| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1110/Pid.B/2026/PN Lbp | JERNIH TALENTA WENIKA ZEBUA, SH | JULIANA Als. JUPE Binti YUSUF EFENDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 1110/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2848/L.2.14.9/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ---- Bahwa Terdakwa JULIANA Als. JUPE Binti YUSUF EFENDI pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 pada jam yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 pada jam yang tidak diingat lagi Terdakwa JULIANA Alias JUPE bersama dengan saksi SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR (dilakukan penuntutan terpisah) berencana untuk mendapatkan uang dari korban ARMINA SIBARANI di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dengan jaminan 1 (satu) rangkap surat tanah dan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RIRIS HIDAYANI, seakan-akan Terdakwa JULIANA Alias JUPE benar bernama RIRIS HIDAYANI kemudian setibanya di rumah korban, Terdakwa JULIANA Alias JUPE dan saksi SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR mengatakan kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan memberikan surat jaminan surat tanah berupa 1 (satu) rangkap asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/399/PTB/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 dari NGATIMAN kepada RIRIS HIDAYANI atas kepemilikan tanah seluas ± 294 m2 yang terletak di Dusun V Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang diterbitkan Camat Patumbak setelah itu Terdakwa JULIANA Alias JUPE juga menyerahkan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RIRIS HIDAYANI kepada korban dan Terdakwa JULIANA Alias JUPE mengakui bahwa benar dirinya bernama RIRIS HIDAYANI sebagaimana dalam KTP tersebut, setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa JULIANA Alias JUPE dan menerima surat jaminan dari Terdakwa JULIANA Alias JUPE serta membuat kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa JULIANA Alias JUPE dan saksi SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR, selanjutnya Terdakwa JULIANA Alias JUPE menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR untuk membayar utang Terdakwa JULIANA Alias JUPE dan sisanya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipegang oleh Terdakwa JULIANA Alias JUPE, sampai pada tanggal 20 Januari 2025 korban tidak menerima pengembalian uang dari Terdakwa JULIANA Alias JUPE, sehingga korban melakukan pengecekan terhadap surat tanah yang diserahkan Terdakwa JULIANA Alias JUPE sebagai jaminan dan didapatkan informasi bahwa surat tanah tersebut tidak terdaftar di Kantor Camat Patumbak, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ARMINA SIBARANI mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----
ATAU KEDUA: ---- Bahwa Terdakwa JULIANA Als. JUPE Binti YUSUF EFENDI pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 pada jam yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 pada jam yang tidak diingat lagi Terdakwa JULIANA Alias JUPE bersama dengan saksi SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR berencana akan meminjam uang dari korban ARMINA SIBARANI di Dusun V Jalan Mandolin Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dengan jaminan 1 (satu) rangkap surat tanah dan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RIRIS HIDAYANI seakan-akan Terdakwa JULIANA Alias JUPE benar bernama RIRIS HIDAYANI, kemudian setibanya di rumah korban, Terdakwa JULIANA Alias JUPE dan saksi SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR mengatakan kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan memberikan surat jaminan surat tanah berupa 1 (satu) rangkap asli Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2/399/PTB/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 dari NGATIMAN kepada RIRIS HIDAYANI atas kepemilikan tanah seluas ± 294 m2 yang terletak di Dusun V Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang diterbitkan Camat Patumbak setelah itu Terdakwa JULIANA Alias JUPE juga menyerahkan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RIRIS HIDAYANI kepada korban dan Terdakwa JULIANA Alias JUPE mengakui bahwa benar dirinya bernama RIRIS HIDAYANI sebagaimana dalam KTP tersebut, setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa JULIANA Alias JUPE dan menerima surat jaminan dari Terdakwa JULIANA Alias JUPE serta membuat kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa JULIANA Alias JUPE dan saksi SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR, selanjutnya Terdakwa JULIANA Alias JUPE menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SITI RAMADHANIS Als. DANIS Binti JAPAR untuk membayar utang Terdakwa JULIANA Alias JUPE dan sisanya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipegang oleh Terdakwa JULIANA Alias JUPE, sampai pada tanggal 20 Januari 2025 korban tidak menerima pengembalian uang dari Terdakwa JULIANA Alias JUPE, sehingga korban melakukan pengecekan terhadap surat tanah yang diserahkan Terdakwa JULIANA Alias JUPE sebagai jaminan dan didapatkan informasi bahwa surat tanah tersebut tidak terdaftar di Kantor Camat Patumbak, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. ------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ARMINA SIBARANI mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
