| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1283/Pid.B/2026/PN Lbp | ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H | FIQIH FADLY Bin ZULHAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1283/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3118/L.2.14.9/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa FIQIH FADLY Bin ZULHAM, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rel Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2025 pukul 01.00 WIB Terdakwa FIQIH FADLY Bin ZULHAM sedang berkumpul bersama Saksi Korban DICKY SYAHPUTRA SIREGAR, Saksi ERICK SOFIAN, Saksi ALI IMRAN S. HARAHAP di Planet Café yang beralamat di Jalan Rel Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Pada saat berada di café tersebut, Terdakwa bersama Saksi Korban DICKY SYAHPUTRA SIREGAR, Saksi ERICK SOFIAN, Saksi ALI IMRAN S. HARAHAP makan dan minum bersama. Pada pukul 01.30 WIB Saksi Korban DICKY SYAHPUTRA SIREGAR pergi ke toilet yang berada di dalam café tersebut dan meninggalkan 1 (satu) tas miliknya. Selanjutnya pada saat Saksi ERICK SOFIAN, Saksi ALI IMRAN S. HARAHAP sibuk bermain handphone dan suasana café sedang ramai, timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil kunci sepeda motor yang diketahui Terdakwa berada di dalam tas milik DICKY SYAHPUTRA SIREGAR. Kemudian Terdakwa mengambil tas yang berada diatas kursi yang sebelumnya di duduki oleh Saksi Korban DICKY SYAHPUTRA lalu Terdakwa selendangkan tas tersebut ke badan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa keluar dari café tersebut dan berjalan ke arah parkiran sepeda motor. Pada saat Terdakwa sampai di parkiran sepeda motor, Terdakwa pun mengecek isi tas Saksi Korban DICKY SYAHPUTRA lalu menemukan 1 (satu) kunci sepeda motor, 1 (satu) STNK asli sepeda motor, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A6 Pro dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A5 2020. Kemudian Terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik SAKSI KORBAN DICKY SYAHPUTRA SIREGAR dari dalam tas tersebut lalu menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Polisi: BK-6595-ANJ, Wama Biru, Tahun 2026, Nomor Rangka: MH1JMF2105K575511, Nomor Mesin : JMF21575600 An. DICKY SYAHPUTRA SIREGAR. Pada pukul 04.00 WIB Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Jermal 15 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan bertemu seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan ciri-ciri umur sekitar 26 tahun, bertubuh pendek, warna kulit hitam, rambut hitam cepak di pinggir jalan tersebut. Pada saat itu Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi Korban DICKY SYAHPUTRA SIREGAR untuk dijual dan laki-laki yang tidak dikenal tersebut menyetujui untuk membeli sepeda motor dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) secara tunai. Selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK asli sepeda motor tersebut kepada laki-laki yang tidak dikenal lalu menerima uang tunai sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). Pada pukul 04.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tuar Ujung Melati VII Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A6 Pro warna silver milik Saksi Korban DICKY SYAHPUTRA SIREGAR kepada orang lain yang tidak dikenal dengan ciri-ciri : umur sekitar 30 tahun, warna kulit hitam, kulit sawo matang, rambut hitam di Jalan Amplas Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan seharga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghabiskan uang yang diperoleh dari hasil penjualan sepeda motor dan handphone untuk judi online dan membeli makan. Pada hari Senin tanggal 01 Mei sekitar pukul 18.46 WIB Terdakwa diamankan di Jalan Jermal 15 Kecamatan Medan Denai Kota Medan oleh Saksi Korban DICKY SYAHPUTRA SIREGAR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A5 2020 milik Saklsi Korban DICKY SYAHPUTRA SIREGAR. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk di proses hukum.------- Akibat perbuatan Terdakwa FIQIH FADLY Bin ZULHAM dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Polisi: BK-6595-ANJ, Wama Biru, Tahun 2026 Nomor Rangka: MH1JMF2105K575511 Nomor Mesin :JMF21575600 An. DICKY SYAHPUTRA SIREGAR, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A6 Pro dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A5 2020 mengakibatkan Saksi Korban DICKY SYAHPUTRA SIREGAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah). ---------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
