Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.G/2026/PN Lbp TRI ANDI MUSTAQIM MARDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 225/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 225
Penggugat
NoNama
1TRI ANDI MUSTAQIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Opelisman giawaTRI ANDI MUSTAQIM
Tergugat
NoNama
1MARDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah pertapakan beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya, yang terletak di Dusun IV Tirta Sari, Gang Lurah, Desa/Kelurahan Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan ukuran keseluruhan lebar 13 (tiga belas) meter x panjang 32,5 (tiga puluh dua koma lima) meter, dengan batas-batas sebagai berikut: 
? Sebelah  Utara  arah jalan  Gang Lurah; 
? Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu milik Samsul Arifin sekarang Nanda; 
? Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu milik Sukariono sekarang dikuasai Amin dan Nur; 
? Sebelah Barat berbatasan dengan Ponijo dan Yusnawati; 
3. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 9 Maret 2020 antara Penggugat dengan Alm. DJAMIRAH; dan Surat Hibah  tertanggal 8 Juni 2020 dari DJAYUS kepada Penggugat; 
4. Menyatakan sah secara hukum bahwa objek perkara a quo  sebagian tanah berukuran panjang 1,7 meter x lebar 1,8 meter dengan luas ± 3,06 m?2;,  terletak pada  sudut sebelah bagian timur dari keseluruhan tanah  milik Pengugat, hingga  saat ini  Tergugat secara tanpa hak, tanpa izin dan tanpa persetujuan dengan mendirikan menggunakan pagar Seng,  ada pun objek perkara a quo tersebut  memiliki  batas batas  dan Penunjuk batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara arah    Gang Lurah, dengan ukuran Lebar 1,8 m (satu koma delapan meter)
b. Sebelah Selatan ukuran Lebar 1,8 m (satu koma delapan meter) berbatasan langsung  dengan tanah dahulu milik Samsul Arifin sekarang Nanda;
c. Sebelah Timur berukuran Panjang 1,7 m ( satu koma tujuh meter)  berbatasan langsung dengan tanah dahulu milik Sukariono sekarang  Nur;
d. Sebelah Barat  berukuran Panjang 1, 7 m ( satu koma tujuh meter)  masih  tanah milik Penggugat;
adalah sah milik Penggugat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dari tanah milik Penggugat;
5. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan memagari pobjek perkara a quo tanpa hak, tanpa izin serta tanpa persetujuan Penggugat adalah  merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 
6. Menghukum dan memerintahkan  Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu: Kerugian Materiil Sebesar Rp 1.836.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); Kerugian Immateriil Sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah); Sehingga total keseluruhan kerugian adalah sebesar Rp 76.836.000,- (Tujuh Puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
e. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan objek perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, baik secara sukarela maupun melalui upaya paksa menurut hukum; 
f. Menghukum dan memerintahkan  Tergugat untuk membongkar pagar seng yang berdiri di atas objek perkara a quo dengan biaya ditanggung sendiri oleh Tergugat; 
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan melaksanakan amar pengosongan dan penyerahan objek perkara a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi; 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak