Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1158/Pid.Sus/2026/PN Lbp Marissa Meinita Sinaga, S.H. SUNANDA ALS NANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1158/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6718 L.2.14/Eoh.2/07/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNANDA ALS NANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa Sunanda Alias Nanda pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di PTPN Regional II Kebun Bandar Klippa Afdeling IV Pasar II Timur Jalan Dusun V Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian’’, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa pada Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 09.15 Wib ketika Terdakwa berada di rumah lalu timbul niat untuk mencuri buah sawit milik PTPN IV Regional II Kebun Bandar Klippa.Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) bilah egreg sawit tanpa gagang tersebut masuk ke areal perkebunan PTPN IV, lalu setelah melihat situasi aman memotong buah sawit tersebut dengan menggunakan egreg sawit. Setelah 4 (empat) tandan berhasil dikumpulkan, Terdakwa membawanya atau memikulnya keluar dengan menggunakan tangan Terdakwa. Namun tibatiba Saksi Leo Fitra Nova dan Saksi Riski Gunawan Sigalingging yang bekerja sebagai security kebun datang menangkap Terdakwa sehingga Terdakwa dibawa ke Pos Kebun untuk diintrogasi. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa tersebut. Atas kejadian tersebut PTPN II Kebun Bandar Klippa mengalami kerugian sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ------------------------------------------------------
 

Atau          

Kedua

-----Bahwa Terdakwa Sunanda Alias Nanda pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di PTPN Regional II Kebun Bandar Klippa Afdeling IV Pasar II Timur Jalan Dusun V Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut: ----------

  • Bahwa pada Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 09.15 Wib ketika Terdakwa berada di rumah lalu timbul niat untuk mencuri buah sawit milik PTPN IV Regional II Kebun Bandar Klippa.Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) bilah egreg sawit tanpa gagang tersebut masuk ke areal perkebunan PTPN IV, lalu setelah melihat situasi aman memotong buah sawit tersebut dengan menggunakan egreg sawit. Setelah 4 (empat) tandan berhasil dikumpulkan, Terdakwa membawanya atau memikulnya keluar dengan menggunakan tangan Terdakwa. Namun tibatiba Saksi Leo Fitra Nova dan Saksi Riski Gunawan Sigalingging yang bekerja sebagai security kebun datang menangkap Terdakwa sehingga Terdakwa dibawa ke Pos Kebun untuk diintrogasi. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa tersebut. Atas kejadian tersebut PTPN II Kebun Bandar Klippa mengalami kerugian sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan -------

Pihak Dipublikasikan Ya