| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1005/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Devica Oktaviniwaty, SH 2.Indra Zamachsyari, SH |
DANDI RIANDA LUBIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1005/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5771/L.2.14/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : Bahwa terdakwa DANDI RIANDA LUBIS bersama-sama dengan ERIK(DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dusun I Desa Sedodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tepatnya di lahan kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagaiberikut : Awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi VALTIN F. SIMBOLON, SH, saksi AGRE LIJARDO PURBA dan saksi KRISTIEN ADINEGORO SIMANJUNTAK Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu di Jalan Dusun I Desa Sedodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tepatnya di lahan kosong. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu sekira pukul 02.20 Wib para saksisampai di Jalan Dusun I Desa SedodadiKecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tepatnya di lahan kosong dan melihat terdakwa sedang berada di Jalan Dusun I Desa Sedodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tepatnya di lahan kosong. Kemudian sekira pukul 02.30 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa DANDI RIANDA LUBIS dan disita barang bukti berupa1 (satu) kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnyaterdapat 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat 2,9 (dua koma sembilan) gram netto dan 20 (dua puluh) lembar plastic klip kosong. Kemudian terdakwa DANDI RIANDA LUBIS menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari ERIK (DPO) untuk dijual kepada pembeli dimana terdakwa DANDI RIANDA LUBIS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gramnya. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa DANDI RIANDA LUBIS berikut barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa DANDI RIANDA LUBIS bersama-sama dengan ERIK (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Sei Batang Hari Cabang Medan Sunggal Nomor : 13/EX.POL.00.01.0138/2026 tanggal 11 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat 2,9 (dua koma sembilan) gram netto yang disita dari terdakwa DANDI RIANDA LUBIS. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1290/NNF/2026 tanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 2,9 (dua koma sembilan) gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama DANDI RIANDA LUBIS yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama DANDI RIANDA LUBIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------
SUBSIDAIR: Bahwa Terdakwa DANDI RIANDA LUBIS bersama-sama dengan ERIK (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekirapukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dusun I Desa Sedodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tepatnya di lahan kosong atausetidak-tidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan tanaman I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi VALTIN F. SIMBOLON, SH, saksi AGRE LIJARDO PURBA dan saksi KRISTIEN ADINEGORO SIMANJUNTAK Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Dusun I Desa Sedodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tepatnya di lahan kosong.Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu sekira pukul02.20 Wib para saksi sampai di Jalan Dusun I Desa Sedodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tepatnya di lahan kosong dan melihat terdakwa sedang berada di Jalan Dusun I Desa Sedodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tepatnya di lahan kosong. Kemudian sekira pukul 02.30 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa DANDI RIANDA LUBIS dan disita barang bukti berupa1 (satu) kotak rokok merk DJI SAM SOE yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat 2,9 (dua koma sembilan) gram netto dan 20 (dua puluh) lembar plastic klip kosong. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa DANDI RIANDA LUBIS berikut barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa DANDI RIANDA LUBIS bersama-sama dengan ERIK (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotikaGolongan I bukan tanaman I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Sei Batang Hari Cabang Medan Sunggal Nomor : 13/EX.POL.00.01.0138/2026 tanggal 11 Februari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkusplastikklipnarkotikajenissabudenganberat 2,9 (dua koma sembilan) gram netto yang disita dari terdakwa DANDI RIANDA LUBIS. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1290/NNF/2026 tanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 2,9 (dua koma sembilan) gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama DANDI RIANDA LUBIS yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama DANDI RIANDA LUBIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
