INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 225/Pdt.G/2026/PN Lbp | TRI ANDI MUSTAQIM | MARDIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 225/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 225 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah pertapakan beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya, yang terletak di Dusun IV Tirta Sari, Gang Lurah, Desa/Kelurahan Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan ukuran keseluruhan lebar 13 (tiga belas) meter x panjang 32,5 (tiga puluh dua koma lima) meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
? Sebelah Utara arah jalan Gang Lurah;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu milik Samsul Arifin sekarang Nanda;
? Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu milik Sukariono sekarang dikuasai Amin dan Nur;
? Sebelah Barat berbatasan dengan Ponijo dan Yusnawati;
3. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 9 Maret 2020 antara Penggugat dengan Alm. DJAMIRAH; dan Surat Hibah tertanggal 8 Juni 2020 dari DJAYUS kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah secara hukum bahwa objek perkara a quo sebagian tanah berukuran panjang 1,7 meter x lebar 1,8 meter dengan luas ± 3,06 m?2;, terletak pada sudut sebelah bagian timur dari keseluruhan tanah milik Pengugat, hingga saat ini Tergugat secara tanpa hak, tanpa izin dan tanpa persetujuan dengan mendirikan menggunakan pagar Seng, ada pun objek perkara a quo tersebut memiliki batas batas dan Penunjuk batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara arah Gang Lurah, dengan ukuran Lebar 1,8 m (satu koma delapan meter)
b. Sebelah Selatan ukuran Lebar 1,8 m (satu koma delapan meter) berbatasan langsung dengan tanah dahulu milik Samsul Arifin sekarang Nanda;
c. Sebelah Timur berukuran Panjang 1,7 m ( satu koma tujuh meter) berbatasan langsung dengan tanah dahulu milik Sukariono sekarang Nur;
d. Sebelah Barat berukuran Panjang 1, 7 m ( satu koma tujuh meter) masih tanah milik Penggugat;
adalah sah milik Penggugat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah milik Penggugat;
5. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan memagari pobjek perkara a quo tanpa hak, tanpa izin serta tanpa persetujuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu: Kerugian Materiil Sebesar Rp 1.836.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); Kerugian Immateriil Sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah); Sehingga total keseluruhan kerugian adalah sebesar Rp 76.836.000,- (Tujuh Puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
e. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan objek perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, baik secara sukarela maupun melalui upaya paksa menurut hukum;
f. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar pagar seng yang berdiri di atas objek perkara a quo dengan biaya ditanggung sendiri oleh Tergugat;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan melaksanakan amar pengosongan dan penyerahan objek perkara a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
