Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
560/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Indra Zamachsyari, SH
2.RICKY MALIKI SINAGA, SH
ERIYANSYAH Als BAGOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 560/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2696/L.2.14/Enz.2/04/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Zamachsyari, SH
2RICKY MALIKI SINAGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIYANSYAH Als BAGOL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL bersama-sama dengan TAMBAN (DPO) dan AGUS CENGOK (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Besar Galang Bandar Kuala Kec. Galang Kab. Deli Serdang tepatnya dibawah pohon kelapa sawit atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Awalnya saksi RIKI LASMONO MARGETTA BARUS, saksi GOK PRILNO BATUBARA dan saksi EYLIN BUTAR BUTAR Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL menjual narkotika jenis sabu di Jl. Besar Galang Bandar Kuala Kec. Galang Kab. Deli Serdang tepatnya dibawah pohon kelapa sawit. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan lalu pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL di Jl. Besar Galang Bandar Kuala Kec. Galang Kab. Deli Serdang tepatnya dibawah pohon kelapa sawit dan disita barang bukti dari dalam tas selempang berwarna abu rokok bertuliskan POLO AMSTAR yang dipakai oleh terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,11 gram bruto, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AGUS CENGOK (DPO) melalui TAMBAN (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib dengan cara terdakwa mendatangi TAMBAN (DPO) didaerah Galang Suka untuk dijual kepada pembeli yang datang dengan sistem kerja bila narkotika jenis shabu tersebut habis terjual baru terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL akan menyetorkan uang hasil penjualan secara cash kepada TAMBAN (DPO) dimana terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap gramnya. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain sejak bulan Agustus 2025, dimana narkotika tersebut diperoleh dari AGUS CENGOK (DPO) melalui TAMBAN (DPO) dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut diberikan melalui TAMBAN (DPO) dan keuntungannya digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa perbuatan terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL bersama-sama dengan TAMBAN (DPO) dan AGUS CENGOK (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Gaharu Nomor : 206/10165.12/2025 tanggal 18 Desember 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram netto yang disita dari terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 16/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram netto mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ERIYANSYAH Als BAGOL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ERIYANSYAH Als BAGOL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----

 

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL bersama-sama dengan TAMBAN (DPO) dan AGUS CENGOK (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Besar Galang Bandar Kuala Kec. Galang Kab. Deli Serdang tepatnya dibawah pohon kelapa sawit atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya saksi RIKI LASMONO MARGETTA BARUS, saksi GOK PRILNO BATUBARA dan saksi EYLIN BUTAR BUTAR Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL memiliki narkotika jenis sabu di Jl. Besar Galang Bandar Kuala Kec. Galang Kab. Deli Serdang tepatnya dibawah pohon kelapa sawit. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan lalu pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL di Jl. Besar Galang Bandar Kuala Kec. Galang Kab. Deli Serdang tepatnya dibawah pohon kelapa sawit dan disita barang bukti dari dalam tas selempang berwarna abu rokok bertuliskan POLO AMSTAR yang dipakai oleh terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,11 gram bruto, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL bersama-sama dengan TAMBAN (DPO) dan AGUS CENGOK (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Gaharu Nomor : 206/10165.12/2025 tanggal 18 Desember 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram netto yang disita dari terdakwa ERIYANSYAH Als BAGOL.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 16/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram netto mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama ERIYANSYAH Als BAGOL yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama ERIYANSYAH Als BAGOL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---- 

Pihak Dipublikasikan Ya