| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1158/Pid.Sus/2026/PN Lbp | Marissa Meinita Sinaga, S.H. | SUNANDA ALS NANDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1158/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6718 L.2.14/Eoh.2/07/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu -----Bahwa Terdakwa Sunanda Alias Nanda pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di PTPN Regional II Kebun Bandar Klippa Afdeling IV Pasar II Timur Jalan Dusun V Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ‘menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian’’, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ------------------------------------------------------ Atau Kedua -----Bahwa Terdakwa Sunanda Alias Nanda pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di PTPN Regional II Kebun Bandar Klippa Afdeling IV Pasar II Timur Jalan Dusun V Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ‘secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
