|
---- Bahwa Terdakwa DANI Bin SUKIAT pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Perjuangan Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.Telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
---- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa DANI Bin SUKIAT pergi menemui CAHYO (DPO) di Jalan Perjuangan Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah bertemu dengan CAHYO (DPO) lalu Terdakwa DANI memesan narkotika jenis sabu kepada CAHYU (DPO) sambil memberikan uang sejumlah Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada CAHYO (DPO), kemudian CAHYO (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu seberat ½ (setengah) gram kepada Terdakwa DANI kemudian Terdakwa DANI menyimpan 1(satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu seberat ½ (setengah) gram tersebut dipohon kelapa tepatnya di Jalan Perjuangan Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang lalu Terdakwa DANI pergi memulung, sekira pukul 18.00 wib setelah selesai mulung Terdakwa DANI mengambil 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu seberat ½ (setengah) gram yang semula di simpan di pohon kelapa tersebut, kemudian Terdakwa DANI membagi 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu seberat ½ (setengah) gram tersebut menjadi sebanyak 7 (tujuh) paket paketan kecil untuk dijual seharga Rp.40.000.-(empat puluh ribu rupiah) per paket, kemudian Terdakwa DANI pergi ke Jalan Perjuangan Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut dimana sebagian narkotika jenis sabu tersbut laku terjual sehingga sisa yang belum laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket kemudian Terdakwa DANI menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut di pohon kelapa.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa DANI pergi mulung dan sekembalinya Terdakwa DANI dari memulung sekira 18.00 wib Terdakwa DANI mengambil 3 (tiga) paket narkotika jeis sabu yang sebelumnya disimpan di pohon kelapa, kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa DANI pergi ke Jalan Perjuangan Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 21.00 wib saat Terdakwa DANI sedang berada ditempat tersebut menunggu pembeli datang seorang laki-laki yang tidak duikenal Terdakwa DANI membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa DANI meletakan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut di rumput dekat tiang Telkom, kemudian sekira pukul 22.00 wib datang saksi SUNARDI, saksi TOHOM REYMOND, saksi FACHRI MUHAMMAD dan saksi REINHARD H.SIMAMORA (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan) mendatangi Terdakwa DANI, karena Terdakwa DANI melihat kedatangan petugas Kepolisian Terdakwa DANI langsung melarikan diri, hingga akhirnya Terdakwa DANI berhasil ditangkap dan diamankan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang berjarak sekitar 4 (empat) meter dari tempat Terdakwa DANI ditangkap tepatnya di dekat tiang Telkom dan ditemukan uang sejumlah Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana yang dipakai Terdakwa DANI yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, saat diintrogasi Terdakwa DANI menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah millik Terdakwa DANI yang dibeli dari CAHYO (DPO) dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa DANI jual kembali dan apabila narkotika tersebut laku terjual maka Terdakwa DANI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya DANI Bin SUKIAT berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-828/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,43 (nol koma empat tiga) gram milik Terdakwa DANI benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa DANI Bin SUKIAT pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Perjuangan Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.Telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
---- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib pada saat saksi SUNARDI, saksi TOHOM REYMOND, saksi FACHRI MUHAMMAD dan saksi REINHARD H.SIMAMORA (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan) sedang melakukan tugas observasi di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabuapten Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalagunaan narkotika di Jalan Perjuangan Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang,setelah menerima informasi tersebut para saksi Polisi langsung menuju ke Jalan Perjuangan Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, sesampainya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama Terdakwa DANI Bin SUKAT sedang duduk sambil menunggu pembeli narkotika jenis shabu ditempat tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian para saksi Polisi mendekati Terdakwa DANI dan karena merasa ketakutan serta menetahui kedatangan para saksi Polisi sehingga Terdakwa DANI langsung melarikan diri, namun akhirnya para saksi Polisi mengejar dan berhasil menangkap serta mengamankan Terdakwa DANI, kemudian para saksi Polisi melakukan menggeledah terhadap Terdakwa DANI serta di sekitar lokasi tempat penangkapan Terdakwa DANI pada saat itu tepatnya di dekat tiang Telkom yang berjarak 4 (empat) meter dari tempat Terdakwa DANI ditangkap para saksi Polisi menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, kemudia para saksi Polisi menyuruh Terdakwa DANI untuk mengeluarkan isi dalam kantong celana yang dipakainya dan menemukan uang sejumlah Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), saat diintrogasi Terdakwa DANI menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah millik Terdakwa DANI yang dibeli dari CAHYO (DPO) dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Perjuangan Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli. Selanjutnya DANI Bin SUKIAT berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-828/NNF/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,43 (nol koma empat tiga) gram milik Terdakwa DANI benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|