| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ibu) Pemohon pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon, maka Pemohon bermaksud untuk memperbaiki nama orang tua (Ibu) pada dokumen KK (Kartu Keluarga) No. 1207231409090043 dan Akta Kelahiran Pemohon nomor 1207-LT-10072026-0065 yang semula tertulis M. SIREGAR menjadi PURBA MARSINTA SIREGAR
3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Pergantian nama orang tua (Ibu) pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan Kartu Keluarga dan akte kelahiran yang baru atau memberikan catatan pinggir.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|