INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 229/Pdt.G/2026/PN Lbp | 1.LISTIYAWATI 2.ZULFIKAR NASUTION, SH, MH 3.ZULKARNAIN NASUTION 4.FITRA DEWI NASUTION, SH, MH 5.WAHYU PROBO YULIANTO, SH, MH 6.MUHAMMAD RAHIMSYAH |
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, C.Q. MENTERI DALAM NEGERI, C.Q. GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA, C.Q. DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA PROVINSI SUMATERA UTARA 2.PT PERKEBUNAN NUSANTARA I DAHULU PT PERKEBUNAN NUSANTARA II |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 229/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 229 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
3.1. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 34 tanggal 19 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 15.710 M?2;, yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
3.2. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 03 tanggal 08 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 19.385 M?2;, yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
3.3. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 21 tanggal 05 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 17.484 M?2;, yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
3.4. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 54 tanggal 21 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 10.408 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
3.5. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 33 tanggal 19 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ±12.671 m?2; yang terletak di Dusun I, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
3.6. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 53 tanggal 21 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas tanah ± 10.400 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
4. Menyatakan:
4.1. PENGGUGAT I adalah pemilik sah atas tanah berdasarkan:
4.1.1. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 34 tanggal 19 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas tanah 15.710 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatas semula dengan tanah Listiyawati.
• Sebelah Timur berbatas dengan Parit Benteng.
• Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Wahyu Probo Yulianto, S.H
• Sebelah Barat berbatas dengan Parit
4.1.2. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 03 tanggal 08 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas tanah 19.385 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatas semula dengan tanah Syahruddin Nasution sekarang tanah ahli waris Muhammad Yacub Nasution.
• Sebelah Timur berbatas dengan parit Benteng.
• Sebelah Selatan berbatas semula dengan tanah Silawati sekarang tanah Listiyawati.
• Sebelah Barat berbatas dengan parit batas.
4.1.3. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 21 tanggal 05 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas tanah 17.484 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatas semula dengan tanah Silawati sekarang tanah Listiyawati.
• Sebelah Timur berbatas dengan Parit Benteng.
• Sebelah Selatan berbatas semula dengan tanah Listiyawati.
• Sebelah Barat berbatas dengan Parit batas.
4.2. PENGGUGAT I ahli waris MUHAMMAD YACUB NASUTION bersama-sama dengan PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV adalah pemilik sah atas tanah berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 54 tanggal 21 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas tanah 10.408 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatas dengan tanah Muhammad Rahimsyah
• Sebelah Timur berbatas dengan Parit Benteng.
• Sebelah Selatan berbatas semula dengan tanah dr. Lili Khadijah sekarang tanah Listiyawati.
• Sebelah Barat berbatas dengan Parit.
4.3. PENGGUGAT V adalah pemilik sah atas tanah berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 33 tanggal 19 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas tanah 12.671 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatas dengan tanah Silawati.
• Sebelah Timur berbatas dengan Parit Benteng.
• Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan kecil.
• Sebelah Barat berbatas dengan Parit.
4.4. PENGGUGAT VI adalah pemilik sah atas tanah berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 53 tanggal 21 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas tanah 10.400 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatas dengan tanah Parit Batas.
• Sebelah Timur berbatas dengan Parit Benteng.
• Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Yacub Nasution.
• Sebelah Barat berbatas dengan Parit batas.
5. Menyatakan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 346/Desa Sena, tanggal 31 Mei 2023 atas nama Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Sumatera Utara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PENGGUGAT sepanjang mengenai tanah milik PARA PENGGUGAT;
6. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sebagaimana dimaksud dalam:
7.1. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 34 tanggal 19 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 15.710 M?2;, yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
7.2. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 03 tanggal 08 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 19.385 M?2;, yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
7.3. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 21 tanggal 05 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 17.484 M?2;, yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
7.4. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 54 tanggal 21 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 10.408 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
7.5. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 33 tanggal 19 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ±12.671 m?2; yang terletak di Dusun I, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
7.6. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 53 tanggal 21 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas tanah ± 10.400 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
8. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan/atau Pihak lain untuk tidak melakukan tindakan apapun termasuk namun tidak terbatas pada penjualan dan/atau mengagunkan obyek sengketa serta melakukan perubahan terhadap penguasaan fisik sebagaimana yang ada saat ini, yaitu atas tanah yang tercantum dalam:
8.1. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 54 tanggal 21 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 10.408 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
8.2. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 34 tanggal 19 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 15.710 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
8.3. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 03 tanggal 08 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 19.385 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
8.4. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 21 tanggal 05 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ± 17.484 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
8.5. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 33 tanggal 19 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas ±12.671 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
8.6. Akta Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor 53 tanggal 21 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Herniati, S.H., selaku Notaris/PPAT dengan luas tanah ± 10.400 M2 yang terletak di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
9. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Bantahan (uit voerbaar bij voorraad);
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
