Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1143/Pid.B/2026/PN Lbp JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH ABDILLAH RIFAI TARIGAN BIN MUHAMMAD TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1143/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2894/L.2.14.9/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDILLAH RIFAI TARIGAN BIN MUHAMMAD TARIGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU:

---- Bahwa Terdakwa ABDILLAH RIFAI TARIGAN BIN MUHAMMAD TARIGAN pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, bertempat di Dusun XVIII Kloni III Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidanayang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.30 wib ASEN datang ke ladang saksi korban Nurhadi dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun pembuatan 2025 dengan Nomor Polisi BK 2693 AMV Nomor Rangka MH1JME112SK421748 Nomor Mesin JME1E1420173 dan saksi korban Nurhadi memberikan sepeda motor beserta kunci sepeda motor tersebut kepada ASEN kemudian ASEN membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2693 AMV milik saksi korban Nurhadi ke Bengkel DANA yang berada di Dusun XVIII Kloni III Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 16.00 Wib sesampainya ASEN di Bengkel DANA tersebut bertemu dengan Terdakwa ABDILLAH RIFAI TARIGAN BIN MUHAMMAD TARIGAN lalu ASEN menyuruh Terdakwa untuk membeli shabu dengan mengatakan Dila beli dulu sabudan Terdakwa menjawab “iyalalu ASEN memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2693 AMV milik saksi korban Nurhadi beserta kunci sepeda motor tersebut untuk Terdakwa pakai dan Terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor tersebut namun bukan untuk membeli shabu-shabu melainkan Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2693 AMV milik saksi korban Nurhadi ke Pajak Uka Selmak dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2693 AMV milik saksi korban Nurhadi kepada seorang perempuan dewasa yang Terdakwa tidak ketahui namanya seharga Rp.1.900.000., (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa habiskan untuk berjudi tembak ikan yang berada di sekitar pajak Uka tersebut, kemudian ASEN yang menunggu kedatangan Terdakwa namun tidak datang juga sehingga ASEN melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada saksi korban Nurhadi kemudIan saksi korban Nurhadi bersama dengan ASEN mencari keberadaan Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan sehingga saksi korban Nurhadi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya.

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Nurhadi mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh  juta lima ratus ribu rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa ABDILLAH RIFAI TARIGAN BIN MUHAMMAD TARIGAN pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, bertempat di Dusun XVIII Kloni III Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.30 wib ASEN datang ke ladang saksi korban Nurhadi dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun pembuatan 2025 dengan Nomor Polisi BK 2693 AMV Nomor Rangka MH1JME112SK421748 Nomor Mesin JME1E1420173 dan saksi korban Nurhadi memberikan sepeda motor beserta kunci sepeda motor tersebut kepada ASEN kemudian ASEN membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2693 AMV milik saksi korban Nurhadi ke Bengkel DANA yang berada di Dusun XVIII Kloni III Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 16.00 Wib sesampainya ASEN di Bengkel DANA tersebut bertemu dengan Terdakwa ABDILLAH RIFAI TARIGAN BIN MUHAMMAD TARIGAN lalu ASEN menyuruh Terdakwa untuk membeli shabu dengan mengatakan Dila beli dulu sabudan Terdakwa menjawab “iyalalu ASEN memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2693 AMV milik saksi korban Nurhadi beserta kunci sepeda motor tersebut untuk Terdakwa pakai dan Terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor tersebut namun bukan untuk membeli shabu-shabu melainkan Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2693 AMV milik saksi korban Nurhadi ke Pajak Uka Selmak dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2693 AMV milik saksi korban Nurhadi kepada seorang perempuan dewasa yang Terdakwa tidak ketahui namanya seharga Rp.1.900.000., (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa habiskan untuk berjudi tembak ikan yang berada di sekitar pajak Uka tersebut, kemudian ASEN yang menunggu kedatangan Terdakwa namun tidak datang juga sehingga ASEN melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada saksi korban Nurhadi kemudIan saksi korban Nurhadi bersama dengan ASEN mencari keberadaan Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan sehingga saksi korban Nurhadi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Hamparan Perak guna proses hukum selanjutnya.

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Nurhadi mengalami kerugian sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh  juta lima ratus ribu rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---

Pihak Dipublikasikan Ya