Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1106/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Miranda Dalimunthe
2.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
ASHARI SYUHADA BIN ALM. ASMAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1106/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2765/L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
2MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASHARI SYUHADA BIN ALM. ASMAYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---- Bahwa Terdakwa ASHARI SYUHADA Bin Alm.ASMAYADI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan bundaran Citraland Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kaupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.30 wib Terdakwa ASHARI SYUHADA Bin Alm.ASMAYADI membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) bungkus  plastik dengan harga Rp.270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada AMAT (DPO) di Jalan Percut Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa ASHARI SYUHADA bertemu dengan laki laki yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kaupaten Deli Serdang, setelah bertemu kemudian antara laki-laki tersebut dengan Terdakwa ASHARI SYUHADA melakukan transaksi dimana narkotika jenis sabu tersebut dijual seharga Rp.350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saat menyerahkan 1(satu) bungkus  plastik yang berisikan sabu kepada laki laki tersebut Terdakwa ASHARI SYUHADA langsung diamankan oleh saksi SISWO, saksi MAHANGGA SIDABUTAR, saksi FT. PANGARIBUAN dan saksi FERON LOLO SIAGIAN (yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang disebut sebagai saksi  penangkap), ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat bersih 1.00 (satu koma nol nol) gram dari tangan kanan Terdakwa ASHARI SYUHADA, pada saat diintrogasi Terdakwa ASHARI SYUHADA menerangkan bahwa 1(satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat bersih 1.00 (satu koma nol nol) gram merupakan milik Terdakwa ASHARI SYUHADA untuk dijual, apabila narkotika jenis sabu tersebut laku dijual maka Terdakwa ASHARI SYUHADA akan mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000.- (seratu ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ASHARI SYUHADA berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 2875/NNF/ 2026 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima milik Terdakwa ASHARI SYUHADA berupa barang 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1(satu) gram Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa Terdakwa ASHARI SYUHADA Bin Alm.ASMAYADI tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa ASHARI SYUHADA Bin Alm.ASMAYADI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan bundaran Citraland Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kaupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

---- Berawal pada saat patroli rutin saksi SISWO, saksi MAHANGGA SIDABUTAR, saksi FT. PANGARIBUAN dan saksi FERON LOLO SIAGIAN (yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan yang disebut sebagai saksi  penangkap) menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Irian Barat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan bundaran Citraland, setelah menerima informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib para saksi penangkap tiba ditempat tersebut tepatnya di pinggir jalan bundaran Citraland dan melihat seorang laki laki berada ditempat tersebut, kemudian saksi FERON SIAGIAN yang menyamar sebagai pembeli mendatangi laki-laki tersebut lalu membeli narkotika jenis sabu kepada laki-laki  tersebut, pada saat laki-laki tersebut menyerahkan 1(satu) plastik bening berisi narkotika jenos sabu tersebut oleh saksi FERON SIAGIAN langsung mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa ASHARI SYUHADA Bin Alm.ASMAYADI saat dilakukan penggeledahan ditemuukan 1(satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat bersih 1.00 (satu koma nol nol) gram dari tangan kanan Terdakwa ASHARI SYUHADA, pada saat diintrogasi Terdakwa ASHARI SUHADA menerangkan 1(satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat bersih 1.00 (satu koma nol nol) gram tersebut dibeli dari AMAT (DPO) seharga Rp.270.000.-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Percut Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya Terdakwa ASHARI SYUHADA berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 2875/NNF/ 2026 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima milik Terdakwa ASHARI SYUHADA berupa barang 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1(satu) gram Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya