| Dakwaan |
RESUME PERKARA
I. DASAR:
1. Laporan Polisi Nomor: LP / B / B / 83 / X / 2026 / SPKT / Polsek Galang / Polresta Deli Serdang / Polda Sumut, tanggal 08 Oktober 2026.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 83 / X /Res 1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal 08 Oktober 2026
3. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP. Gas Sidik / 83 / X / Res 1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal 08 Oktober 2026;
4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / SPDP / 57 / X / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal 08 Oktober 2026, An. Tersangka IMANUDDIN SAPUTRA Alias IMAN;
II. PERKARA :
Bahwa kejadian tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari KUHPidana undang-undang nomor 1 tahun 2023, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 Wib di areal perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia Verdan Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016 Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang.-----------------------------------
Uraian singkat kejadian Begitulah pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 wib telah terjadi tidak pidana pencurian kelapa sawit milk korban perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia Verdan Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016, Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh terlapor IMANUDDIN SYAHPUTRA dan Sdra. DITUT (DPO) dengan cara terlapor IMANUDDIN memanjat batang pohon kelapa sawit dengan menggunakan tangga bambu lalu terlapor memotong tandan kelapa sawit dengan menggunakan gergaji tangan bergagang kayu. Awal mula kejadian saksi MHD. RIZAL dan saksi ANGGA PRAYUDA sedang berpatroli jalan kaki di sekitar areal perkebunan PT. Timbang Deli setelah sampai di Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016, Dusun I Desa Timbang Deli saksi ada melihat cahaya senter lalu saksi mendekati cahaya tersebut setelah dekat saksi ada mendengar ada tiga kali ada suara jatuh buah kelapa sawit kemudian saksi melakukan penangkapan dengan cara menter terlapor dan saksi melihat ada dua orang yang melakukan pencurian tersebut yaitu Sdra. DITUT sedang memengang tangga bambu tersebut dan satu orang sedang diatas pohon kelapa sawit lalu yang di atas pohon tersebut lompat turun ke bawah dan saat itu juga saksi mengamankan terlapor Sdra. IMANUDDIN SYAHPUTRA sedangkan Sdra. DITUT berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi melihat ada tiga tandan buah kelapa sawit di bawah pohon yang di panjat tersebut, kemudian saksi melihat di sekitar masih ada satu tandan buah kelapa sawit yang sudah jatuh, selanjutnya saksi menghubungi pelapor, kemudian pelapor langsung berangkat ke tempat kejadian perkara, selanjutnya membawa terlapor dan ke empat tandan kelapa sawit tersebut ke pos centeng / securyti, dan pada saat di intrograsi terlapor mengakui bahwa terlapor datang ke areal perkebunan untuk melakukan pencurian bersama dengan Sdra. DITUT dan Sdra. AGUS, Kemudian pelapor menyerahkan terlapor dan barang bukti ke Polsek Galang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), sehingga korban melaporkan hal tersebut diatas ke Polsek Galang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka tersebut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
a. Pengolahan TKP
1) Berita Acara Pemeriksaan di TKP;
1. Pemeriksaan Keadaan Korban
a. Tidak dilakukan.
2. Pemanggilan dan Pemeriksaan
a. Surat Penggilan Saksi/Anak
Tidak dilakukan
3. Membawa
a. Tidak dilakukan
4. Penangkapan dan Penahanan
a. Surat Perintah Penangkapan Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 76 / IX / RES.1.8./ 2026 / Reskrim. tanggal 14 September 2026, telah dilakukan penangkapan terhadap IMANUDDIN SYAHPUTRA Alias IMAN pada tanggal 14 September 2026;
b. Surat Perintah Tugas Telah diterbitkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka;
5. Penggeledahan
a. Tidak dilakukan
6. Penyitaan
a. telah dilakukan penyitaan barang bukti;
7. Pemeriksaan dan Penyitaan Surat
a. telah dilakukan;
8. Penyitaan dan Pemeriksaan Informasi Elektronik
a. Tidak dilakukan;
9. Konfrontasi:
a. Tidak dilakukan;
10. Rekonstruksi:
Tidak dilakukan
11. Daftar Pencarian Orang:
a. Daftar Pencarian Orang (DPO)
12. Daftar Pencarian Barang:
a. Tidak ada dilakukan;
13. Red Notice:
a. Tidak dilakukan
14. Pencegahan ke Luar Negeri:
a. Tidak dilakukan
15. Penangkapan dari Luar Negeri:
a. Tidak dilakukan
16. Penghentian Penyidikan
a. Tidak dilakukan
17. Penyidikan Lanjutan
a. Tidak dilakukan
18. Keterangan saksi-saksi:
a. Nama : ANGGA DWI CAHYO, Lahir Tanah Merah, 08 Januari 1991, Umur ± 35 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Uslam, Suku Jawa, Kerwarganegaraan WNI, Pendidikan Terakhir SMK, Pekerjaan Danton Securyti / Centeng PT. Timbang Deli, Alamat Dusun III Desa Tanah Merah Kec. Galang Kab. Deli Serdang, NIK : 1207 1908 0191 0003, No.Hp : 0852 6144 2580.
Menerangkan:
1) saya saat ini saya sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia dan sanggup untuk diperiksa atau dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.
2) Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan dengan adanya Laporan pengaduan saya tentang tindak pidana Pencurian.
3) bahwa yang menjadi korban Pencurian tersebut adalah PT. Timbang Deli Indonesia Verdan yang bergerak di bidang Kelapa sawit.
4) Adapun benda yang telah di curi oleh terlapor tersebut berupa 4 ( empat ) tandan buah kelapa sawit dengan berat 77 Kg.
5) bahwa yang telah melakukan Pencurian terhadap kelapa sawit tersebut yaitu dua orang laki-laki yang bernama IMANUDDIN SYAHPUTRA, Lk, ± 36 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Sdra. DITUT, Lk, ± 40 Tahun, Islam, Tukang Las Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
6) bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 Wib di areal perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia Verdan Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016 Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
7) Adapun cara terlapor pada saat melakukan Pencurian terhadap kelapa sawit tersebut yaitu dengan cara terlapor IMANUDDIN SYAHPUTRA memanjat pohon kelapa sawit dengan menggunakan bambu lalu memotong tadan sawit dengan menggunakan gergaji tangan, dan menjatuhkan buah kelapa sawit, sedangkan Sdra. DITUT memengang tangga bambu alat memanjat.
8) bahwa terlapor dengan sengaja melakukan Pencurian terhadap kelapa sawit tersebut dengan alasan terlapor datang ke areal perkebunan pada malam hari skitar pukul 01.00 wib dan membawa tangga bambu dan sebilah gergaji tangan dan sudah niat melakukan pencurian kelapa sawit.
9) bahwa saya tidak melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian kelapa sawit tersebut, akan tetapi saya mengetahui dari Sdra. Sdra. RIZAL yang memberitahukan kepada saya, dan saya langsung datang ke TKP dan saat itu saya melihat terlapor IMANUDDIN SYAPUTRA sudah diamankan dan barang bukti empat tandan buah kelapa sawit, sedangkan terlapor DITUT berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan / hendak diamankan.
10) bahwa maksud dan tujuan terlapor melakukan pencurian kelapa sawit tersebut untuk memilikinya serta terlapor akan menjual kelapa sawit tersebut agar mendapat uang dari penjualan kelapa sawit tersebut.
11) Adapun sebabnya terlapor melakukan pencurian kelapa sawit tersebut agar pelaku mendapat uang dari hasil penjualan kelapa sawit hasil curian tersebut.
12) Begitulah pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 wib telah terjadi tidak pidana pencurian kelapa sawit milk korban perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia Verdan Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016, Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh terlapor IMANUDDIN SYAHPUTRA dan Sdra. DITUT (DPO) dengan cara terlapor IMANUDDIN memanjat batang pohon kelapa sawit dengan menggunakan tangga bambu lalu terlapor memotong tandan kelapa sawit dengan menggunakan gergaji tangan bergagang kayu, Awal mula kejadian saksi MHD. RIZAL dan saksi ANGGA PRAYUDA sedang berpatroli jalan kaki di sekitar areal perkebunan PT. Timbang Deli setelah sampai di Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016, Dusun I Desa Timbang Deli saksi ada melihat cahaya senter lalu saksi mendekati cahaya tersebut setelah dekat saksi ada mendengar ada tiga kali ada suara jatuh buah kelapa sawit kemudian saksi melakukan penangkapan dengan cara menter terlapor dan saksi melihat ada dua orang yang melakukan pencurian tersebut yaitu Sdra. DITUT sedang memengang tangga bambu tersebut dan satu orang sedang diatas pohon kelapa sawit lalu yang di atas pohon tersebut lompat turun ke bawah dan saat itu juga saksi mengamankan terlapor Sdra. IMANUDDIN SYAHPUTRA sedangkan Sdra. DITUT berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi melihat ada tiga tandan buah kelapa sawit di bawah pohon yang di panjat tersebut, kemudian saksi melihat di sekitar masih ada satu tandan buah kelapa sawit yang sudah jatuh, selanjutnya saksi menghubungi saya, kemudian saya langsung berangkat ke tempat kejadian perkara, selanjutnya saya dan saksi membawa terlapor dan ke empat tandan kelapa sawit tersebut ke pos centeng, dan pada saat di intrograsi terlapor mengakui bahwa terlapor datang ke areal perkebunan untuk melakukan pencurian bersama dengan Sdra. DITUT dan Sdra. AGUS, Kemudian saya menyerahkan terlapor dan barang bukti ke Polsek Galang guna membuat laporan pengaduan untuk mempertangung jawabkan perbuatan terlapor dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
13) bahwa saya SUDAH mengenal dari pada Sdra. IMANUDDIN SYAHPUTRA sebelum kejadian pencurian kelapa sawit tersebut, dan saya sudah lama mengenalnya serta pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2026 terlapor IMANUDDIN SYAHPUTRA telah tertangkap juga melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia.
14) bahwa sebelumnya Sdra. IMANUDDIN SYAHPUTRA, sudah pernah melekakukan pencurian kelapa sawit milik korban tempat saya bekerja yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2026 dan perkaranya masih dalam proses penyidikan di Polsek Galang.
15) bahwa jabatan saya di perkebunan Timbang Deli tersebut sebagai Danton Securyti / centeng dan saya berkerja sudah 7 Tahun.
16) Adapun alat bantu yang di menggunakkan terlapor pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu satu buah tangga yang terbuat dari bambu dan sebilah gergaji tangan bergagang kayu.
17) bahwa yang melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian tersebut adalah Sdra. MHD. RIZAL dan Sdra. ANGGA PRAYUDA.
18) Adapun posisi ke empat tandan kelapa sawit yang di temukan pada saat melakukan penangkapan tersebut yaitu tiga tandan buah kelapa sawit di bawah batang kelapa sawit yang sedang di panjat oleh terlapor IMANUDDIN ketika di amankan, sedangkan satu tandan di bawah pohon yang lain yang tidak jauh dari batang pohon yang di temukan tiga tandan tersebut.
19) Adapun saksi yang melihat atau yang mengetahui terlapor melakukan pencurian yaitu : Sdra. MHD. RIZAL, Lk, ± 36 Tahun, Islam, Security, Link. II Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Sdra. ANGGA PRAYUDA, Lk, ± 30 Tahun, Islam, Security, Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
20) bahwa kerugian korban akibat dari perbuatan terlapor yang telah melakukan pencurian kelapa sawit tersebut sekitar Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
21) perincian kerugian sebesar Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut yaitu empat tandan kelapa sawit dengan berat 77 Kg, sehingga 77 Kg dikalikan dengan harga per kg nya sebesar Rp. 3500 sama dengan Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) itu lah total kerugian korban.
22) Setelah Saya lihat dan amti yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu dan sebilah gergaji tangan bergagang kayu tersebut alat bantu yang digunakan terlapor pada saat melakukan pencurian sedangkan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah adalah hasil curian yang dilakukan oleh tersangka, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah sebagai barang bukti.
23) Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu IMANUDDIN SYAHPUTRA tersebut adalah pelaku pecurian yang berhasil diamankan, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah tersangka pencurian kelapa sawit;
24) Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada lagi keterangan yang saya tambahkan sehubungan dengan pemeriksaan ini serta saya bersedia disumpah atas keterangan yang saya berikan ( belum Disumpah ).
b. Nama : MUHAMMAD RIZAL, lahir di Galang, 15 Juni 1990, Umur 36 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Jawa, Kerwarganegaraan WNI , Pendidikan Terakhir SMK, Pekerjaan Securyti / Centeng PT. Timbang Deli, Alamat Link. II Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang, NIK : 1207 1915 0690 0001, No.Hp : 0821 6534 4355.
Menerangkan:
1) Bahwa saya Ya, saya saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia untuk diinterogasi serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.
2) Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan dengan adanya Laporan pengaduan Sdra. ANGGA DWI CAHYO tentang tindak pidana pencurian.
3) bahwa yang menjadi korban Pencurian tersebut adalah PT. Timbang Deli Indonesia Verdan yang bergerak di bidang Kelapa sawit.
4) Adapun benda yang telah di curi oleh terlapor tersebut berupa 4 ( empat ) tandan buah kelapa sawit dengan berat 77 Kg.
5) bahwa yang telah melakukan Pencurian terhadap kelapa sawit tersebut yaitu dua orang laki-laki yang bernama IMANUDDIN SYAHPUTRA, Lk, ± 36 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Sdra. DITUT, Lk, ± 40 Tahun, Islam, Tukang Las Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
6) bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 Wib di areal perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia Verdan Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016 Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
7) Adapun cara terlapor pada saat melakukan Pencurian terhadap kelapa sawit tersebut yaitu dengan cara terlapor IMANUDDIN SYAHPUTRA memanjat pohon kelapa sawit dengan menggunakan bambu lalu memotong tadan sawit dengan menggunakan gergaji tangan, dan menjatuhkan buah kelapa sawit, sedangkan Sdra. DITUT memengang tangga bambu alat memanjat.
8) bahwa terlapor dengan sengaja melakukan Pencurian terhadap kelapa sawit tersebut dengan alasan terlapor datang ke areal perkebunan pada malam hari skitar pukul 01.00 wib dan membawa tangga bambu dan sebilah gergaji tangan.
9) bahwa saya melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian kelapa sawit tersebut bersama dengan Sdra. ANGGA PRAYUDA.
10) bahwa maksud dan tujuan terlapor melakukan pencurian kelapa sawit tersebut untuk memilikinya dan jika berhasil terlapor akan menjual kelapa sawit tersebut agar mendapat uang.
11) Adapun sebabnya terlapor melakukan pencurian kelapa sawit tersebut karena tidak memiliki uang dan terlapor akan menjual sawit tersebut agar mendapat uang dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut.
12) Begitulah pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 wib telah terjadi tidak pidana pencurian kelapa sawit milk korban perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia Verdan Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016, Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh terlapor IMANUDDIN SYAHPUTRA dan Sdra. DITUT (DPO) dengan cara terlapor IMANUDDIN memanjat batang pohon kelapa sawit dengan menggunakan tangga bambu lalu terlapor memotong tandan kelapa sawit dengan menggunakan gergaji tangan bergagang kayu, Awal mula kejadian saya MHD. RIZAL dan Sdra. ANGGA PRAYUDA sedang berpatroli berjalan kaki di sekitar areal perkebunan PT. Timbang Deli setelah sampai di Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016, Dusun I Desa Timbang Deli saya ada melihat cahaya senter lalu saya mendekati cahaya tersebut setelah dekat saya dan Sdra. ANGGA PRAYUDA ada mendengar ada tiga kali suara jatuh buah kelapa sawit, kemudian saya dan Sdra. ANGGA PRAYUDA melakukan penangkapan dengan cara menyenter terlapor lalu terlihat ada dua orang yang melakukan pencurian tersebut yaitu Sdra. DITUT sedang memengang tangga bambu dan satu orang sedang diatas pohon kelapa sawit yaitu lalu yang di atas pohon tersebut lompat turun ke bawah dan saat itu juga saya mengamankan terlapor yang bernama IMANUDDIN SYAHPUTRA sedangkan Sdra. DITUT berhasil melarikan diri, selanjutnya saya melihat ada tiga tandan buah kelapa sawit di bawah pohon yang di panjat tersebut, kemudian saya melihat di sekitar masih ada satu tandan buah kelapa sawit yang sudah jatuh, selanjutnya saya menghubungi Sdra. ANGGA DWI SAHYO, kemudian dianya langsung datang ke tempat kejadian, selanjutnya saya dan pelapor membawa terlapor dan ke empat tandan kelapa sawit tersebut ke pos centeng, dan pada saat di intrograsi terlapor mengakui bahwa terlapor datang ke areal perkebunan untuk melakukan pencurian bersama dengan Sdra. DITUT dan Sdra. AGUS, Kemudian menyerahkan terlapor dan barang bukti ke Polsek Galang guna membuat laporan pengaduan untuk mempertangung jawabkan perbuatan terlapor dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
13) bahwa saya SUDAH mengenal dari pada Sdra. IMANUDDIN SYAHPUTRA sebelum kejadian pencurian kelapa sawit tersebut, dan saya sudah pernah menasehati terlapor agar tidak mlakukan pencurian, serta pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2026 terlapor telah tertangkap juga melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia.
14) bahwa sebelumnya Sdra. IMANUDDIN SYAHPUTRA, sudah sering melekakukan pencurian kelapa sawit milik korban yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2026 telah tertangkap tangan dan perkaranya masih dalam proses penyidikan di Polsek Galang dan masih ada yang belum tertangkap;
15) Adapun peran kedua terlapor pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu Sdra. IMANUDDIN SYAHPUTRA berperan membawa gergaji tangan, memanjat pohon kelapa sawit dan memotong tandan kelapa sawit dari pohonnya, sedangkan Sdra. DITUT berperan memabwa tangga bambu dan memengang tangga agar Sdra. IMANUDDIN bisa naik ke atas pohon kelapa sawit.
16) Adapun alat bantu yang di menggunakkan terlapor pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu satu buah tangga yang terbuat dari bambu dan sebilah gergaji tangan bergagang kayu.
17) bahwa yang melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian tersebut adalah saya dan Sdra. ANGGA PRAYUDA;
18) Adapun posisi ke empat tandan kelapa sawit yang di temukan pada saat melakukan penangkapan tersebut yaitu tiga tandan buah kelapa sawit di bawah batang kelapa sawit yang sedang di panjat oleh terlapor IMANUDDIN ketika di amankan, sedangkan satu tandan di bawah pohon yang lain yang tidak jauh dari batang pohon yang di temukan tiga tandan tersebut;
19) Adapun saksi yang melihat atau yang mengetahui terlapor melakukan pencurian yaitu : Sdra. ANGGA PRAYUDA, Lk, ± 30 Tahun, Islam, Security, Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
20) bahwa kerugian korban akibat dari perbuatan terlapor yang telah melakukan pencurian kelapa sawit tersebut sekitar Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
21) perincian kerugian sebesar Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut yaitu empat tandan kelapa sawit dengan berat 77 Kg, sehingga 77 Kg dikalikan dengan harga per kg nya sebesar Rp. 3500 sama dengan Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) itu lah total kerugian korban;
22) Setelah Saya lihat dan amti yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu dan sebilah gergaji tangan bergagang kayu tersebut alat bantu yang digunakan terlapor pada saat melakukan pencurian sedangkan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah adalah hasil curian yang dilakukan oleh tersangka, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah sebagai barang bukti;
23) Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu IMANUDDIN SYAHPUTRA tersebut adalah pelaku pecurian yang berhasil diamankan, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah tersangka pencurian kelapa sawit;
24) Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dan dapat saya pertanggung jawabkan di muka hukum dan saat ini Saya tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa ataupun mendapat tekanan dari pihak lain.
c. Nama : ANGGA PRAYUDA, lahir di Binjai, 26 September 1996, Umur 30 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Jawa, Kerwarganegaraan WNI , Pendidikan Terakhir SMK, Pekerjaan Securyti / Centeng PT. Timbang Deli, Alamat Jalan Muhammadiyah Link. IV Kec. Galang Kab. Deli Serdang, NIK : 1207 1928 0996 0002, dan No.Hp : 0821 7735 4064.
Menerangkan:
1) Bahwa saya saat ini saya sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia dan sanggup untuk diperiksa atau dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.
2) Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan dengan adanya Laporan pengaduan Sdra. ANGGA DWI CAHYO tentang tindak pidana pencurian.
3) bahwa yang menjadi korban Pencurian tersebut adalah PT. Timbang Deli Indonesia Verdan yang bergerak di bidang Kelapa sawit.
4) Adapun benda yang telah di curi oleh terlapor tersebut berupa 4 ( empat ) tandan buah kelapa sawit dengan berat 77 Kg.
5) bahwa yang telah melakukan Pencurian terhadap kelapa sawit tersebut yaitu dua orang laki-laki yang bernama IMANUDDIN SYAHPUTRA, Lk, ± 36 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan Sdra. DITUT, Lk, ± 40 Tahun, Islam, Tukang Las Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
6) bahwa terjadinya tindak pidana Pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 Wib di areal perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia Verdan Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016 Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
7) Adapun cara terlapor pada saat melakukan Pencurian terhadap kelapa sawit tersebut yaitu dengan cara terlapor IMANUDDIN SYAHPUTRA memanjat pohon kelapa sawit dengan menggunakan bambu lalu memotong tadan sawit dengan menggunakan gergaji tangan, dan menjatuhkan buah kelapa sawit, sedangkan Sdra. DITUT memengang tangga bambu alat memanjat;
8) bahwa terlapor dengan sengaja melakukan Pencurian terhadap kelapa sawit tersebut dengan alasan terlapor datang ke areal perkebunan pada malam hari skitar pukul 01.00 wib dan membawa tangga bambu dan sebilah gergaji tangan.
9) bahwa saya melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian kelapa sawit tersebut bersama dengan Sdra. MUHAMMAD RIZAL.
10) bahwa maksud dan tujuan terlapor melakukan pencurian kelapa sawit tersebut untuk memilikinya dan jika berhasil terlapor akan menjual kelapa sawit tersebut agar mendapat uang.
11) Adapun sebabnya terlapor melakukan pencurian kelapa sawit tersebut karena tidak memiliki uang dan terlapor akan menjual sawit tersebut agar mendapat uang dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut.
12) Begitulah pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 wib telah terjadi tidak pidana pencurian kelapa sawit milk korban perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia Verdan Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016, Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh terlapor IMANUDDIN SYAHPUTRA dan Sdra. DITUT (DPO) dengan cara terlapor IMANUDDIN memanjat batang pohon kelapa sawit dengan menggunakan tangga bambu lalu terlapor memotong tandan kelapa sawit dengan menggunakan gergaji tangan bergagang kayu, Awal mula kejadian saya (ANGGA PRAYUDA) dan Sdra. MUHAMMAD RIZAL sedang berpatroli berjalan kaki di sekitar areal perkebunan PT. Timbang Deli setelah sampai di Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016, Dusun I Desa Timbang Deli saya ada melihat cahaya senter lalu saya mendekati cahaya tersebut setelah dekat saya dan Sdra. MUHAMMAD RIZAL ada mendengar tiga kali suara jatuh buah kelapa sawit, kemudian saya dan Sdra. MUHAMMAD RIZAL melakukan penangkapan dengan cara menyenter terlapor lalu terlihat ada dua orang yang melakukan pencurian tersebut yaitu Sdra. DITUT sedang memengang tangga bambu dan satu orang sedang diatas pohon kelapa sawit yaitu lalu yang di atas pohon tersebut lompat turun ke bawah dan saat itu juga saya mengamankan terlapor yang bernama IMANUDDIN SYAHPUTRA sedangkan Sdra. DITUT berhasil melarikan diri, selanjutnya saya melihat ada tiga tandan buah kelapa sawit di bawah pohon yang di panjat tersebut, kemudian saya melihat di sekitar masih ada satu tandan buah kelapa sawit yang sudah jatuh, selanjutnya Sdra. ANGGA DWI SAHYO menghubungi pelapor, kemudian dianya langsung datang ke tempat kejadian, selanjutnya saya dan pelapor membawa terlapor dan ke empat tandan kelapa sawit tersebut ke pos centeng, dan pada saat di intrograsi terlapor mengakui bahwa terlapor datang ke areal perkebunan untuk melakukan pencurian bersama dengan Sdra. DITUT dan Sdra. AGUS, Kemudian menyerahkan terlapor dan barang bukti ke Polsek Galang guna membuat laporan pengaduan untuk mempertangung jawabkan perbuatan terlapor dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
13) bahwa saya sudah mengenal dari pada Sdra. IMANUDDIN SYAHPUTRA sebelum kejadian pencurian kelapa sawit tersebut, dan saya sudah pernah menasehati terlapor agar tidak mlakukan pencurian, serta pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2026 terlapor telah tertangkap juga melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia.
14) bahwa sebelumnya Sdra. IMANUDDIN SYAHPUTRA, sudah sering melekakukan pencurian kelapa sawit milik korban yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2026 telah tertangkap tangan dan perkaranya masih dalam proses penyidikan di Polsek Galang dan masih ada yang belum tertangkap.
15) Adapun peran kedua terlapor pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu Sdra. IMANUDDIN SYAHPUTRA berperan membawa gergaji tangan, memanjat pohon kelapa sawit dan memotong tandan kelapa sawit dari pohonnya, sedangkan Sdra. DITUT berperan memabwa tangga bambu dan memengang tangga agar Sdra. IMANUDDIN bisa naik ke atas pohon kelapa sawit;
16) Adapun alat bantu yang di menggunakkan terlapor pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu satu buah tangga yang terbuat dari bambu dan sebilah gergaji tangan bergagang kayu;
17) bahwa yang melihat langsung ketika terlapor melakukan pencurian tersebut adalah saya dan Sdra. MUHAMMAD RIZAL;
18) Adapun posisi ke empat tandan kelapa sawit yang di temukan pada saat melakukan penangkapan tersebut yaitu tiga tandan buah kelapa sawit di bawah batang kelapa sawit yang sedang di panjat oleh terlapor IMANUDDIN ketika di amankan, sedangkan satu tandan di bawah pohon yang lain yang tidak jauh dari batang pohon yang di temukan tiga tandan tersebut;
19) Adapun saksi yang melihat atau yang mengetahui terlapor melakukan pencurian yaitu : Sdra. MUHAMMAD RIZAL, Lk, ± 36 Tahun, Islam, Security, Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
20) bahwa kerugian korban akibat dari perbuatan terlapor yang telah melakukan pencurian kelapa sawit tersebut sekitar Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
21) perincian kerugian sebesar Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tersebut yaitu empat tandan kelapa sawit dengan berat 77 Kg, sehingga 77 Kg dikalikan dengan harga per kg nya sebesar Rp. 3500 sama dengan Rp. 269.500,- (dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) itu lah total kerugian korban;
22) Setelah Saya lihat dan amti yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu dan sebilah gergaji tangan bergagang kayu tersebut alat bantu yang digunakan terlapor pada saat melakukan pencurian sedangkan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah adalah hasil curian yang dilakukan oleh tersangka, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah sebagai barang bukti;
23) Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu IMANUDDIN SYAHPUTRA tersebut adalah pelaku pecurian yang berhasil diamankan, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah tersangka pencurian kelapa sawit;
24) bahwa jabatan saya di perkebunan Timbang Deli tersebut sebagai anggota Securyti / centeng dan saya berkerja sudah lima bulan;
25) Setelah Saya lihat dan amati yang di perlihatkan oleh penyidik tersebut saya masih mengenalnya yaitu HARRY SAPUTRA, Lk, ± 30 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I Desa Tanjung Gusti Kec. Galang Kab. Deli Serdang tersebut adalah pelaku pecurian yang berhasil diamankan, dan adapun hubungannya dengan pemeriksaan ini adalah tersangka pencurian getah;
19. Keterangan Ahli :
a. Tidak ada dilakukan
20. Keterangan tersangka:
a. Nama : IMANUDDIN SYAHPUTRA Alias IMAN, Lahir di Galang tanggal lahir 13 Oktober 1990, umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh harian lepas, Kewarganegaraan indonesia, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan:
1) Bahwa saya saat ini saya sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia dan sanggup untuk diperiksa atau dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.
2) Saya mengerti sebabnya sehingga saya dimintai keterangan yaitu karena saya melakukan Pencurian.
3) Saya tidak ada menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi saya dalam pemeriksaan ini, dan saya tidak bersedia untuk di dampingi oleh Pengacara / Penasehat Hukum atas nama FERNANDO D.D. PANGARIBUAN, S.H. yang di sediakan oleh penyidik, cukup dengan keterangan saya sendiri saja.
4) Bahwa saya belum Tidak pernah dihukum atau divonis oleh Pengadilan Negeri.
5) Saya ( IMANUDDIN SYAHPUTRA Alias IMAN ) Lahir di Galang tanggal lahir 13 Oktober 1990, umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh harian lepas, Kewarganegaraan indonesia, Suku Jawa, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Saya anak Keempat dari empat orang bersaudara dan bapak saya bernama : NGATEMAN, dan nama Ibu kandung saya bernama : Almh. TUKINI, dan saya menikah pada tahun 2013 dengan seorang gadis yang bernama DEWI ASMANA dan dari pernikahan saya dengan istri saya telah di karuniyai dua orang anak, dan pada tahun 2019 saya bercerai dengan istri saya, sampai dengan saat ini saya belum menikah lagi, Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2026 saya melakukan pencurian berondolan di perkebunan timbang deli, akan tetapi saya tidak dilakukan penahaan dan berkas perkara masih berjalan dan saya wajib lapor, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 saya melakukan pencurian terhadap kelapa sawit milik perkebunan Timbang Deli dan saat sekarang ini saya di periksa sebagai tersangka.
6) Saya melakukan pencurian pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 Wib di perkebunan Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
7) Saya melakukan pencurian tersebut bersama dengan Sdra. DITUT, Lk, ± 40 Tahun, Islam, Tukang Las Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang, dan Sdra. AGUS, Lk, ± 38 Tahun, Islam, Buruh harian lepas, Alamat Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
8) Adapun barang atau benda yang saya curi bersama dengan teman saya yaitu berupa kelapa sawit sebanyak 4 ( empat ) tandan kelapa sawit.
9) bahwa korban pencurian tersebut adalah perkebunan PT. Timbang Deli.
10) Adapun cara saya bersama dengan kedua teman saya pada saat melakukan pencurian tersebut dengan cara saya memanjat pohon kelapa sawit dengan menggunakan tangga bambu lalu memotong tandan sawit dari batangnnya hingga jatuh dan Sdra. DITUT memengang tangga yang saya gunakan, kemudian Sdra. AGUS memanjat batang sawit tanpa menggunakan tangga dan memotong tandan sawit dari batang pohonnya hingga jatuh.
11) Adapun alat bantu saya pada saat melakukan pencurian tersebut yaitu dengan menggunakan satu buah tangga yang terbuat dari bambu dan sebilah gergaji tangan bergagang kayu.
12) Adapun sebabnya saya melakukan pencurian tersebut karena tidak punya uang sehingga melakukan pencurian.
13) Maksud dan tujuan saya melakukan pencurian tersebut adalah agar saya mendapat uang untuk membeli rokok dan makanan saya, serta saya tidak memiliki izin dari pemiliknya.
14) Begitulah pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 wib telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap kelapa sawit milik korban PT. Timbang Deli yang terletak di areal Perkebunan PT. Timbang Deli Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang saya (IMANUDDIN SYAHPUTRA Alias IMAN) bersama dengan Sdra. DITUT dan Sdra. AGUS dengan cara memanjat batang kelapa sawit dengan menggunakan tangga yang terbuat dari bambu lalu memotong dengan gergaji tangan, Awal mula kejadian saya sedang duduk di rumah saya yang terletak di Dusun I Timbang Deli lalu sekitar pukul 20.30 wib Sdra. DITUT datang ke rumah saya dan sekitar pukul 24.00 Wib Sdra. AGUS datang ke rumah saya setelah sampai Sdra. AGUS mengajak saya dan Sdra. DITUT untuk melakukan pencurian sawit, dengan perkataan “yo masuk Yo...., lalu Sdra. DITUT menjawab dengan perkataan “yauda.. ayo...” lalu Sdra. DITUT mengatakan kepada saya dengan perkataan “ayo man... diajak agus ke belakang”, selanjutnya Sdra. AGUS pulang dari rumah saya dengan maksud untuk mengganti bajunya, lalu saya mengambil gergaji tangan dari dapur rumah saya selanjutnya saya, Sdra. DITUT dan Sdra. AGUS berangkat ke areal perkebunan PT. Timbang Deli setelah sampai di aral perkebunan Sdra. DITUT pergi untuk mengambil tangga yang terbuat dari bambu, saat itu saya melihat Sdra. AGUS sudah memengang gergaji tangan, lalu Sdra. AGUS memanjat batang kelapa sawit dan memotong tandan kelapa sawit dari batang pohonnya hingga jatuh, selanjutnya saya memanjat batang kelapa sawit dengan menggunakan tangga yang terbuat dari bambu dengan membawa gergaji lalu saya memotong satu tandan buah kelapa sawit sedangkan Sdra. DITUT memengang tangga yang saya gunakan, kemudian pihak perkebunan atau centeng Sra. RIZAL dan satu orang temannya yang tidak saya tahu namannya melakukan penangkapan terhadap saya setelah saya melompat dari batang sawit yang saya panjat, sedangkan Sdra. DITUT berhasil melarikan diri dan tidak lama kemduian Sdra. ANGGA WDI CAHYO datang ke tempat kejadian, kemudian saya barikut barang bukti tangga, gergaji dan empat tandan kelapa saqwit di bawa ke Pos securyti, dan selanjutnya serahkan ke Polsek Galang dan membuat laporan pengaduan;
15) bahwa ke empat tandan kelapa sawit tersebut bukan milik saya dan juga bukan milik kedua teman saya melainkan milik perkebunan PT. Timbang Deli atau milik korban.
16) bahwa alat bantu yang saya gunakan pada saat melakukan pencurian satu buah tangga yang terbuat dari bambu dengan panjang sekitar 3 (tiga) meter dan sebuah gergaji tangan.
17) bahwa saya tidak ada meminta izin dari korban selaku pemilik ke empat tandan kelapa sawit tersebut sebelum atau sesudah mengambil sawit tersebut.
18) Adapun peran saya pada saat melakukan pencurian sawit tersebut yaitu saya berperan membawa gerjagi tangan, memanjat kelapa sawit dan memotong tandan sawit dari pohonnya, Sdra. DITUT berperan membawa / mengambil tangga yang terbuat dari bambu, memengang tangga yang saya panjat, sedangkan peran Sdra. AGUS mengajak atau yang merencanakan, membawa gergaji tangan, memanjat batang kelapa sawit dan memotong / memanen sawit dari batang pohonnya.
19) bahwa yang merencakan pncurian kelapa sawit tersebut adalah Sdra. AGUS;
20) bahwa tangga tersebut milik perkebunan yang di simpan oleh Sdra. DITUT, sedangkan gergaji tangan tersebut adalah milik saya sendiri yang saya bawa dari rumah;
21) bahwa gergaji tersebut saya sudah bawa dari rumah saya sebelum melakukan pencurian;
22) bahwa saya di amankan ketika sedang diatas pohon kelapa sawit, lalu saya melompat turun ke bawah dan saat itu saya di tangkap;
23) bahwa ada di temukan tandan buah kelapa sawit di bawah pohon yang saya panjat tersebut;
24) Setelah saya lihat dan amati 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu dan sebilah gergaji tangan bergagang kayu tersebut saya masih mengenalnya yaitu alat bantu yang saya gunakan utuk melakukan pencurian, yaitu barang hasil curian sedangkan empat tandan buah kelapa sawit adalah hasil curian bersama dengan kedua teman saya, adapun hubungan dengan pemeriksaan adalah sebagai barang bukti TP. pencurian yang saya lakukan;
25) bahwa tidak ada saksi yang meringankan saya dalam perkara yang di persangkakan kepada saya;
26) Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dan dapat saya pertanggung jawabkan di muka hukum dan saat ini Saya tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa ataupun mendapat tekanan dari pihak lain.
21. Barang bukti
berupa :
a. 4 (satu) Tandan buah Kelapa Sawit dengan berat 77 Kg.
b. 1 (satu) buah gergaji tangan bergagang kayu;
c. 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu dengan panjang sekitar 3 (tiga) meter;
III. PEMBAHASAN
1. Analisa Kasus
a. Perbuatan Tersangka
Bahwa tersangka pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 Wib di areal perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia Verdan Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016 Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang, tanpa seizin korban atau pemiliknya. dengan cara mengambil 4 (empat) tandan kelapa sawait milik korban;
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka IMANUDDIN SYAHPUTRA ALIAS IMAN mengakui bahwa telah melakukan Pencurian ringan terhadap 4 (empat) tandan kelapa sawait milik korban.
2. Analisa Yuridis
Tindak Pidana “Pencurian ringan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 dari KUHPidana undang-undang nomor 01 tahun 2023”
a. Subjek hukum : Pelaku adalah setiap orang (IMANUDDIN SYAHPUTRA ALIAS IMAN) yang melakukan tindak pidana Pencurian ringan terhadap 4 (empat) tandan kelapa sawait milik korban.
b. Perbuatan materil / objektif : Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IMANUDDIN SYAHPUTRA ALIAS IMAN adalah Pencurian ringan 4 (empat) tandan kelapa sawait milik korban;
3. Unsur - unsur Pidana
perbuatan tersangka tersebut dianalisis memenuhi unsur - unsur tindak pidana Pencurian ringan sebagai berikut :
a. Barang siapa.
yang dimaksud adalah setiap orang sebagai susbjek hukum dalam hal ini yaitu tersangka IMANUDDIN SYAHPUTRA ALIAS IMAN, sehingga unsur ini terpenuhi.
b. Unsur mengambil barang sesuatu barang / benda.
Unsur ini telah terpenuhi berdasarkan fakta bahwa tersangka telah mengambil barang milik korban (PT. Timbang Deli Indonesia) berupa 4 (empat) tandan kelapa sawait milik korban dengan difaktakan pada saat tersangka diamankan ada di temukan dari tersangka barang bukti 4 (empat) tandan kelapa sawait milik korban tersebut.
c. Unsur yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Unsur ini telah terpenuhi berdasarkan fakta bahwa 4 (empat) tandan kelapa sawait milik korban tersebut terbukti milik korban PT. Timbang Deli Indonesia bukan milik tersangka IMANUDDIN SYAHPUTRA Alias IMAN.
d. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
unsur telah terpenuhi dengan difaktakan bahwa tersangka telah melakukan Pencurian ringan atau mengambil 4 (empat) tandan kelapa sawait dengan berat 77 Kg milik korban, untuk di miliki dan akan di jualnya agar mendapat uang.
4. Kesesuaian alat bukti
Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi - saksi, keterangan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan terdapat kesesuaian yang menguatkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan 4 (empat) tandan kelapa sawait dengan berat 77 Kg milik korban.
IV. KESIMPULAN HUKUM
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Dari keterangan saksi-saksi, tersangka dan petunujuk telah cukup menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian ringan terhadap 4 (empat) tandan kelapa sawait dengan berat 77 Kg milik korban milik korban yang dilakukan oleh tersangka IMANUDDIN SYAHPUTRA Alias IMAN, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 01.23 Wib di areal perkebunan PT. Timbang Deli Indonesia Verdan Divisi Boyan Blok D-01 Tahun Tanam 2016 Dusun I Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
2. maka terhadap Tersangka IMANUDDIN SYAHPUTRA Alias IMAN patut diduga keras telah melakukan Pencurian ringan“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 dari KUHPidana undang-undang nomor 01 tahun 2023.
3. dengan demikian terhadap Tersangka IMANUDDIN SYAHPUTRA Alias IMAN, dapat dimintai pertanggung jawaban pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku segingga tersangka tersebut telah layak untuk disidangkan ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Demikian Berita Acara Pendapat ( Resume ) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditandatangani di Galang pada tanggal tersebut di atas. ------------- |