Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1032/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH HERMAN SYAHPUTRA Als BAWOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1032/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-96/BIASA/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN SYAHPUTRA Als BAWOR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa HERMAN SYAHPUTRA Als BAWOR bersama-sama dengan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 04.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lapangan Bola Kaki Dusun I Kampung Macan Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa bersama dengan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) pergi ke rumah pacar Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) yang berada di Dusun I Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dan sekira pukul 22.00 wib Terdakwa pamit pulang ke rumah milik Terdakwa, namun saat melintasi Lapangan Bola Kaki Dusun I Kampung Macan Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang Terdakwa melihat 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BK 6920 AMI sedang terparkir di pinggir Lapangan Bola Kaki tersebut dan kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa menemui Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) di rumah pacar Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) untuk mengatakan kepada Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) bahwa Terdakwa sebelumnya melihat 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario terparkir di pinggir Lapangan Bola Kaki dan Terdakwa menyampaikan niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan oleh Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) pun sepakat untuk ikut mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama dengan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) pergi menuju Lapangan Bola Kaki yang berada di Dusun I Kampung Macan Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dan setelah tiba di lokasi Terdakwa dan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) masih melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi BK 6920 AMI masih terparkir di pinggir Lapangan Bola Kaki tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki mendekati sepeda motor tersebut untuk mengecek apakah sepeda motor tersebut memilik alarm atau tidak, sedangkan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) menunggu sekitar 10 (sepuluh) meter jauhnya dari tempat sepda motor tersebut terparkir. Selanjutnya setelah Terdakwa memastikan sepeda motor tersebut tidak memiliki alarm Terdakwa kembali berjalan kearah Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) dan mengatakan kepada Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) bahwa sepeda motor tersebut menggunakan remot dan susah untuk diambil. Selanjutnya Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) mengatakan kepada Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut masih diambil dan dibawa dengan cara didorong, kemudian Terdakwa bersama dengan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) mendekati sepeda motor tersebut lalu mengangkat sepeda motor tersebut untuk mengganti arah dan untuk memudahkan dibawa Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) mematahkan kunci stang sepeda motor dengan cara mendorong stang sepeda motor tersebut menggunakan kaki. Selanjutnya setelah stang sepeda motor tersebut berhasil dilepaskan, Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) mendorong sepeda motor tersebut ke bagian belakang lapangan bola kaki tersebut dan kemudian sepeda motor tersebut berhasil dibawa oleh Terdakwa dan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) ke samping rumah nenek Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana). Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) membongkar nomor polisi yang terpasang pada sepeda motor tersebut dan selanjutnya Terdakwa dan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) mencari sepeda motor yang dapat dipinjam dan setelah mendapat pinjaman sepeda motor Terdakwa bersama dengan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) mendorong sepeda motor tersebut untuk dijual kepada Inaya Als Naya (Terpidana) dengan harga penjualan Rp. 5.300.000,00,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang muka penjualan sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) langsung dibagi dua oleh Terdakwa dan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana) sedangkan sisanya Rp. 2.000.000,00,- (dua juta rupiah) adalah bagian Terdakwa dan Rp. 2.300.000,00,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) adalah bagian Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana).
  • Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Satria Nur Affi Als Satria (Terpidana), Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya