Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
833/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar HERIANTO GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 833/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-76/L.2.14.8/EOH.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIANTO GINTING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair

------ Bahwa ia Terdakwa Herianto Ginting pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 dan tempat kejadiannya di bangunan milik saksi korban Meetson Sitepu di Jl Padat Karya Dusun 3 Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten. Deli Serdang atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu  tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib terdakwa melintas di depan bangunan rumah milik saksi korban yang sedang tahap pembangunan di Jalan padat karya Dusun 3 Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli serdang, terdakwa melihat jika bangunan rumah korban tersebut dalam keadaan kosong karena sudah tidak ada tukang yang bekerja pada saat itu dan juga belum ada orang yang menempati bangunan rumah tersebut, maka saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang barang yang ada di dalam bangunan rumah tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Wib, terdakwa berjalan kaki  menuju bangunan rumah korban tersebut sambil membawa alat berupa tang potong, setelah berada di depan rumah korban terdakwa melihat jika jendela bangunan rumah korban tersebut gampang dibuka karena hanya ditutupi dengan Triplek dan dikunci dengan potongan kayu yang dapat diputar. Selanjutnya terdakwa memutar potongan kayu yang dijadikan sebagai pengunci triplek tersebut, dan setelah Triplek yang dijadikan penutup jendela tersebut terbuka terdakwa masuk ke dalam bangunan rumah melalui lubang jendela bangunan tersebut.
  • Bahwa setelah berada di dalam bangunan tersebut terdakwa melihat ada besi Scaffoolding yang disandarkan di dinding ruang tamu bangunan rumah tersebut, kemudian terdakwa juga melihat ke sebuah kamar terkunci yang sudah ada pintunya. Lalu terdakwa mengambil Tang yang sudah dibawa sebelumnya dan menggunakan tang tersebut untuk merusak engsel Kunci Pintu dari kamar tersebut. Setelah Engsel Pintu tersebut berhasil dirusak terdakwa membuka pintu dan masuk ke dalam kamar dan melihat 1 (satu) potong kabel warna Putih dengan panjang sekitar 15 (lima belas) meter dan mengambil dan membawa kabel tersebut ke ruang tamu dan meletakkannya diruang tamu tersebut. Setelah itu terdakwa mengambil dan mengeluarkan satu persatu Scaffolding yang berada di ruang tamu tersebut melalui jendela tempat terdakwa masuk sebanyak 4 (empat) buah Scaffolding. Setelah berada di luar bangunan rumah terdakwa menyembunyikan scaffolding tersebut ke lahan kosong yang ada di sebelah Bangunan rumah tersebut. Kemudian terdakwa juga mengambil dan menyembunyikan kabel Listrik warna Putih dengan panjang sekitar 15 (lima belas) meter tersebut dan juga bola lampu yang terpasang di ujung kabel yang berada di lantai 2 ke lahan kosong yang ada di sebelah Bangunan rumah tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa keluar dari bangunan rumah milik saksi korban tersebut, terdakwa mengangkat 2 (dua) buah besi Scaffolding, masing masing menggunakan kedua tangan terdakwa dan memindahkan besi scaffolding tersebut ke ladang yang ada di belakang rumah saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) yang berjarak sekitar 70 (tujuh puluh) meter dari bangunan rumah korban. Selanjutnya terdakwa membawa 2 (dua) potong kabel dan 1 (satu) bola lampu warna putih dan langsung menjual barang barang tersebut kepada MERIT (DPO) (DPO) dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib ketika saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) sedang berada di rumah saksi yang berada di Dusun 3 Penampungan Desa Delitua kec. Namorambe Kab. Deli Serdang, Saat itu terdakwa datang dan memberitahukan bahwa ada barang yang mau dijual, kemudian saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) dan terdakwa pergi ke perladangan yang berada di belakang rumah saksi, dan melihat barang barang yang diambil oleh terdakwa dari bangunan rumah saksi korban yaitu 4 (empat) buah Scaffolding. Setelah melihat barang tersebut saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) dan terdakwa mencari pembeli dan menemui MERIT (DPO) (DDPO) di rumahnya. Setelah bertemu dengan MERIT (DPO), saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) dan terdakwa menyampaikan bahwa mau menjual 4 (empat) buah Besi Scaffolding, dan saat itu terdakwa dan MERIT (DPO) sepakat harga ke empat Scaffolding tersebut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian MERIT (DPO) mengambil becak dan menyerahkan becak tersebut kepada saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) dan terdakwa untuk mengangkat ke 4 Scaffolding tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan becak barang tersebut saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) dan terdakwa membawa ke 4 besi Scaffolding tersebut dari Perladangan di belakang rumah saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) ke rumah MERIT (DPO). Setelah menerima uang hasil penjualan barang barang tersebut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) pergi ke salah satu warnet untuk bermain judi Online, namun terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) kalah dalam bermain judi dan terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) pulang ke rumah masing masing.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya yaitu pada  hari selasa tanggal 17 maret 2026 sekira pukul 02.00 wib, terdakwa kembali mendatangi bangunan rumah korban untuk mengambil kembali scaffolding yang masih tersisa di bangunan rumah tersebut dan masuk melalui jendela tempat terdakwa masuk sebelumnya. Setelah berada di dalam rumah terdakwa melihat jika jalan yang berada tepat di depan rumah korban ramai, sehingga terdakwa berpikir jalan lain untuk mengeluarkan Scaffolding tersebut dan melihat jika di bagian samping bangunan rumah korban tersebut terdapat pintu yang tidak ditutup yang terhubung ke lorong samping bangunan rumah tersebut. Kemudian terdakwa mengambil tangga yang terbuat dari kayu Broti dari dalam bangunan rumah, dan menggunakan tangga tersebut untuk memanjat tembok dan melihat situasi di bagian luar tembok tersebut. Setelah berada di atas tembok terdakwa melihat jika dibagian luar tembok rumah tersebut adalah tanah kosong dan tidak ada orang yang dapat melihat jika terdakwa mengeluarkan Scaffolding tersebut melalui tanah kosong tersebut.
  • Setelah itu terdakwa mengambil tali Tambang yang salah satu ujungnya terdapat cantolan besi yang dibengkokkan yang akan terdakwa pergunakan untuk mengangkat Scaffolding tersebut ke atas tembok dan menurunkannya ke lahan kosong yang ada di sebelah rumah. Kemudian terdakwa mengangkat 1 persatu Scaffolding tersebut dan menyandarkanya di dinding tembok pembatas rumah. Setelah berhasil mengumpulkan ke 6 (enam) buah Scaffolding tersebut, terdakwa memanjat tembok dengan mengunakan tangga dan setelah berada di atas tembok terdakwa mengaitkan cantolan yang ada di ujung tali ke besi scaffolding dan mengangkat satu persatu Scaffolding ke atas tembok lalu menurunkannya satu persatu ke lahan kosong yang berada di sebelah rumah tersebut. Setelah ke enam Scaffolding tersebut berpindah ke lahan kosong terdakwa mengangkat tangga dari atas tembok dan memindahkannya ke sisi luar bangunan (sisi lahan kosong) kemudian terdakwa turun melalui tangga tersebut. Selanjutnya terdakwa mengangkat Scaffolding tersebut dan menyimpannya di belakang Depot Air Isi Ulang yang berjarak sekitar 50 Meter dari rumah Korban.
  • Bahwa pada sore harinya sekira pukul 15.00 wib terdakwa kembali mengajak saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) untuk menjual ke enam buah Scaffolding yang  telah terdakwa ambil tersebut lalu mengendarai becak barang MERIT (DPO) ke tempat terdakwa menyimpan barang tersebut. Setelah berada di belakang Depot Air isi Ulang, terdakwa melihat jika ada 2 (dua) buah Scaffolding yang telah hilang sehingga yang tersisa di tempat tersebut hanya 4 (empat) buah Scaffolding. Kemudian terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) mengangkat ke 4 Scaffolding tersebut dan membawanya ke rumah MERIT (DPO). Sesampainya di rumah MERIT (DPO) terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) menjual barang tersebut dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) pergi ke Istana Maimun Medan untuk makan dan minum sampai uang tersebut habis seluruhnya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil barang barang milik korban Meetson Sitepu tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugaian sebesar Rp. Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Namorambe untuk diproses secara hukum.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------

 

Subsidair

Bahwa ia Terdakwa Herianto Ginting pada hari Senin tanggal 16 maret 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 dan tempat kejadiannya di bangunan milik saksi korban Meetson Sitepu di Jl Padat Karya Dusun 3 Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten. Deli Serdang atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu  tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib terdakwa melintas di depan bangunan rumah milik saksi korban yang sedang tahap pembangunan di Jalan padat karya Dusun 3 Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli serdang, terdakwa melihat jika bangunan rumah korban tersebut dalam keadaan kosong karena sudah tidak ada tukang yang bekerja pada saat itu dan juga belum ada orang yang menempati bangunan rumah tersebut, maka saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang barang yang ada di dalam bangunan rumah tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Wib, terdakwa berjalan kaki  menuju bangunan rumah korban tersebut sambil membawa alat berupa tang potong, setelah berada di depan rumah korban terdakwa melihat jika jendela bangunan rumah korban tersebut gampang dibuka karena hanya ditutupi dengan Triplek dan dikunci dengan potongan kayu yang dapat diputar. Selanjutnya terdakwa memutar potongan kayu yang dijadikan sebagai pengunci triplek tersebut, dan setelah Triplek yang dijadikan penutup jendela tersebut terbuka terdakwa masuk ke dalam bangunan rumah melalui lubang jendela bangunan tersebut.
  • Bahwa setelah berada di dalam bangunan tersebut terdakwa melihat ada besi Scaffoolding yang disandarkan di dinding ruang tamu bangunan rumah tersebut, kemudian terdakwa juga melihat ke sebuah kamar terkunci yang sudah ada pintunya. Lalu terdakwa mengambil Tang yang sudah dibawa sebelumnya dan menggunakan tang tersebut untuk merusak engsel Kunci Pintu dari kamar tersebut. Setelah Engsel Pintu tersebut berhasil dirusak terdakwa membuka pintu dan masuk ke dalam kamar dan melihat 1 (satu) potong kabel warna Putih dengan panjang sekitar 15 (lima belas) meter dan mengambil dan membawa kabel tersebut ke ruang tamu dan meletakkannya diruang tamu tersebut. Setelah itu terdakwa mengambil dan mengeluarkan satu persatu Scaffolding yang berada di ruang tamu tersebut melalui jendela tempat terdakwa masuk sebanyak 4 (empat) buah Scaffolding. Setelah berada di luar bangunan rumah terdakwa menyembunyikan scaffolding tersebut ke lahan kosong yang ada di sebelah Bangunan rumah tersebut. Kemudian terdakwa juga mengambil dan menyembunyikan kabel Listrik warna Putih dengan panjang sekitar 15 (lima belas) meter tersebut dan juga bola lampu yang terpasang di ujung kabel yang berada di lantai 2 ke lahan kosong yang ada di sebelah Bangunan rumah tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa keluar dari bangunan rumah milik saksi korban tersebut, terdakwa mengangkat 2 (dua) buah besi Scaffolding, masing masing menggunakan kedua tangan terdakwa dan memindahkan besi scaffolding tersebut ke ladang yang ada di belakang rumah saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) yang berjarak sekitar 70 (tujuh puluh) meter dari bangunan rumah korban. Selanjutnya terdakwa membawa 2 (dua) potong kabel dan 1 (satu) bola lampu warna putih dan langsung menjual barang barang tersebut kepada MERIT (DPO) (DPO) dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib ketika saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) sedang berada di rumah saksi yang berada di Dusun 3 Penampungan Desa Delitua kec. Namorambe Kab. Deli Serdang, Saat itu terdakwa datang dan memberitahukan bahwa ada barang yang mau dijual, kemudian saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) dan terdakwa pergi ke perladangan yang berada di belakang rumah saksi, dan melihat barang barang yang diambil oleh terdakwa dari bangunan rumah saksi korban yaitu 4 (empat) buah Scaffolding. Setelah melihat barang tersebut saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) dan terdakwa mencari pembeli dan menemui MERIT (DPO) (DDPO) di rumahnya. Setelah bertemu dengan MERIT (DPO), saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) dan terdakwa menyampaikan bahwa mau menjual 4 (empat) buah Besi Scaffolding, dan saat itu terdakwa dan MERIT (DPO) sepakat harga ke empat Scaffolding tersebut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian MERIT (DPO) mengambil becak dan menyerahkan becak tersebut kepada saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) dan terdakwa untuk mengangkat ke 4 Scaffolding tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan becak barang tersebut saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) dan terdakwa membawa ke 4 besi Scaffolding tersebut dari Perladangan di belakang rumah saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) ke rumah MERIT (DPO). Setelah menerima uang hasil penjualan barang barang tersebut sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) pergi ke salah satu warnet untuk bermain judi Online, namun terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) kalah dalam bermain judi dan terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) pulang ke rumah masing masing.
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari pada  hari selasa tanggal 17 maret 2026 sekira pukul 02.00 wib, terdakwa kembali mendatangi bangunan rumah korban untuk mengambil kembali scaffolding yang masih tersisa di bangunan rumah tersebut dan masuk melalui jendela tempat terdakwa masuk sebelumnya. Setelah berada di dalam rumah terdakwa melihat jika jalan yang berada tepat di depan rumah korban ramai, sehingga terdakwa berpikir jalan lain untuk mengeluarkan Scaffolding tersebut dan melihat jika di bagian samping bangunan rumah korban tersebut terdapat pintu yang tidak ditutup yang terhubung ke lorong samping bangunan rumah tersebut. Kemudian terdakwa mengambil tangga yang terbuat dari kayu Broti dari dalam bangunan rumah, dan menggunakan tangga tersebut untuk memanjat tembok dan melihat situasi di bagian luar tembok tersebut. Setelah berada di atas tembok terdakwa melihat jika dibagian luar tembok rumah tersebut adalah tanah kosong dan tidak ada orang yang dapat melihat jika terdakwa mengeluarkan Scaffolding tersebut melalui tanah kosong tersebut.
  • Setelah itu terdakwa mengambil tali Tambang yang salah satu ujungnya terdapat cantolan besi yang dibengkokkan yang akan terdakwa pergunakan untuk mengangkat Scaffolding tersebut ke atas tembok dan menurunkannya ke lahan kosong yang ada di sebelah rumah. Kemudian terdakwa mengangkat 1 persatu Scaffolding tersebut dan menyandarkanya di dinding tembok pembatas rumah. Setelah berhasil mengumpulkan ke 6 (enam) buah Scaffolding tersebut, terdakwa memanjat tembok dengan mengunakan tangga dan setelah berada di atas tembok terdakwa mengaitkan cantolan yang ada di ujung tali ke besi scaffolding dan mengangkat satu persatu Scaffolding ke atas tembok lalu menurunkannya satu persatu ke lahan kosong yang berada di sebelah rumah tersebut. Setelah ke enam Scaffolding tersebut berpindah ke lahan kosong terdakwa mengangkat tangga dari atas tembok dan memindahkannya ke sisi luar bangunan (sisi lahan kosong) kemudian terdakwa turun melalui tangga tersebut. Selanjutnya terdakwa mengangkat Scaffolding tersebut dan menyimpannya di belakang Depot Air Isi Ulang yang berjarak sekitar 50 Meter dari rumah Korban.
  • Bahwa pada sore harinya sekira pukul 15.00 wib terdakwa kembali mengajak saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) untuk menjual ke enam buah Scaffolding yang  telah terdakwa ambil tersebut lalu mengendarai becak barang MERIT (DPO) ke tempat terdakwa menyimpan barang tersebut. Setelah berada di belakang Depot Air isi Ulang, terdakwa melihat jika ada 2 (dua) buah Scaffolding yang telah hilang sehingga yang tersisa di tempat tersebut hanya 4 (empat) buah Scaffolding. Kemudian terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) mengangkat ke 4 Scaffolding tersebut dan membawanya ke rumah MERIT (DPO). Sesampainya di rumah MERIT (DPO) terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) menjual barang tersebut dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa dan saksi FERIYANSYAH (Berkas Terpisah) pergi ke Istana Maimun Medan untuk makan dan minum sampai uang tersebut habis seluruhnya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil barang barang milik korban Meetson Sitepu tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Namorambe untuk diproses secara hukum.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----

   
Pihak Dipublikasikan Ya