Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1579/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar ROBERTO ARIANDA LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1579/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-178/BIASA/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERTO ARIANDA LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa Roberto Arianda Lubis bersama sama dengan Wahyu Ardiansyah bersama dan Manalam dan Roberto Arianda Lubis (Berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juli tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Setia Makmur Gg.Haji Datrin (Doorsmeer Balankon) Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa, Wahyu Ardiansyah, dan Manalam adalah pekerja di Doorsmeer Balankon yang berada di Jalan Setia Makmur Gg.Haji Datrin, Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan kemudian pada Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib, Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah) mengangkat mesin sikat karpet milik saksi korban Zulhendra Ade Dermawan yang berada di Doorsmer tersebut dan membawa mesin tersebut ke area belakang Doorsmeer, lalu mengantarkan mesin tersebut kepada terdakwa dan Manalam (Berkas Terpisah) yang berada belakang Doorsmeer, selanjutnya Manalam (Berkas Terpisah) mengambil alat berupa gergaji besi berwarna orange untuk memotong gagang besi dari mesin tersebut dan selanjutnya terdakwa dan Manalam (Berkas Terpisah) bersama-sama memotong gagang besi dari mesin sikat karpet tersebut dan kemudian membongkar dan merusak mesin sikat karpet tersebut dengan cara membuka baut yang ada di mesin dan kemudian terdakwa dengan Manalam (Berkas Terpisah) dan Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah) bersama-sama menarik tutup dari mesin tersebut untuk mengambil dan mengeluarkan tembaga yang ada di dalam mesin tersebut, setelah berhasil keluar tembaga tersebut digulung dan disusun oleh Manalam (Berkas Terpisah) dan setelah itu diberikan kepada Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah).
  • Kemudian pada tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 11.00 Wib Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah) menjual tembaga tersebut ke Tukang Botot yang berada di Jalan Sri Gunting tepatnya di belakang swalayan Alfamart Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dengan harga Rp. 116.500,- (seratus enam belas ribu lima ratus  rupiah) dan selanjutnya Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah) memberikan uang hasil penjualan tembaga tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada Hari Selasa tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah) kembali lagi membawa besi odong-odong beserta dengan besi atau cangkang mesin sikat karpet tersebut ke Tukang Botot Jalan Sri Gunting tepatnya di belakang swalayan Alfamart Desa Sunggal Kanan Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang dan selanjutnya dijualkan seharga Rp.73.000,- (tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan lalu memberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya juga pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menemui Manalam (Berkas Terpisah) dan mengatakan kepada Manalam (Berkas Terpisah) bahwa ianya ada mengambil besi odong-odong milik dari korban dan kemudian terdakwa mengajak Manalam untuk menjualkan besi tersebut ke tukang botot yang berada di Daerah Desa Sunggal Kanan seharga Rp.80.000, (delapan puluh ribu rupiah), dan memberikan bagian kepada Manalam (Berkas Terpisah) sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban mengecek barang-barang Doorsmer dan melihat bahwa sebuah mesin sikat karpet dan besi odong-odong beserta dengan kabel instalasi listrik sudah hilang, dan kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 20.23 Wib saksi korban menanyakan dimana keberadaan barang-barang milik saksi korban tersebut kepada Manalam (Berkas Terpisah) dan Manalam (Berkas Terpisah) mengatakan bahwa yang mengambil barang tersebut adalah untuk pencurian barang-barang tersebut adalah Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah), dan selanjutnya saksi korban mengecek rekaman CCTV yang ada di Doorsmer tersebut dan melihat di rekaman CCTV bahwa Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah) ada mengangkat mesin sikat karpet miliknya ke area belakang Doorsmer dan selanjutnya saksi korban kembali bertanya kepada Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah) dan Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah) mengakui bahwa telah mengambil barang milik saksi korban dan Wahyu Ardiansyah (Berkas Terpisah) mengatakan bahwa mengambil barang tersebut bersama dengan Manalam (Berkas Terpisah) dan terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil barang barang milik saksi korban dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan G Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya