Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1021/Pid.B/2026/PN Lbp MELISA BATUBARA, SH. JIMMY KRISTIAN HAMONANGAN HUTAJULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1021/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5989/L.2.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELISA BATUBARA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY KRISTIAN HAMONANGAN HUTAJULU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa JIMMY KRISTIAN HAMONANGAN HUTAJULU, pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib tau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Riwayat I Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --

Bermula terdakwa JIMMY KRISTIAN HAMONANGAN HUTAJULU kenal dengan saksi Muhammad Yasin Lubis ketika menjalani hukuman di lapas narkotika langkat pada Bulan Februari 2023, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Muhammad Yasin Lubis meminta pekerjaan kepada terdakwa JIMMY KRISTIAN HAMONANGAN HUTAJULU, dan ketika itu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk menjual shabu, dan saksi Muhammad Yasin Lubis menyetujuinya, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menemui saksi Muhammad Yasin Lubis di rumah, dan selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Yasin Lubis pergi nongkrong di rumah teman saksi Muhammad Yasin Lubis, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi Muhammad Yasin Lubis bersama terdakwa pulang kerumah saksi Muhammad Yasin Lubis, kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa meminta kepada saksi Muhammad Yasin Lubis untuk mencarikan sepda motor dengan mengatakan kepada saksi “kau cari dulu pinjaman kereta, aku mau ke Marindal menjumpai teman aku”, sehingga sekira pukul 14.00 Wib saksi Muhammad Yasin Lubis pergi ke rumah saksi korban HERY DHARMA sedang terdakwa menunggu dirumah saksi Muhammad Yasin Lubis, dan ketika saksi Muhammad Yasin Lubis bertemu dengan saksi korban di rumah saksi korban kemudian saksi Muhammad Yasin Lubis meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Mio Soul dengan Nopol BK 5319 AEJ Warna Merah Tahun 2013 dengan nomor rangka MH31KP00BD491281 No. Mesin 1KP491303 An.HELMA Br.PERANGIN-ANGIN milik saksi korban dengan alasan mau pergi ke Marindal, lalu saksi korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi Muhammad Yasin Lubis, dan kemudian saksi Muhammad Yasin Lubis pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi korban, kemudian saksi Muhammad Yasin Lubis bertemu kembali dengan terdakwa di rumah saksi Muhammad Yasin Lubis dan ketika itu terdakwa mengatakan “ayuk kita ke Marindal, ada bahan mau kuantar kepada kawanku”, kemudian sekira pukul 14.30 Wib saksi Muhammad Yasin Lubis bersama dengan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban pergi menuju Marindal, namun di tengah perjalanan terdakwa meminta untuk bertukar posisi, sehingga ketika itu terdakwa yang mengemudikan sepeda motor dan saksi Muhammad Yasin Lubis berada di boncengan, dan kemudian melanjutkan perjalanan, setibanya di Jalan Riwayat I Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang tidak diketahui isinya kepada saksi Muhammad Yasin Lubis, lalu terdakwa berkata “itu rumahnya, namanya Suyono”, kemudian saksi Muhammad Yasin Lubis mengarah ke sebuah rumah yang ditunjuk oleh terdakwa dengan membawa bungkusan plastik tersebut, sedang terdakwa menunggu diatas sepeda motor milik saksi korban, dan ketika saksi Muhammad Yasin Lubis pergi menuju rumah tersebut, terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (Satu) unit sepeda motor Mio Soul dengan Nopol BK 5319 AEJ Warna Merah milik saksi korban, lalu terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut kepada seorang laki-laki yang bernama DATUK senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa seizin dari saksi korban HERY DHARMA sebagai pemilik sepeda motor, akibat dari perbuatan terdakwa JIMMY KRISTIAN HAMONANGAN HUTAJULU, mengakibatkan saksi korban HERY DHARMA mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----

 

Atau

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa JIMMY KRISTIAN HAMONANGAN HUTAJULU, pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib tau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Riwayat I Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------

Bermula terdakwa JIMMY KRISTIAN HAMONANGAN HUTAJULU kenal dengan saksi Muhammad Yasin Lubis ketika menjalani hukuman di lapas narkotika langkat pada Bulan Februari 2023, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Muhammad Yasin Lubis meminta pekerjaan kepada terdakwa JIMMY KRISTIAN HAMONANGAN HUTAJULU, dan ketika itu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk menjual shabu, dan saksi Muhammad Yasin Lubis menyetujuinya, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menemui saksi Muhammad Yasin Lubis di rumah, dan selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Yasin Lubis pergi nongkrong di rumah teman saksi Muhammad Yasin Lubis, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi Muhammad Yasin Lubis bersama terdakwa pulang kerumah saksi Muhammad Yasin Lubis, kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa meminta kepada saksi Muhammad Yasin Lubis untuk mencarikan sepda motor dengan mengatakan kepada saksi “kau cari dulu pinjaman kereta, aku mau ke Marindal menjumpai teman aku”, sehingga sekira pukul 14.00 Wib saksi Muhammad Yasin Lubis pergi ke rumah saksi korban HERY DHARMA sedang terdakwa menunggu dirumah saksi Muhammad Yasin Lubis, dan ketika saksi Muhammad Yasin Lubis bertemu dengan saksi korban di rumah saksi korban kemudian saksi Muhammad Yasin Lubis meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Mio Soul dengan Nopol BK 5319 AEJ Warna Merah Tahun 2013 dengan nomor rangka MH31KP00BD491281 No. Mesin 1KP491303 An.HELMA Br.PERANGIN-ANGIN milik saksi korban dengan alasan mau pergi ke Marindal, lalu saksi korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi Muhammad Yasin Lubis, dan kemudian saksi Muhammad Yasin Lubis pergi dengan membawa sepeda motor milik saksi korban, kemudian saksi Muhammad Yasin Lubis bertemu kembali dengan terdakwa di rumah saksi Muhammad Yasin Lubis dan ketika itu terdakwa mengatakan “ayuk kita ke Marindal, ada bahan mau kuantar kepada kawanku”, kemudian sekira pukul 14.30 Wib saksi Muhammad Yasin Lubis bersama dengan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban pergi menuju Marindal, namun di tengah perjalanan terdakwa meminta untuk bertukar posisi, sehingga ketika itu terdakwa yang mengemudikan sepeda motor dan saksi Muhammad Yasin Lubis berada di boncengan, dan kemudian melanjutkan perjalanan, setibanya di Jalan Riwayat I Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang tidak diketahui isinya kepada saksi Muhammad Yasin Lubis, lalu terdakwa berkata “itu rumahnya, namanya Suyono”, kemudian saksi Muhammad Yasin Lubis mengarah ke sebuah rumah yang ditunjuk oleh terdakwa dengan membawa bungkusan plastik tersebut, sedang terdakwa menunggu diatas sepeda motor milik saksi korban, dan ketika saksi Muhammad Yasin Lubis pergi menuju rumah tersebut, terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (Satu) unit sepeda motor Mio Soul dengan Nopol BK 5319 AEJ Warna Merah milik saksi korban, lalu terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut kepada seorang laki-laki yang bernama DATUK senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa seizin dari saksi korban HERY DHARMA sebagai pemilik sepeda motor, akibat dari perbuatan terdakwa JIMMY KRISTIAN HAMONANGAN HUTAJULU, mengakibatkan saksi korban HERY DHARMA mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya