| Petitum |
- Menerima Seluruhnya Gugatan Penggugat
- Menyatakan pada hukum surat penyerahan ganti rugi tanggal 4 juli 1997 atas tanah tersengketa oleh tergugat kepada penggugat sah dan berharga
- Menyatakan pada hukum tanah yang terletak dikampung tengah desa serdang kec. Pantai Labu Deli Serdang seluas 10.000 m2 yang batas batas ukurannya. Sebelah utara dengan tanah M. Situmorang seluas 100m2, daerah selatan dengan tanah B. Sinaga : 100m2, Sebelah barat dengan tanah D Sinaga: 100m, - Sebelah timur dengan tanah B. Sianturi : 100m, sah menjadi hak penguasaan dalam hak menguasai bagi penggugat
- menghukum tergugat dan orang lain yang berhak atasnya untuk menyerahkan tanah tersebgketa kepada penggugat dalam keadaan baik terlepas dari segala ikatan dan gai masing masing.
- Menghukum lagi tergugat buat membayar segala ongkos perkara
- Putusan dapat dijalnkan terus (uit voorbaar bij voorraad) walaupun tergugat banding dan kasasi
|