Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2026/PN Lbp TOGAR IBRAHIM HASIBUAN MUHAMMAD YANDRA KRISNA MARPAUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat 284
Penggugat
NoNama
1TOGAR IBRAHIM HASIBUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD YANDRA KRISNA MARPAUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hubungan perdata; 
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian yang dibuat secara lisan oleh Penggugat dan Tergugat atas kerja sama pelaksanaan program makan bergizi gratis guna memenuhi isi perlengkapan alat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berlokasi di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara; 
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan yang dibuat dengan Penggugat;
5. Menetapkan hutang pokok Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah);
6. Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak