| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1209/Pid.Sus/2026/PN Lbp | Ade Meinarni Barus, SH | RIFKI ALFAREZY DAMANIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1209/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6987/L.2.14/Enz.2/07/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
-----Bahwa ia, Terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Medan – Batang Kuis Dusun 8 Gang Kalimantan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- Bahwa sebelum penangkapan, tepatnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar 14.30 wib, terdakwa terlebih dahulu membeli Narkotika Jenis Shabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari seorang yang tidak dikenal di lokasi Jalan Pancasila Kecamatan Medan Tembung Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di pinggir rel kereta api, selanjutnya terdakwa selaku perantara jual beli Narkotika jenis shabu pergi menuju ke Jalan Medan – Batang Kuis Dusun 8 Gang Kalimantan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menjual Narkotika Jenis Shabu tersebut, yang mana mekanisme terdakwa selaku perantara jual beli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali adalah jika si pembeli ingin membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa, maka si pembeli langsung datang menemui terdakwa dan si pembeli biasanya memberikan uang untuk sejumlah paket yang di inginkan kepada terdakwa, kemudian pada saat itu juga terdakwa langsung mempaketkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara terdakwa mentaksir menggunakan sekop pipet serta membagi narkotika jenis shabu kedalam paket plastik klip ukuran kecil sesuai jumlah uang yang diberikan, lalu terdakwa memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada si pembeli, dan dari ½ (setengah) gram Narkotika Jenis Shabu tersebut, sebagian narkotika sudah berhasil terdakwa jual, sementara 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram Netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) yang tersimpan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif kartun bertuliskan Happy every Day ditemukan digenggaman tangan kiri terdakwa merupakan barang yang diamankan oleh saksi JOHANES A.D. SIBARANI bersama-sama dengan saksi SANDI UKRNIAWAN, dan saksi JODI PILIP PERNANDO SILALAHI (para saksi dari anggota kepolisian) yang saat itu juga mengamankan terdakwa, tepatnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Medan Batang Kuis Dusun 8 Gang Kalimantan Desa Sei Rotan Kec.Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, selain itu pada saat diamankan terdakwa juga mengakui uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diamankan para saksi dari anggota kepolisian tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu yang terakhir, setelah itu para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa terdakwa beserta barang bukti (berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif kartun bertuliskan Happy every Day yang didalamnya berisi1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram Netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah)) ke kantor Kepolisian Resor Kota Deli Serdang guna untuk dilakukan proses hukum. Bahwa perbuatan terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK dengan tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) jenis shabu. Berita Acara Taksiran/Penimbangan Pegadaian CPP Lubuk Pakam No. 126/IV/LL/10020/2026 tanggal 14 April 2026 dari pihak pegadaian telah melakukan pemeriksaan/penimbangan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium DS24HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 27 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si (selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika), bahwa barang bukti berupa :
B. Total Sampel B 0,2303 gram
B. Total Sampel B 0,2257 gram
2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan B. Kristal Putih Bahwa dari pemeriksaan sampel A1, B1, B2, masing-masing jenis sampel Kristal berkesimpulan bahwa barang bukti A1, B1, B2 dengan hasil positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------ ATAU KEDUA -----Bahwa ia, Terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Medan – Batang Kuis Dusun 8 Gang Kalimantan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- Bahwa setelah saksi JOHANES A.D. SIBARANI bersama-sama dengan saksi SANDI UKRNIAWAN, dan saksi JODI PILIP PERNANDO SILALAHI (para saksi dari anggota kepolisian) mendapatkan informasi yang menyampaikan adanya pererdaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Jalan Medan – Batang Kuis Dusun 8 Gang Kalimantan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya para saksi dari anggota kepolisian melakukan tindakan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wib para saksi dari anggota kepolisian tersebut melihat terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK sedang berdiri menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu di Jalan Medan – Batang Kuis Dusun 8 Gang Kalimantan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sehingga para saksi dari anggota kepolisian tersebut langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK dan juga menemukan barang dari gengaman tangan sebelah kiri terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK, berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif kartun bertuliskan Happy every Day, kemudian saksi SANDI UKRNIAWAN langsung membuka Dompet kecil tersebut dihadapan terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK, sementara saksi JOHANES A. N. SIBARANI dan saksi JODI PILIP PERNANDO SILALAHI berperan memegangi bahu dan tangan terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK supaya terdakwa tidak melarikan diri, dan pada saat membuka dompet kecil tersebut terlihat didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram Netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah), selain itu para saksi dari anggota kepolisian juga mengintrogasi terdakwa.RIFKI ALFAREZY DAMANIK,yang mana dari keterangan terdakwa mengakui barang yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif kartun bertuliskan Happy every Day merupakan barang milik terdakwa, setelah itu setelah itu para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa terdakwa beserta barang bukti (berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif kartun bertuliskan Happy every Day yang didalamnya berisi1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram Netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah)) ke kantor Kepolisian Resor Kota Deli Serdang guna untuk dilakukan proses hukum. Bahwa perbuatan terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK dengan tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I (satu) jenis shabu. Berita Acara Taksiran/Penimbangan Pegadaian CPP Lubuk Pakam No. 126/IV/LL/10020/2026 tanggal 14 April 2026 dari pihak pegadaian telah melakukan pemeriksaan/penimbangan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium DS24HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 27 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si (selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika), bahwa barang bukti berupa :
B. Total Sampel B 0,2303 gram
B. Total Sampel B 0,2257 gram
2 (dua) bungkus kecil plastic bening berisikan B. Kristal Putih Bahwa dari pemeriksaan sampel A1, B1, B2, masing-masing jenis sampel Kristal berkesimpulan bahwa barang bukti A1, B1, B2 dengan hasil positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------- ATAU KETIGA -----Bahwa ia, Terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Medan – Batang Kuis Dusun 8 Gang Kalimantan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ Bahwa setelah saksi JOHANES A.D. SIBARANI bersama-sama dengan saksi SANDI UKRNIAWAN, dan saksi JODI PILIP PERNANDO SILALAHI (para saksi dari anggota kepolisian) mendapatkan informasi yang menyampaikan adanya pererdaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Jalan Medan – Batang Kuis Dusun 8 Gang Kalimantan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya para saksi dari anggota kepolisian melakukan tindakan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wib para saksi dari anggota kepolisian tersebut melihat terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK sedang berdiri menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu di Jalan Medan – Batang Kuis Dusun 8 Gang Kalimantan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sehingga para saksi dari anggota kepolisian tersebut langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK dan juga menemukan barang dari gengaman tangan sebelah kiri terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK, berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif kartun bertuliskan Happy every Day, kemudian saksi SANDI UKRNIAWAN langsung membuka Dompet kecil tersebut dihadapan terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK, sementara saksi JOHANES A. N. SIBARANI dan saksi JODI PILIP PERNANDO SILALAHI berperan memegangi bahu dan tangan terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK supaya terdakwa tidak melarikan diri, dan pada saat membuka dompet kecil tersebut terlihat didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram Netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah), selain itu para saksi dari anggota kepolisian juga mengintrogasi terdakwa.RIFKI ALFAREZY DAMANIK,yang mana dari keterangan terdakwa mengakui barang yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif kartun bertuliskan Happy every Day merupakan barang milik terdakwa, setelah itu setelah itu para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa terdakwa beserta barang bukti (berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif kartun bertuliskan Happy every Day yang didalamnya berisi1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Ukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram Netto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram Netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah)) ke kantor Kepolisian Resor Kota Deli Serdang guna untuk dilakukan proses hukum. Bahwa perbuatan terdakwa RIFKI ALFAREZY DAMANIK dengan tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Berita Acara Taksiran/Penimbangan Pegadaian CPP Lubuk Pakam No. 126/IV/LL/10020/2026 tanggal 14 April 2026 dari pihak pegadaian telah melakukan pemeriksaan/penimbangan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium DS24HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 27 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si (selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika), bahwa barang bukti berupa :
B. Total Sampel B 0,2303 gram
B. Total Sampel B 0,2257 gram
2 (dua) bungkus kecil plastic bening berisikan B. Kristal Putih Bahwa dari pemeriksaan sampel A1, B1, B2, masing-masing jenis sampel Kristal berkesimpulan bahwa barang bukti A1, B1, B2 dengan hasil positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Surat Keterangan Sehat dari Klinik Pratama Rawat Jalan Polresta Deli Serdang No. SKD/004/13/04/2026 TANGGAL 13 April 2026 menerangkan bahwa Sdr. RIFKI ALFAREZY DAMANIK dinyatakan sehat dan hasil tes urine dengan menggunakan tes Kit Narkoba 3 Parameter didapat hasil posiitif mengandung metamphetamina. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
