Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
892/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.FRIANTA FELIX, SH
2.RAHMANIAR TARIGAN, S. H
M.FADLI ZAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 892/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5065/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRIANTA FELIX, SH
2RAHMANIAR TARIGAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.FADLI ZAIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa M FADLI ZAIN bersama-sama ANDRI RUPENOV GINTING (dalam proses pencarian Dit Propam Polda Sumut) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Warung Mie Aceh Razali 2 jalan Marindal Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi alat kesehatan dan atau yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu sediaan farmasi berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml, yang dilakukan terdakwa M FADLI ZAIN dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa M FADLI ZAIN bertemu dengan ANDRI RUPENOV GINTING (dalam proses pencarian Dit Propam Polda Sumut) di Warkop Agam Namorambe yang berada di Jalan Perjuangan Dusun 4 Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang untuk menerima sediaan farmasi berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml untuk terdakwa M FADLI ZAIN edarkan kepada pembeli dan setelah terdakwa M FADIL ZAIN menerima sediaan farmasi berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml tersebut lalu sediaan farmasi berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml  tersebut terdakwa M FADLI ZAIN simpan di lemari kamar tidur terdakwa M FADLI ZAIN. Kemudian saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi bahwa terdakwa M FADLI ZAIN mengedarkan sediaan farmasi berupa cairan ketamin. Selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU melakukan penyamaran sebagai pembeli sediaan farmasi tersebut dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi nomor whatsapp terdakwa M FADLI ZAIN dengan nomor 08137369887 untuk memesan ketamin sebanyak 30 (tiga puluh) botol dengan kesepakatan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) / botol dan sepakat untuk melakukan transaksi pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 di Warung Mie Aceh Razali 2 Jalan Marindal Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu terdakwa M FADLI ZAIN menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa M FADIL ZAIN memasukkan 30 (tiga puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml tersebut ke dalam  jok 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Nmax Warna Hitam plat kendaraan BK 2840 VCF a.n M FADLI ZAIN No Rangka MH3SG5670RK493640, No Mesin G3L8E2218585 sedangkan sisanya sebanyak  60 (enam puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml terdakwa M FADLI ZAIN simpan di dalam lemari kamar tidur rumah terdakwa M FADLI ZAIN yang berada di Jalan Roso Marindal Komplek Tirtanadi Blok Tirta II Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa M FADLI ZAIN sedang menunggu pembeli di Warung Mie Aceh Razali 2 Jalan Marindal Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu datang saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa M FADLI ZAIN dan pada saat ditangkap terdakwa M FADLI ZAIN mengaku ada menyimpan sediaan farmasi berupa cairan ketamin di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Nmax Warna Hitam plat kendaraan BK 2840 VCF a.n M FADLI ZAIN No Rangka MH3SG5670RK493640, No Mesin G3L8E2218585, lalu terdakwa M FADLI ZAIN membuka jok 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Nmax Warna Hitam plat kendaraan BK 2840 VCF a.n M FADLI ZAIN No Rangka MH3SG5670RK493640, No Mesin G3L8E2218585 dan telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 30 (tiga puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml, 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Nmax Warna Hitam plat kendaraan BK 2840 VCF a.n M FADLI ZAIN No Rangka MH3SG5670RK493640, No Mesin G3L8E2218585 , 1 (satu) unit handphone Redmi 10 C warna Hitam Imei 1 868174069215584, Imei 2 868174069215592 No Whatsapp 081375369887. Selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU menginterogasi terdakwa M FADLI ZAIN lalu terdakwa M FADLI ZAIN mengaku masih ada menyimpan  sediaan farmasi berupa cairan ketamin di dalam rumah terdakwa M FADLI ZAIN lalu sekira pukul 17.30 Wib saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU membawa terdakwa  M FADLI ZAIN ke rumah terdakwa M FADLI ZAIN yang berada di Jalan Roso Marindal Komplek Tirtanadi Blok Tirta II Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa M FADLI ZAIN dan telah ditemukan dan disita barang bukti di dalam lemari kamar terdakwa M FADLI ZAIN berupa  60 (enam puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml, 1 (satu) buah suntik dan  4 (empat) lembar plastik. Selanjutnya terdakwa M FADLI ZAIN berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa M FADLI ZAIN memperoleh sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml dari ANDRI RUPENOV GINTING (dalam proses pencarian Dit Propam Polda Sumut) untuk terdakwa M FADLI ZAIN edarkan dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) / botol dan apabila sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml tersebut laku terjual maka terdakwa M FADLI ZAIN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / botol.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan  Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/50-A/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 26 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 26 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 26 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan  dari terdakwa M FADLI ZAIN yaitu berupa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml.
  • Berdasarkan Keterangan Ahli BPOM  AZIZAH, S.Farm, Apt menerangkan bahwa  90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml mengandung LIDOCAINE yang dikuasai oleh terdakwa M FADLI ZAIN tidak ada memiliki Ijin edar dan terdakwa M FADLI ZAIN pemilik 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin HCl sebanyak 10 (sepuluh) ml tidak boleh dan tidak berhak, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan  dan mutu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 2549/NNF/2026, tanggal 05 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol kaca berlogo KETAMIN HCL berisi cairan bening 10 (sepuluh) ml  diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama M FADLI ZAIN berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Tidak Benar mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi Positif mengandung LIDOCAINE yang digunakan sebagai Anestesi Umum.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022  tanggal 27 September 2022 Tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat menyebutkan bahwa Penggolongan dan Pembatasan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat dan berdasarkan Daftar Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat bahwa LIDOCAINE dalam daftar Perubahan Penggolongan Obat dalam nomor urut 12  yang golongan semula termasuk kategori Obat Bebas Terbatas dan berubah menjadi golongan baru kategori Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dimaksud maka perbuatan Terdakwa  tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum karena M FADLI ZAIN bersama-sama dengan ANDRI RUPENOV GINTING (dalam proses pencarian Dit Propam Polda Sumut) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang karena turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan LIDOCAINE yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk kategori golongan obat keras yang tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar sehingga merupakan perbuatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo  Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa M FADLI ZAIN  bersama-sama ANDRI RUPENOV GINTING (dalam proses pencarian Dit Propam Polda Sumut) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Warung Mie Aceh Razali 2 Jalan Marindal Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi yaitu sediaan farmasi berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml, yang dilakukan terdakwa M FADLI ZAIN dengan cara  sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa M FADLI ZAIN bertemu dengan ANDRI RUPENOV GINTING (dalam proses pencarian Dit Propam Polda Sumut) di Warkop Agam Namorambe yang berada di Jalan Perjuangan Dusun 4 Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang untuk menerima sediaan farmasi berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml lalu terdakwa M FADLI ZAIN melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi dan setelah terdakwa M FADIL ZAIN menerima sediaan farmasi berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml tersebut dengan cara sediaan farmasi berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml  tersebut terdakwa M FADLI ZAIN simpan di lemari kamar tidur terdakwa M FADLI ZAIN. Kemudian saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi bahwa terdakwa M FADLI ZAIN mengedarkan melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian berupa cairan ketamin. Selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU melakukan penyamaran sebagai pembeli sediaan farmasi tersebut dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi nomor whatsapp terdakwa M FADLI ZAIN dengan nomor 08137369887 untuk memesan ketamin sebanyak 30 (tiga puluh) botol dengan kesepakatan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) / botol dan sepakat untuk melakukan transaksi pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 di Warung Mie Aceh Razali 2 Jalan Marindal Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu terdakwa M FADLI ZAIN menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa M FADIL ZAIN memasukkan 30 (tiga puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml tersebut ke dalam  jok 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Nmax Warna Hitam plat kendaraan BK 2840 VCF a.n M FADLI ZAIN No Rangka MH3SG5670RK493640, No Mesin G3L8E2218585 sedangkan sisanya sebanyak  60 (enam puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml terdakwa M FADLI ZAIN simpan di dalam lemari kamar tidur rumah terdakwa M FADLI ZAIN yang berada di Jalan Roso Marindal Komplek Tirtanadi Blok Tirta II Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa M FADLI ZAIN sedang menunggu pembeli di Warung Mie Aceh Razali 2 Jalan Marindal Kedai Durian Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang lalu datang saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa M FADLI ZAIN dan pada saat ditangkap terdakwa M FADLI ZAIN mengaku melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian berupa cairan ketamin yang disimpan di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Nmax Warna Hitam plat kendaraan BK 2840 VCF a.n M FADLI ZAIN No Rangka MH3SG5670RK493640, No Mesin G3L8E2218585, lalu terdakwa M FADLI ZAIN membuka jok 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Nmax Warna Hitam plat kendaraan BK 2840 VCF a.n M FADLI ZAIN No Rangka MH3SG5670RK493640, No Mesin G3L8E2218585 dan telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 30 (tiga puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml, 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Nmax Warna Hitam plat kendaraan BK 2840 VCF a.n M FADLI ZAIN No Rangka MH3SG5670RK493640, No Mesin G3L8E2218585 , 1 (satu) unit handphone Redmi 10 C warna Hitam Imei 1 868174069215584, Imei 2 868174069215592 No Whatsapp 081375369887. Selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU menginterogasi terdakwa M FADLI ZAIN lalu terdakwa M FADLI ZAIN mengaku masih ada menyimpan sediaan farmasi berupa cairan ketamin di dalam rumah terdakwa M FADLI ZAIN lalu sekira pukul 17.30 Wib saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU membawa terdakwa M FADLI ZAIN ke rumah terdakwa M FADLI ZAIN yang berada di Jalan Roso Marindal Komplek Tirtanadi Blok Tirta II Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang selanjutnya saksi ARMIN SYAHPUTRA SINAGA, saksi JOSHUA TENGGO LAKSONO PANJAITAN dan saksi RONI DAMARA SITEPU melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa M FADLI ZAIN dan telah ditemukan dan disita barang bukti di dalam lemari kamar terdakwa M FADLI ZAIN berupa  60 (enam puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml, 1 (satu) buah suntik dan  4 (empat) lembar plastik . Selanjutnya terdakwa M FADLI ZAIN berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa M FADLI ZAIN melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian dengan cara menerima dari ANDRI RUPENOV GINTING (dalam proses pencarian Dit Propam Polda Sumut) berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml untuk terdakwa M FADLI ZAIN edarkan dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) / botol dan apabila sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml tersebut laku terjual maka terdakwa M FADLI ZAIN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / botol.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan  Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/50-A/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 26 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 26 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas tanggal 26 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan  dari terdakwa M FADLI ZAIN yaitu berupa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa cairan sebanyak 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml.
  • Berdasarkan Keterangan Ahli BPOM  AZIZAH, S.Farm, Apt menerangkan bahwa  90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin Hcl sebanyak 10 (sepuluh) ml mengandung LIDOCAINE yang dikuasai oleh terdakwa M FADLI ZAIN tidak ada memiliki Ijin edar dan terdakwa M FADLI ZAIN pemilik 90 (sembilan puluh) kotak masing masing berisikan botol bertuliskan Ketamin HCl sebanyak 10 (sepuluh) ml tidak boleh dan tidak berhak melakukan praktik kefarmasian yaitu pengadaan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan  dan mutu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 2549/NNF/2026, tanggal 05 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol kaca berlogo KETAMIN HCL berisi cairan bening 10 (sepuluh) ml  diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama M FADLI ZAIN berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Tidak Benar mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi Positif mengandung LIDOCAINE yang digunakan sebagai Anestesi Umum.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tanggal 27 September 2022 Tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat menyebutkan bahwa Penggolongan dan Pembatasan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat dan berdasarkan Daftar Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat bahwa LIDOCAINE dalam daftar Perubahan Penggolongan Obat dalam nomor urut 12  yang golongan semula termasuk kategori Obat Bebas Terbatas dan berubah menjadi golongan baru kategori Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dimaksud maka perbuatan Terdakwa  tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum karena M FADLI ZAIN bersama-sama dengan ANDRI RUPENOV GINTING (dalam proses pencarian Dit Propam Polda Sumut) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang karena turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa LIDOCAINE yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk kategori golongan obat keras yang tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar sehingga merupakan perbuatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya