
ATAU KEDUA ----- Bahwa ia, terdakwa FACHRI AFERO, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 07.44 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lingkungan VII Dr. Cipto Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------ - Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 wib, terdakwa FACHRI AFERO bersama-sama dengan teman terdakwa, yakni TRY KELVIN ADRIANSYAH (DPO) melakukan perjalanan menuju Kampung Kamday Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan sesampai di Kampung Kamday Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH menemui UMAR di teras rumah temannya, kemudian terdakwa menyuruh TRY KELVIN ADRIANSYAH untuk membangunkan saksi SYAH UMAR BILLAH Alias UMAR supaya dapat meminjamkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013, namun karena saksi UMAR tidak juga bangun, sehingga terdakwa yang membangunkan saksi UMAR dan pada saat itu juga UMAH menginjinkan terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH meminjamkan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK (yang terpasang dibelakang dengan nomor rangka MH1JFD118JK012337 No. mesin JFD1E-1013174) dengan alasan mau jalan-jalan ke kota Pakam, selanjutnya dengan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK (yang terpasang dibelakang dengan nomor rangka MH1JFD118JK012337 No. mesin JFD1E-1013174) tersebut dikemudian oleh TRY KELVIN ADRIANSYAH membocengi terdakwa melakukan perjalanan berkeliling di kota Pakam untuk menemui teman terdakwa, yakni PLANET, namun karena PLANET tidak ada di kota Pakam, sehingga setelah 2 (dua) jam terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH berkeliling, pada saat itu juga terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH kembali menuju ke Kampung Kamday Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam melewati Jalan Lingkungan VII Dr. Cipto Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang namun diwaktu yang bersamaan terlihat target seorang perempuan yang sudah tua, yakni saksi GOIT HUN membawa tas sedang naik becak, sehingga terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH mendekat dan melewati saksi GOT HUN, kemudian TRY KELVIN ADRIANSYAH yang mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK memboncengi terdakwa langsung menunjuk kearah saksi GOT HUN, setelah itu dengan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK yang dikemudikan TRY KELVIN ADRIANSYAH memboncengi terdakwa memutar-balik mendekati saksi GOT HUN untuk melaksanakan aksi mengambil barang yang dibawa oleh saksi GOT HUN, dengan cara berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat dari arah belakang saksi GOT HUN tersebut, terdakwa yang masih dibonceng oleh TRY KELVIN ADRIANSYAH langsung mengambil paksa tas (yang berisi uang tunai sekitar kurang lebih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia 5310) yang dipegang di tangan kiri saksi GOT HUN, sehingga diwaktu yang bersamaan itu juga tubuh saksi GOT HUN tertarik dan terpental hingga terjatuh ke aspal, sementara terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH berhasil melarikan diri sambil membawa tas (yang berisi uang tunai sekitar kurang lebih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia 5310) dengan tanpa dikehendaki oleh saksi GOT HUN, setelah itu dengan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK (yang terpasang dibelakang) yang dikemudikan oleh TRY KELVIN ADRIANSYAH membocengi terdakwa melakukan perjalanan ke rumah GANDI SIMAMORA untuk menyuruhnya mengantarkan kendaraan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2013 dengan No. Polisi BK 4700 XAK ke Kampung Kamday, selanjutnya terdakwa melihat TRY KELVIN ADRIANSYAH memberikan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada GANDI dan juga memberikan uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada OKTI, kemudian terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH jalan dari rumah GANDI SIMAMORA menuju Jalan Lintas, lalu bersama-sama naik angkot rajawali menuju ke rumah mertua terdakwa di Perbaungan hingga sampai di rumah kosong didekat rumah mertua terdakwa; - Bahwa sesampai di rumah kosong di Perbaungan tersebut, terdakwa FACHRI AFERO dan TRY KELVIN ADRIANSYAH langsung membagi-bagikan hasil kejahatan tersebut, yang mana terdakwa mendapatkan bagian uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan TRY KELVIN ADRIANSYAH mendapatkan bagian uang tunai sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan TRY KELVIN ADRIANSYAH kembali ke rumah mertua terdakwa untuk menunggu saksi UMAR dan GANDI yang akan menjemput TRY KELVIN ADRIANSYAH, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 10.00 wib terlihat kedatangan saksi UMAR dan GANDI menjemput TRY KELVIN ADRIANSYAH dan pada saat itu juga TRY KELVIN ADRIANSYAH memberikan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi UMAR; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa FACHRI AFERO bersama-sama dan bersekutu dengan TRY KELVIN ADRIANSYAH (DPO) yang mengambil tas (yang berisi uang tunai sekitar kurang lebih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia 5310) dengan tanpa ijin dan tanpa dikehendaki oleh saksi GOT HUN, saksi GOT HUN mengalami luka-luka sebagaimana yang disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 18.440/RSUD-AT/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 dengan pasien an. GOIT HUN, dokter yang memeriksa dr. Abdul Gafar Parinduri, M.Ked (For), Sp.F dengan kesimpulan hal tersebut diatas disebabkan trauma tumpul dan luka tidak menghalangi pekerjaan dan saksi GOIT HUN juga mengalami kehilangan tas yang berisi uang tunai sekitar kurang lebih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia 5310 atau kerugian immateriil sekitar kurang lebih Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
