| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1207070505670006 dan Kartu Keluarga No. 1207071409094818 yang semula M.Surochman menjadi Muhammad Surochman;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Perbaikan Nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir atau agar dapat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|