Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2026/PN Lbp RICARDO RAMADANI Alias JONI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/30/VIII/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RICARDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADANI Alias JONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I.    D A S A R :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 43 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 16 Juli 2026.
b.    Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp. Gas.Sidik / 43 / VII / 2026 / Reskrim, tanggal 16 Juli 2026
c.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 43 / VII / 2026 / Reskrim, tanggal 16 Juli 2026.
 
II.    P E R K A R A :
Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 17.43 wib di PT.PPP Serdang Tengah Afd II Blok B-02 THM 2005 di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah terjadi tindak pidana secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan berupa brondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni plastic dengan berat 40 (empat puluh) Kilogram yang dilakukan oleh tersangka a.n. RAMADANI Alias JONI, dengan cara memungut brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon kelapa sawit dengan menggunakan tangan yang berada di areal perkebunan PT.PPP Serdang Tengah, setelah tersangka berhasil memungut brondolan buah kelapa sawit tersebut dan memasukkan kedalam 2 (dua) karung goni Plastik berwarna putih selanjutnya tersangka mengangkat brondolan buah kelapa sawit tersebut untuk disusun di sepeda motor Yamaha Juviter Z dengan No. Pol BK 2360 ABU yang di kendarai tersangka dan kemudian tersangka beranjak pergi meninggalkan TKP dan kemudian disaat itu juga security Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah yang sedang melaksanakan kegiatan rutin berpatroli melihat tersangka membawa 2 (dua) karung goni plastic yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor Yahama Juviter Z dengan No. Pol BK 2360 ABU dan security langsung mengamankan dan menginterogasi tersangka lalu tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang dengan barang bukti berupa 2(dua) karung goni plastic berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kilogram dan 1(satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. Pol BK 2360 ABU, Adapun nilai kerugian pihak PT.PPP. Serdang Tengah adalah Rp 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah).

III.    Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi- saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:

- RUBEN NABABAN, SP
    - SURYA KRISTIAN MATONDANG
    - TEMAZISOKHI LAIA
    
1.    Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /        / VII / 2026 / Reskrim tanggal 16 Juli 2026, telah dilakukan penangkapan terhadap diri RAMADANI Alias JONI selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 16 Bulan Juli Tahun2026 sekira pukul 22.00 Wib.
2.    Pelepasan tersangka :

Dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor : SPPT /        / VII / 2026 / Reskrim tanggal 17 Juli 2026, telah dilakukan Pelepasan tersangka terhadap diri RAMADANI Alias JONI selaku tersangka dalam perkara ini, dengan membuat Berita Acara Pelepasan Tersangka Pada hari Jumat tanggal 17 Bulan Juli Tahun 2026 sekira pukul 10.00 Wib.
3.   Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama RAMADANI Alias JONI tidak dilakukan penahanan.
4.    Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /   / VIII / 2026 / Reskrim tanggal 17 Agustus 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :

-    2 (dua) Karung Goni Plastik yang berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg.
-    1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. Pol BK 2360 ABU dan No. Rangka MH331B004BJ750053 dan No. Mesin 31B750111.

Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Agustus 2026.

5.    KeteranganSaksi-Saksi:
1).    N a m a     :     RUBEN NABABAN, SP, Lahir di Padang sidempuan tanggal 25 Maret 1992, umur 34 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak, Pendidikan terakhir S1, NIK 1402022503920001, Alamat Dusun I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang. (085362585854).
Menerangkan:

-    Saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saya bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
-    Ya, benar saya telah membuat Laporan / pengaduan di Polsek Galang yaitu mengenai pencurian Brondolan buah kelapa sawit.
-    Pelaku adalah an. RAMADANI GINTING Alias Joni, laki-laki, Islam, 30 tahun, Buruh harian lepas, Alamat Dusun III Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
-    Pada Hari Kamis Tanggal 16 Juli 2026 sekira Pukul 17.43 Wib di PT.PPP SERDANG TENGAH afd II Blok B-02 THM 2005 Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
-    Dapat saya jelaskan bahwa barang yang diambil pelaku dari PT.PPP SERDANG TENGAH afd II Blok B-02 THM 2005 Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang adalah Brondolan Buah Kelapa Sawit.
-    Jumlah Brondolan Kelapa sawit yang diambil pelaku sebanyak 1.1/5 (satu setengah) karung goni berwarna putih dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg dan jumlah kerugian PT.PPP Serdang Tengah adalah Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).
-    Saya tidak melihat secara langsung sehingga saya tidak mengetahui cara dan alat apa yang dipergunakan dan saksi yang melihat pelaku melakukan pencurian tersebut adalah SURYA KRISTIAN MATONDANG, Lk, 28 Thn, Security PT. Serdang Tengah, Kristen Protestan, Dusun I Desa Jaharun A Kec. Galang  dan TEMAZISOKHI LAIA, Lk, 57 Thn, Security PT. Serdang Tengah, Kristen, Dusun IV Desa Jaharun B.
- Dapat saya jelaskan bahwa PT.PPP SERDANG TENGAH afd II Blok B-02 THM 2005 Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang tidak ada memberi ijin kepada pelaku untuk mengambil 11/5 (satu setengah) karung goni Brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg milik PT.PPP Serdang Tengah Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

-    Setelah diperlihatkan saya mengenalinya dan dapat saya jelaskan bahwa RAMADANI GINTING Alias Joni adalah pelaku yang mencuri Brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 16 Juli 2026 sekira Pukul 17.43 Wib di PT.PPP SERDANG TENGAH afd II Blok B-02 THM 2005 Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang sedangkan 1.1/5 (satu setengah) karung Goni yang berisikan Brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg adalah milik perkebunan PT.PPP Serdang Tengah yang di curi pelaku dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Jupiter Z warna biru dengan No. Pol BK 2360 ABU adalah alat yang digunakan pelaku untuk mengangkut 11/5 (satu setengah) karung goni Brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg yang dicuri pelaku.
-    Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira Pukul 17.47 Wib sewaktu saya sedang berada di rumah saya menerima telepon dari saksi SURYA KRISTIAN MATONDANG telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian Brondolan buah kelapa sawit  di PT.PPP SERDANG TENGAH afd II Blok B-02 THM 2005 Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang, selanjutnya saya Langsung melaporkan kepada Pimpinan (MANGER) perkebunan PT.PPP Serdang Tengah bahwasanya telah diamankan 1(satu) orang pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit beserta barang bukti kemudian MANAGER langsung merintahkan saya Bersama saksi agar 1 (satu) orang yang telah diamankan sebagai pelaku pencurian tersebut dan barang buktinya di serahkan ke pihak yang berwajib ke Polsek Galang agar pelaku dapat di proses secara hukum.
-    Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan.
-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum,  kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.

    2).      N a m a      :    SURYA KRISTIAN MATONDANG, Lahir di Jaharun A tanggal 30 Desember 1997, umur 28 tahun, pekerjaan :Security, agama : Kristen, Indonesia, Suku Batak toba, Pendidikan terakhir : tamat SMK, Alamat Dusun I Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 085361656141, NIK 1207193012970001.
Menerangkan:
-    Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
-    Ya saya mengerti, bahwa ada terjadi pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah Afd II Blok B-02 THM 2005 di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
-    Saya melihat langsung kejadian tersebutdan yang melakukan pencurian tersebut adalah bernama RAMADANI Alias JONI: Laki-Laki, umur 30 tahun, alamat dusun III Desa Petumbukan dan barang yang di curi dari PT.PPP Serdang Tengah adalah Brondolan Buah Kelapa Sawit.
-    Dapat saya jelaskan bahwa RAMADANI Alias JONImelakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah hanya seorang diri dantidak ada orang lain yang membantunya.
-    Dapat saya terangkan bahwa RAMADANI Alias JONImelakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan cara memungut buah kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon kelapa sawit di area milik PT.PPP Serdang Tengah dan dimasukkan ke dalam 2 (dua) karung goni plastic berwarna putih.
-    Dapat saya terangkan bahwa RAMADANI Alias JONImelakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah dengan menggunakan tangan untuk mengutip brondoloan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon kelapa sawit, dan membawa 2 (dua) karung goni berwarna putih untuk tempat brondolan dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. Pol BK 2360 ABU sebagai alat pengangkut brondolan buah kelapa sawit tersebut
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya bersama rekan saya bernama TEMAZISOKHI LAIA melakukan patroli rutin di PT.PPP Serdang Tengah pada hari Kamis tanggal 16Juli 2026 sekira pukul17.30 wib, dan saat sedang berpatroli saya dan TEMAZISOKHI LAIAmelihat RAMADANI Alias JONIsedang mengendarai sepeda motor Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. pol. Bk 2360 ABU dengan membawa dua karung goni plastic berwarna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit menuju keluar dari area perkebunan PT.PPP Serdang Tengah, selanjutnya saya dan TEMAZISOKHI LAIA langsung mengamankan pelaku dan mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah, setelah pelaku mengakui perbuatannya saya langsung segera menghubungi Asisten perkebunan dan memberitahukan bahwasanya ada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka an.RAMADANI Alias JONI.Dan tidak lama kemudian Asisten menghubungi saya kembali agar saya dan TEMAZISOKHI LAIA  langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Galang untuk di proses secara Hukum yang berlaku di NKRI.
-    Saya tidak mengenal RAMADANI Alias JONI Dan saya tidak ada hubungan keluarga dengan RAMADANI Alias JONI.
-    Tidak ada.
-    Dapat saya jelaskan bahwa RAMADANI Alias JONImengambil brondolan milik PT.PPP Serdang Tengah Afd II Blok B-02 THM 2005 di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang sebanyak 2 (dua) karung goni berwarna putih yang berisi brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira40 (empat puluh) kilogram
-    Akibat kejadian tersebut PT. Serdang Tengah mengalami kerugian Rp 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah).
-    Keterangan lain tidak ada

-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum,  kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.

3). N  a   m  a  :      TEMAZISOKHI LAIA, Lahir di Nias tanggal 16Mei 1970, umur 57 tahun, pekerjaan :Security, agama : Kristen, Indonesia, Suku Nias, Pendidikan terakhir : tamat SMA, Alamat Dusun IV Desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082370764876, NIK 1207191605700001.

Menerangkan:
-    Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
-    Ya saya mengerti, bahwa ada terjadi pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah Afd II Blok B-02 THM 2005 di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
-    Saya melihat langsung kejadian tersebutdan yang melakukan pencurian tersebut adalah bernama RAMADANI Alias JONI: Laki-Laki, umur 30 tahun, alamat dusun III Desa Petumbukan dan barang yang di curi dari PT.PPP Serdang Tengah adalah Brondolan Buah Kelapa Sawit.
-    Dapat saya jelaskan bahwa RAMADANI Alias JONImelakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah hanya seorang diri dantidak ada orang lain yang membantunya.
-    Dapat saya terangkan bahwa RAMADANI Alias JONImelakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan cara memungut buah kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon kelapa sawit di area milik PT.PPP Serdang Tengah dan dimasukkan ke dalam 2 (dua) karung goni plastic berwarna putih.
-    Dapat saya terangkan bahwa RAMADANI Alias JONImelakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah dengan menggunakan tangan untuk mengutip brondoloan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon kelapa sawit, dan membawa 2 (dua) karung goni berwarna putih untuk tempat brondolan dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. Pol BK 2360 ABU sebagai alat pengangkut brondolan buah kelapa sawit tersebut.
-    Dapat saya jelaskan bahwa saya bersama rekan saya bernama SURYA KRISTIAN MATONDANG melakukan patroli rutin di PT.PPP Serdang Tengah pada hari Kamis tanggal 16Juli 2026 sekira pukul17.30 wib, dan saat sedang berpatroli saya dan SURYA KRISTIAN MATONDANGmelihat RAMADANI Alias JONIsedang mengendarai sepeda motor Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. pol. Bk 2360 ABU dengan membawa dua karung goni plastic berwarna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit menuju keluar dari area perkebunan PT.PPP Serdang Tengah, selanjutnya saya dan SURYA KRISTIAN MATONDANG langsung mengamankan pelaku dan mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.PPP Serdang Tengah, setelah pelaku mengakui perbuatannya SURYA KRISTIAN MATONDANG langsung segera menghubungi Asisten perkebunan dan memberitahukan bahwasanya ada tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka an.RAMADANI Alias JONI.Dan tidak lama kemudian Asisten menghubungi SURYA KRISTIAN MATONDANG kembali agar saya dan SURYA KRISTIAN MATONDANG  langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Galang untuk di proses secara Hukum yang berlaku di NKRI.
-    Saya tidak mengenal RAMADANI Alias JONI Dan saya tidak ada hubungan keluarga dengan RAMADANI Alias JONI.
-    Tidak ada.

-    Dapat saya jelaskan bahwa RAMADANI Alias JONImengambil brondolan milik PT.PPP Serdang Tengah Afd II Blok B-02 THM 2005 di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang sebanyak 2 (dua) karung goni berwarna putih yang berisi brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira40 (empat puluh) kilogram Dapat saya jelaskan bahwa RAMADANI Alias JONImengambil brondolan milik PT.PPP Serdang Tengah Afd II Blok B-02 THM 2005 di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang sebanyak 2 (dua) karung goni berwarna putih yang berisi brondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira40 (empat puluh) kilogram.

-    Akibat kejadian tersebut PT. Serdang Tengah mengalami kerugian Rp 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah)

-    Keterangan lain tidak ada

-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum,  kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat diperiksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.

4.    KeteranganTersangka :

1. Nama                   :     RAMADANI Alias JONI, Lahir di Petumbukkan tanggal 08 Oktober 1995, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak karo, Pendidikan terakhir Kelas 6 SD, Alamat Dusun III Desa Petumbukkan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.


Menerangkan  :
-    Sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan.

-    Saya mengerti sebabnya sehingga saya dimintai keterangan yaitu karena saya melakukan pencurian.

-    Saya tidak ada menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi saya dalam pemeriksaan ini, tetapi cukup dengan keterangan saya sendiri.

-    Saya belum pernah dihukum atau diponis oleh Pengadilan Negeri.

-    Saya lahir di Petumbukan tanggal 08 Oktober 1995 dari pasangan Alm. SAIPUL GINTING dengan Alm. UMI KALSUM. Saya anak ke 2 dari 5 bersaudara dan saat ini saya tinggal di Dusun III Desa Petumbukan Kec.  Galang Kab. Deli Serdang.

-    Saya melakukan pencurian pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 14.00 wib di areal Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah Afd. II Blok B-02 THM 2005 di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

-    Adapun barang yang saya curi adalah 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg.

-    Adapun saya melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri.

-    Adapun alat yang saya gunakan ketika mengambil 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Juviter Z warna biru dengan No.Pol BK 2360 ABU sebgai alat pengangkut.

-    Adapun cara saya mengambil 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg milik Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah adalah dengan cara memungut atau mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan di bawah Pohon Kelapa sawit yang berada di Perkebunan PT. PPP Serdang Tengah selanjutnya saya memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam 2 (dua) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang sebelumnya sudah saya bawa dari rumah, selanjutnya saya mengangkat Brondolan buah kelapa sawit yang sudah saya masukkan kedalam 2 (dua) karung goni tersebut ke atas sepeda motor yang saya kendarai sehingga pada saat saya beranjak pergi membawa 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik Berwarna Putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit tersebut dan di saat itu datang BKO beserta Security dari Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah sehingga saya beserta barang bukti langsung diamankan kemudian  saya langsung dibawa dan diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang.

-    Maksud dan tujuan saya mengambil 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 40 (dua puluh) Kg milik Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah adalah untuk dijual.

-    Adapun sebabnya saya mengambil 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg milik Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah adalah sehubungan saya tidak memiliki uang untuk membeli makan.

-    Pihak Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah tidak ada memberi ijin kepada saya untuk mengambil 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg milik Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah

-    Dapat saya jelaskan bahwa saya sudah 2 (dua) kali mengambil berondolan buah kelapa sawit dari areal kebun milik Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah dan saya menjualnya kepada seorang perempuan, Umur 60 Tahun, di Desa Gertak Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang

-    Dapat saya jelaskan, bahwa alat berupa 2 (dua) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Juviter Z warna biru dengan No. Pol BK 2360 ABU tersebut Adalah milik saya.

-    Adapun yang dialami oleh Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah setelah saya mengambil 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg tersebut adalah mengalami kerugian materi dan jika dihitung secara materi adalah sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

-    Adapun 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg milik Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah yang telah saya curi tersebut akan saya jualkan kepada seorang perempuan, Umur 60 Tahun, di Desa Gertak Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang

-    Setelah saya perhatikan dan saya teliti saya mengenali 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg adalah Brondolan Buah Kelapa Sawit yang saya  curi milik Perkebunan PT.PPP Serdang Tengah

-    Setelah saya perhatikan dan saya teliti saya mengenali 2 (dua) Buah Karung Goni Plastik Berwarna Putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Juviter Z warna biru dengan No. Pol BK 2360 ABU tersebut Dimana Goni Plastik tersebut adalah alat yang saya gunakan untuk melakukan pencurian terhadap 1 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik berwarna putih yang berisikan Berondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat sekira 40 (empat puluh) Kg milik Perkebunan PT. Serdang Tengah dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Juviter Z warna biru dengan No. Pol BK 2360 ABU adalah alat yang saya gunakan untuk mengangkut brondolan buah kelapa sawit yang saya curi

-    Ya, saya sangat menyesali perbuatan saya tersebut

-    Semua keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada lagi keterangan yang ingin saya berikan

-    Tidak ada

-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dari apa yang saya ketahui langsung, dan bisa saya pertanggung jawabkan seluruhnya secara hukum, kemudian tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan pada saat ini dan pada saat di periksa saya tidak ada dipaksa ataupun dibujuk rayu oleh pemeriksa atau orang lain.

1.    Barang Bukti :

Barang Bukti yang telahdisitadalamperkarainiadalahberupa:
-    2 (dua) Karung Goni Plastik berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg.
-    1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. Pol. BK 2360 ABU dan No. Rangka MH331B004BJ750053 dan No. Mesin 31B750111

2.    P E M B A H A S A N :
1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkanketerangansaksi – saksi dan keterangantersangkasertabarangbuktitersebutdiatas ,beberapafaktamenyebutkansebagaiberikut :
a.    Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 17.43 wib Tersangka mengambil tanpa ijin pemilik yaitu 2 (dua) Karung Goni Plastik Brondolan Buah Kelapa Sawit di areal PT.PPP. Serdang Tengah Afd II Block B-02 THM 2005 di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b.    Bahwa dari keterangan saksi RUBEN NABABAN, SP, SURYA KRISTIAN MATONDANG dan TEMAZISOKHI LAIA  menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama RAMADANI Alias JONI.
c.        Bahwa pada saat kejadian saksi SURYA KRISTIAN MATONDANG dan TEMAZISOKHI LAIA, melihat langsung dan mengamankan pelaku serta mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 (dua) Karung Goni Plastik Brondolan Buah Kelapa Sawit di areal PT.PPP. Serdang Tengah Afd II Block B-02 THM 2005 di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
d.        Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa :
1.    2 (dua) Karung Goni Plastik berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg
2.    1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. Pol. BK 2360 ABU dan No. Rangka MH331B004BJ750053 dan No. Mesin 31B750111
e.    Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT.PPP. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,-  (seratus enam puluh ribu rupiah).    
2.    ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Analisa Kasus diatas maka terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 478 dariUndang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dan pembahasan unsur – unsur pasal sebagai berikut di bawah ini :

a.    Pasal  478 dari Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dari KUHPidana
“tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal  476 dan pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- dipidana karena pencurian ringan:

Unsur – unsur Pasal :
Unsur Barang siapa:
Dalam perkara ini unsur barang siapa telah terpenuhi dimana adanya tersangka An. RAMADANI Alias JONI.

Unsur mengambil sesuatu barang :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka An. RAMADANI Alias JONI mengambil 2 (dua) Karung Goni Plastik Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg dengan cara menggunakan tangan dengan memungut buah kelapa sawit yang sudah berjatuhan dari pohon kelapa sawit yang berada di areal perkebunan PT.PPP. Serdang Tengah, setelah tersangka berhasil memungut 1. 1/5 (satu setengah) Karung Goni Plastik Brondolan Buah Kelapa Sawit selanjutnya tersangka mengangkat Brondolan Buah kelapa sawit tersebut untuk disusun di sepeda motor yang kendarai tersangka, dan kemudian setelah tersangka selesai menyusun brondolan buah kelapa sawit tersebut ke sepeda motor yang di kendarai tersangka lalu tersang beranjak pergi meninggalkan TKP, namun disaat dalam perjalanan menuju keluar dari areal perkebunan PT.PPP. Serdang Tengah kemudian datang 2 (dua) orang security perkebunan PT.PPP. Serdang Tengah dan melihat tersangka membawa 2 (dua) karung goni plastik yang berisikan brondolan dengan mengendarai sepeda motor lalu kedua security tersebut langsung mengamankan tersangka dan menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua security tersebut mengamankan tersangka besama barang bukti dan diserahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang dengan barang bukti berupa 2 (dua) Karung Goni Plastik berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. Pol. BK 2360 ABU dan No. Rangka MH331B004BJ750053 dan No. Mesin 31B750111, Adapun nilai kerugian pihak PT.PPP. Serdang Tengah adalah Rp 160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah).

Unsur sesuatu barang yang samasekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana 2 (dua) Karung Goni Plastik berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg yang diambil oleh tersangka A.n RAMADANI Alias JONI adalah milik korban dari PT.PPP. Serdang Tengah.

Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka An. RAMADANI Alias JONI mengambil 2 (dua) Karung Goni Plastik berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg milik korban dari PT.PPP. Serdang Tengah dengan tujuan akan menjualnya.

Unsur dengan melawan hak:
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana korban A.n PT.PPP. Serdang Tengah tidak pernah member ijin kepada tersangka a.n RAMADANI Alias JONI untuk mengambil 2 (dua) Karung Goni Plastik berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg milik PT.PPP. Serdang Tengah.

Unsur harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,-
Dalam  perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana kerugian yang dialami oleh korban A.n PT.PPP. Serdang Tengah setelah 2 (dua) Karung Goni Plastik berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg milik PT.PPP. Srang Tengah diambil oleh tersangka A.n RAMADANI Alias JONI adalah Rp.160. 000,-  (seratus enam puluh ribu rupiah).           
IV . KESIMPULAN
        Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
1.    Bahwa tersangka RAMADANI Alias JONI telah cukup bukti diduga melakukan tindak pidana Pencurian ringan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 17.43 wib diareal Perkebunan PT.PPP. Serdang Tengah Afd II Block B-02 THM 2005 tepatnya di Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2.    Bahwa dari keterangan saksi RUBEN NABABAN, SP, SURYA KRISTIAN MATONDANG dan TEMAZISOKHI LAIA  menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama RAMADANI Alias JONI.
3.       Bahwa pada saat kejadian saksi RUBEN NABABAN, SP, SURYA KRISTIAN MATONDANG dan TEMAZISOKHI LAIA melihat langsung barang bukti berupa 2 (dua) Karung Goni Plastik berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. Pol. BK 2360 ABU dan No. Rangka MH331B004BJ750053 dan No. Mesin 31B750111, atas nama penanggung jawab RAMADANI Alias JONI sebagai alat mengangkut.
4.       Bahwa dari tempat kejadian ditemukan dan disita barang bukti berupa :
a.    2 (dua) Karung Goni Plastik berisikan Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 40 (empat puluh) Kg
b.    1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Juviter Z warna hijau dengan No. Pol. BK 2360 ABU dan No. Rangka MH331B004BJ750053 dan No. Mesin 31B750111
5.    Bahwa dari kejadian tersebut perusahaan PT.PPP. Serdang Tengah Kec. Galang Kab. Deli Serdang mengalami kerugian Rp.160.000,-  (seratus enam puluh ribu rupiah)
6.    Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3523 / E / EKP / 11 / 2012 Tanggal 19 Nopember 2012 perihal Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA maka Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RAMADANI Alias JONI layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Deli Serdang.
Maka terhadap tersangka RAMADANI Alias JONI patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHPidana dari Undang – undang No.01 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya