Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2026/PN Lbp HASAN SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 28 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HASAN SALIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Secara Hukum SAH Identitas Pemohon yang bernama Hasan Salim, sesuai KTP NIK 1207260705750015 , Kartu Keluarga No 1207252908170009 Kepala Keluarga Hasan Salim , Kutipan Akta Nikah No 1207-KW-110620250007 , Kutipan akte lahir Nomor 1207-LT-20042020-0164 Tertulis Hasan Salim Lahir Di Medan Tanggal 07 Mei 1975 , Kutipan Akte lahir No 1271-LU-26062013-0482 CHELSEA OLIV SALIM.
3. Menyatakan Secara Hukum Identitas Pemohon yang bernama Hasan Salim, sesuai KTP
NIK 1207260705750015, Kartu Keluarga No 1207252908170009 Kepala Keluarga Hasan Salim,Kutipan Akta Nikah No 1207-KW-110620250007 , Kutipan akte lahir Nomor 1207-LT-20042020-0164 Tertulis Hasan Salim Lahir Di Medan Tanggal 07 Mei 1975 lahir di Jakarta pada tanggal 03 Maret 1973 , Kutipan Akte lahir No
1271 -LU-26062013-0482 CHELSEA OLIV SALIM terhadap Duplikasi IDN Paspor No. C6810287 adalah SAH secara Hukum DAN dan Layak serta dapat di Lakukan untuk Mengajkan Pembuatan Pasport.
4 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pihak Imigrasi Medan terkait dengan adanya putusan Permohonan Penon aktifkan paspor terhadap Duplikasi IDN Paspor No. C6810287 kepada Kantor Imigrasi Kota Medan.
5. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Medan untuk Menerbitkan Pasport an Hasan Salim sesuai dengan Identitas serta Dokumen dokumen an Hasan Salim Lahir Lahir Di Medan Tanggal 07 Mei 1975 serta MengHapus / Menonaktipkan Duplikasi PasportĀ 
Duplikasi IDN Paspor No. C6810287 ./ang teriadi antara Saeful Hasan lahir di Jakarta pada tanggal 03 Maret 1973 dengan Hasan Sa im Lahir Di Medan Tanggal 07 Mei 1975. serta melaporkan kepada Pihak Imigrasi Medan terkait dengan adanya putusan Permohonan dan Penon aktifkan paspor terhadap Duplikasi IDN Paspor No. C6810287 kepada Kantor Imigrasi kota medan.
6. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak