| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama ibu kandung pemohon yang tertulis dalam kartu keluarga nomor 1207231107130013 yang semula tertulis Saimah Sagala menjadi Saidah Sagala
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama pemohon kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten beserta untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggiran di dalam kartu keluarga pemohon
4. Membebankan biaya perkara pemohon ini kepada pemohon
Jika ketua pengadilan negeri Lubuk Pakam Cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil, adilnya.
|