| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1047/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.ANDREW MUGABE, S.H 2.Daniel Bisara Hokade Simamora, S.H 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
HERMANSYAH Als TOPAN BIN SAMSUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 1047/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2686/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------ Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN pada hari Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 atau masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu dan untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN menyiapkan 2 (dua) buah obeng warna hitam miliknya untuk merencanakan mengambil barang yang ada di dalam gudang milik saksi korban SISWANTO Als. ALONG yang beralamat di Dusun III Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN berjalan mendekati gudang milik saksi korban ALLONG , dengan menaiki pagar gudang milik saksi korban SISWANTO Als. ALONG selanjutnya Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN melihat situasi disekitar gudang tersebut, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN merasa kondisi aman dan tidak ada orang lalu Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN masuk dengan menuju pintu depan gudang lalu mencongkel pintu tersebut dengan menggunakan kedua obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN mengambil 2 (dua) unit baterai mobil merk QS 12 V, 1 (satu) unit baterai mobil GS 12 V, 1 (satu) unit baterai merk INCO E 12 V dan kabel listrik 10 M (sepuluh meter), selanjutnya Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN melangsir barang-barang yang sudah diambil tersebut keluar dari gudang milik saksi korban SISWANTO Als. ALONG melalui pintu belakang gudang, lalu saat Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN mengeluarkan barang-barang tersebut diketahui oleh saksi TOMMY, lalu Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN diamankan oleh warga sekitar. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMANSYAH Als. TOPAN Bin SAMSUDIN mengambil barang-barang berupa 2 (dua) unit baterai mobil merk QS 12 V, 1 (satu) unit baterai mobil GS 12 V, 1 (satu) unit baterai merk INCO E 12 V dan kabel listrik 10 M (sepuluh meter) tanpa izin pemiliknya maka saksi korban SISWANTO Als. ALONG mengalami total kerugian sebesar Rp.4.500.000 ,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
