Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
514/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Erning Kosasih, SH
2.RAHMANIAR TARIGAN, S. H
PADAN SURBAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 514/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2519/L.2.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erning Kosasih, SH
2RAHMANIAR TARIGAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADAN SURBAKTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa PADAN SURBAKTI bersama sama dengan BENGET (DPO) Pada Hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 bertempat di Jln Lapangan Golf Tuntungan Desa Baru Kec Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya di pinggir Jalan Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi Yazid Rahman, SH bersama dengan saksi Agus Kristiadi Manullang, SH dan saksi Ahmad Firlana, SH mendapat informasi dari dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Lapangan Golf Tuntungan Desa Baru Kec Pancur Batu Kab Deli Serdang tepatnya di Pinggir Jalan. Selanjutnya atas informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira pukul 12.00 Wib,  saksi saksi melakukan penyelidikan dan menyusun rencana untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung berangkat menuju ke tempat yang dimaksud yaitu yang terletak di Jl. Lapangan Golf Tuntungan Desa Baru  Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang. Setelah tiba di tempat tersebut sekira pukul 15.00 Wib, saksi saksi melihat 1(satu) orang laki-laki yang sedang berada di tempat tersebut yang sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan oleh informan yaitu Padan Surbakti (terdakwa), selanjutnya saksi saksi melakukan pengamatan dan terlihat terdakwa beberapa kali didatangi oleh beberapa orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah beberapa saat melakukan pengamatan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi saksi menyusun rencana untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan tehnik Undercover Buy (pembelian terselubung), selanjutnya saksi Ahmad Yazid menemui terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan  “ bang ada paket seratus” kemudian terdakwa menjawab “ada bang”, selanjutnya terdakwa yang sedang memegang 1(satu) dompet dan akan membuka dompet tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu pada saat itu juga terdakwa langsung dilakukan penangkapan dan saksi saksi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi dari 1(satu) dompet kain corak kupu-kupu yang sedang dipegang oleh terdakwa dan dari dalam 1(satu) dompet kain corak kupu-kupu tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga  gram) netto  diberi tanda huruf A , 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,66 gr (nol koma enam puluh enam gram)  diberi tanda huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,22 gr (nol koma dua puluh dua  gram) netto  diberi tanda huruf C, 25 (dua puluh lima) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang dalam keadaan kosong, 25 (dua puluh lima) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa menjual sabu yang terdakwa peroleh dari BENGET (DPO) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjuanya dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 November 2025 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Padan Surbakti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram, dibawa ke bid Labfor Polda Sumut seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti dengan berat netto 0,55 (nol koma lima lima) gram dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 8585/NNF/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandangani oleh R. Fani Miranda, S.T, M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, Spd, serta di ketahui dan ditandatangani oleh Plt Kabid Labfor Polda Sumut AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Padan Surbakti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana ----

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa PADAN SURBAKTI bersama sama dengan BENGET (DPO) Pada Hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 bertempat di Jln Lapangan Golf Tuntungan Desa Baru Kec Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya di pinggir Jalan Propinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------                                          

  • Bermula pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 15.00 wib saksi Yazid Rahman, SH bersama dengan saksi Agus Kristiadi Manullang, SH dan saksi Ahmad Firlana, SH mendapat informasi dari dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Lapangan Golf Tuntungan Desa Baru Kec Pancur Batu Kab Deli Serdang tepatnya di Pinggir Jalan. Selanjutnya atas informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekira pukul 12.00 Wib,  saksi saksi melakukan penyelidikan dan menyusun rencana untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung berangkat menuju ke tempat yang dimaksud yaitu yang terletak di Jl. Lapangan Golf Tuntungan Desa Baru  Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang. Setelah tiba di tempat tersebut sekira pukul 15.00 Wib, saksi saksi melihat 1(satu) orang laki-laki yang sedang berada di tempat tersebut yang sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan oleh informan yaitu Padan Surbakti (terdakwa), selanjutnya saksi saksi melakukan pengamatan dan terlihat terdakwa beberapa kali didatangi oleh beberapa orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah beberapa saat melakukan pengamatan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi saksi menyusun rencana untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi Ahmad Yazid menemui terdakwa dan melihat terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) dompet dan akan membuka dompet tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu pada saat itu juga terdakwa langsung dilakukan penangkapan dan saksi saksi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan isi dari 1(satu) dompet kain corak kupu-kupu yang sedang dipegang oleh terdakwa dan dari dalam 1(satu) dompet kain corak kupu-kupu tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gr (nol koma dua puluh tiga  gram) netto  diberi tanda huruf A , 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,66 gr (nol koma enam puluh enam gram)  diberi tanda huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,22 gr (nol koma dua puluh dua  gram) netto  diberi tanda huruf C, 25 (dua puluh lima) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang dalam keadaan kosong, 25 (dua puluh lima) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 November 2025 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Padan Surbakti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram, dibawa ke bid Labfor Polda Sumut seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti dengan berat netto 0,55 (nol koma lima lima) gram dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 8585/NNF/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandangani oleh R. Fani Miranda, S.T, M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, Spd, serta di ketahui dan ditandatangani oleh Plt Kabid Labfor Polda Sumut AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama Padan Surbakti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya