Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
41/Pid.C/2026/PN Lbp BRIPKA PALTI HABEAHAN ANGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/11/IX/Res.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA PALTI HABEAHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini  Kamis  tanggal  27  Bulan  Agustus Tahun Dua Ribu  Dua Puluh Enam , Oleh saya : -----------

-----------------------------------------------------------------  P.HABEAHAN , SH -------------------------------------------------------------------

Pangkat AIPTU  NRP 82020681 , selaku Penyidik Pembantu pada Kantor tersebut diatas .------------------------------------------ 

Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Tersangka , membuat Berita Acara Pendapat ( Resume ) sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

I .    DASAR

1.    Laporan Polisi Nomor . : LP / B /  65  / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Pgr Merbau / Resta DS / Polda Sumut, tanggal 25 Agustus 2026
2.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik /  65  / VIII  / 2026 / Reskrim Tanggal   25  Agustus 2026

II.    PERKARA

    Tindak Pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka  ANGGI dimana Pencurian tersebut terjadi diketahui Pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekira pukul 14.30 Wib di Afdelling IV Blok 54 TM 2023 Kebun Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang  yang dilakukan ANGGI terhadap korban PTPN IV Tanjung Garbus Regional II sebagaimana dimaksud dalam pasal 478  dari KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

III.    FAKTA- FAKTA

    1.    Penanganan TKP :
        Tidak dilakukan Penanganan TKP.

    2.    Pemanggilan :
    Tidak dilakukan pemanggilan

    3.    Penangkapan :
    Tidak dilakukan Penangkapan 

    4.    Membawa Tersangka :
        Tidak dilakukan Membawa Tersangka.

    5.    Penyitaan :
    Telah dilakukan penyitaan dengan Nomor : Sp.Sita /  65 / VIII / 2026 / Reskrim tanggal 25 Agustus 2026   dan telah dibuat Berita Acara penyitaan 

    6.    Penahanan :
    Tidak dilakukan Penahanan 

7.    Keterangan Saksi :

a.    Saksi 1. SELAMET ERI PRIANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir di Pagar Merbau I pada tanggal 01 April 1973, umur 53 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Karyawan PTPN IV Regional II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SLTA, alamat Dusun III Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang  No. HP. 085206611146

Menerangkan :
1.    Bahwa Saksi pelapor pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.    Bahwa Saksi pelapor mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 / kurun waktu 14.30 wib yang dilaporkan oleh SELAMAT ERI PRIANTO, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 25  Agustus 2026, dengan tersangka ANGGI
3.    Saksi pelapor menerangkan Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4.    Saksi pelapor menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan  
5.    Saksi pelapor menerangkan yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 / kurun waktu 14.30 wib   bernama ANGGI, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pasar Miring Tanggal 19 Januari 2001, umur 25 tahun, agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun 7 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang  
6.    Saksi pelapor menerangkan yang telah dicuri oleh tersangka ANGGI dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 sekitar pada pukul 14.30 Wib   yakni ; buah  brondolan Sawit.
8.     Saksi pelapor menerangkan, adapun yang telah dicuri oleh tersangka ANGGI dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 sekitar pada pukul 14.30 Wib   yakni ; buah  brondolan Sawit..    
9.     Saksi pelapor menerangkan menurut keterangan adapun cara pelaku melakukan pencurian buah sawit  tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam perkebunan dengan berjalan kaki dan kemudian pelaku mengambil brondolan  sawit dari bawah pohon sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkan brondolan sawit kedalam karung goni 
10.    Saksi pelapor menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1.     KURNIAWAN, Lk, 29 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun VI Desa Wonosari Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang -----------------------------------
2. ALDIANSYAH , Lk, 21 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun Pringgan Desa Pasar Miring III  Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang.-----------------
11.    Saksi pelapor menerangkan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 1 (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 25  Kg
12.    Saksi pelapor menerangkan kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp. 87.500,- ( Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan rincian 25 Kg  X Rp 3000,- = Rp. 87.500,- ( Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah
13.    Saksi pelapor menerangkan bahwa Tersangka ANGGI tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
14.    Saksi pelapor menerangkan bahwa Tersangka ANGGI baru 1 (satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
15.    Saksi pelapor menerangkan Dapat saya jelaskan bahwa  barang bukti yang akan saya serahkan kepada penyidik 1 (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 25 Kg 
16.    Saksi pelapor menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut yakni 1 (satu) orang saja
17.    Saksi pelapor menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
18.    Saksi pelapor menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya
?
-3-
b.    Saksi 2   KURNIAWAN, Lahir Suka Mulia pada tanggal 09 Nopember 1997, umur 30 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK , alamat Dusun VI Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Menerangkan:
        1.     Bahwa Saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.     Bahwa Saksi mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 / kurun waktu 14.30 wib yang dilaporkan oleh SELAMAT ERI PRIANTO, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 25  Agustus 2026, dengan tersangka ANGGI
3.     Saksi menerangkan Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4.     Saksi menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.     Saksi menerangkan yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 / kurun waktu 14.30 wib   bernama ANGGI, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pasar Miring Tanggal 19 Januari 2001, umur 25 tahun, agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun 7 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
6.    Saksi menerangkan yang telah dicuri oleh tersangka ANGGI dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 sekitar pada pukul 14.30 Wib   yakni ; buah  brondolan Sawit.
7.     Saksi menerangkan, adapun yang telah dicuri oleh tersangka ANGGI dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 sekitar pada pukul 14.30 Wib   yakni ; buah  brondolan Sawit. 
8.     Saksi menerangkan menurut keterangan adapun cara pelaku melakukan pencurian buah sawit  tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam perkebunan dengan berjalan kaki dan kemudian pelaku mengambil brondolan  sawit dari bawah pohon sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkan brondolan sawit kedalam karung goni
9.     Saksi menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1.    SELAMET E. PRIANTO, Lk, 52 Tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun III Desa agar Merbau I Kec agar Merbau Kab Deli Serdang ---------------------
2. ALDIANSYAH, Lk, 21 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus , Dusun Pringgan Desa Pasar Miring III  Kec Pagar Merbau Kab Deli Serdang.-----------------
10.    Saksi menerangkan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 1 (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 25  Kg
11.    Saksi pelapor menerangkan kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp. 87.500,- (Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan rincian 25 Kg  X Rp 3000,- = Rp. 87.500,- (Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
12.    Saksi menerangkan  bahwa Tersangka ANGGI tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
13.    Saksi menerangkan bahwa Tersangka ANGGI baru 1 (satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus
14.    Saksi menerangkan Dapat saya jelaskan bahwa  barang bukti yang akan saya serahkan kepada penyidik 1 (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 25 Kg
15.    Saksi menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut yakni 1 (satu) orang saja 
16.    Saksi menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
17.    Saksi menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya


c. Saksi 3   ALDIANSYAH Lahir Pasar Miring pada tanggal 09 Juli 2005 , umur 21 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK , alamat Dusun Pringgan Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 

Menerangkan:
        1.     Bahwa Saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan .
2.         Bahwa Saksi pelapor mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Saksi Pelapor, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478  dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 / kurun waktu 14.30 wib yang dilaporkan oleh SELAMAT ERI PRIANTO, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 25  Agustus 2026, dengan tersangka ANGGI
3.         Saksi menerangkan Pada saat ini diperiksa sebagai Saksi Pelapor, dalam pemeriksaan ini saya tidak ada didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum dan cukup dengan keterangan dari saya sendiri dalam pemeriksaan saat sekarang ini
4.         Saksi menerangkan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan 
5.        Saksi menerangkan yang melakukan pencurian yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 / kurun waktu 14.30 wib  bernama ANGGI, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Pasar Miring Tanggal 19 Januari 2001, umur 25 tahun, agama Islam, Suku Jawa, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun 7 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
6.        Saksi menerangkan yang telah dicuri oleh tersangka ANGGI  dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026  sekitar pada pukul 14.30 Wib   yakni ; buah  brondolan Sawit.
7.     Saksi menerangkan, adapun yang telah dicuri oleh tersangka ANGGI  dari perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026  sekitar pada pukul 14.30 Wib   yakni ; buah  brondolan Sawit.    
8.     Saksi menerangkan menurut keterangan adapun cara pelaku melakukan pencurian buah sawit  tersebut dengan cara pelaku masuk kedalam perkebunan dengan berjalan kaki dan kemudian pelaku mengambil brondolan  sawit dari bawah pohon sawit dengan menggunakan tangan dan memasukkan brondolan sawit kedalam karung goni
9.     Saksi menerangkan  bahwa yang mengamankan pelaku pencurian buah sawit adalah saksi yakni 
1.    SELAMET E. PRIANTO, Lk, 52 Tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun III Desa agar Merbau I Kec agar Merbau Kab Deli Serdang ---------------------
2.     KURNIAWAN , Lk, 29 tahun, Islam, Security PTPN IV Tanjung Garbus, Dusun VI Desa Wonosari Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang -----------------------------------
10.    Saksi menerangkan yang diamankan dari tangan pelaku yaitu : 1 (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 25  Kg
11.    Saksi menerangkan  kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp. 87.500,- (Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan rincian 25 Kg  X Rp 3000,- = Rp. 87.500,- (Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
12.    Saksi menerangkan bahwa Tersangka ANGGI tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun untuk mengambil buah Sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung Garbus
13.    Saksi menerangkan bahwa Tersangka ANGGI baru 1 (satu) kalinya melakukan pencurian di areal perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus
14.    Saksi menerangkan Dapat saya jelaskan bahwa  barang bukti yang akan saya serahkan kepada penyidik 1 (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 25 Kg
15.    Saksi menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut yakni 1 (satu) orang saja 
16.    Saksi menerangkan  bahwasanya tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan ini 
17.    Saksi menerangkan Dalam memberikan keterangan saya tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya    

d.    Keterangan Tersangka :

    Tersangka  ANGGI, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Laki-laki  , lahir di Pasar Miring Tanggal 19 Januari 2001, umur 25 tahun, agama Islam , Suku Jawa , Pekerjaan Buruh Harian Lepas , Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SD, alamat Dusun 7 Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang

    Menerangkan:

1.     Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya  .
2.     Tersangka menerangkan  mengerti sesuai dengan penjelasan penyidik bahwa saya akan diperiksa sebagai Tersangka, sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  478 dari KUHPidana, yang terjadi di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 / kurun waktu 14.30 wib yang dilaporkan oleh SELAMAT ERI PRIYANTO, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / VIII / SPKT / Polsek Pagar Merbau / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Agustus 2026, dengan tersangka saya sendiri
3.     Tersangka menerangkan Sesuai dengan hak-hak saya sebagai tersangka yang mempunyai hak untuk didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, dalam pemeriksaan ini saya tidak perlu didampingi oleh kuasa hukum ataupun yang mendampingi saya dalam memberikan keterangan kepada pemeriksa saat sekarang ini cukup dengan keterangan saya sendiri
4.     Tersangka menerangkan Dapat saya jelaskan pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan
5.    Tersangka menerangka Saya belum pernah dihukum atau tersangkut tindak pidana
6.    Tersangka menerangkan tidak mengenal dengan saksi pelapor yang bernama SELAMET ERI PRIANTO serta tidak memiliki hubungan keluarga dengannya
7.    Tersangka menerangkan adapun yang saya curi dari areal perkebunan PTPN IV di Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 sekitar pada pukul 14.30  Wib yakni  brondolan sawit
8.    Tersangka  menerangkan bahwa yang melakukan pencurian brondolan  sawit tersebut yakni saya sendiri  
9.    Tersangka menerangkan adapun cara saya mengambil buah sawit tersebut dengan cara saya pergi ke perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus dengan berjalan kaki dan sesampainya diperkebunan saya mengambil brondolan sawit dengan menggunakan tangan dan kemudian memasukkan brondolan sawit tersebut kedalam karung goni dan setelah karung goni tersebut saya keluar darii perkebunan 
10.    Tersangka menerangkan Adapun tujuan saya melakukan pencurian buah sawit yakni adalah untuk dijual kembali dan uang dari hasil penjualan tersebut saya pergunakan untuk beli makan dan rokok.
11.    Tersangka menerangkan Benar saya diamankan oleh security PTPN IV Kebun Tanjung garbus 
12.    Tersangka menerangkan Adapun barang yang disita dari tangan saya adalah 1 (satu) karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 25 Kg
13.    Tersangka  menerangkan mengakui melakukan pencurian buah sawit tersebut dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut dan dalam perkara ini saya tidak memiliki saksi meringankan dalam perkara yang dipersangkakan kepada saya 
14.    Tersangka menerangkan barang bukti yang akan saya serahkan kepada penyidik yakni 1 (satu) karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 25 Kg
15.    Tersangka menerangkan Benar saya tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dan saya mengetahui bahwa buah sawit tersebut adalah milik PTPN IV Kebun tanjung Garbus 
16.    Tersangka menerangkan  benar saya mengakui melakukan pencurian brondolan sawit tersebut dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut dan dalam perkara ini saya tidak memiliki saksi meringankan dalam perkara yang dipersangkakan kepada saya 
17.    Tersangka menerangkan  bahwa 2 ( dua ) orang laki-laki tersebut security yang telah mengamankan saya dari areal perkebunan milik PTPN IV Tanjung Garbus, dan buah sawit tersebut adalah milik perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus 
18.    Tersangka menerangkan  bahwa saya tidak mengetahui kerugian yang dialami oleh pihak PTPN IV kebun Tanjung Garbus akibat dari perbuatan yang saya lakukan
19.    Tersangka menerangkan Tidak ada orang yang membujuk, merayu atau memaksa saya dalam memberikan semua keterangan saya  di atas 
20.    Keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada lagi keterangan saya saya tambahkan dalam pemeriksan ini dan saya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan saya .

8. PEMBAHASAN

IV.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a.    Bahwa benar telah terjadi Pencurian brondolan sawit pada Selasa tanggal 25  Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
b.    Bahwa dari keterangan Korban dan saksi menerangkan pelaku pencurian tersebut bernama ANGGI
c.     Bahwa barang yang dicuri yakni  1 (satu) karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 25 Kg
d.    Tersangka ANGGI menerangkan dan mengakui perbuatanya melakukan pencurian brondolan sawit di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus 
e.    Tersangka menerangkan cara saya mengambil buah sawit tersebut dengan cara saya pergi ke perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus dengan berjalan kaki dan sesampainya diperkebunan saya mengambil brondolan sawit dengan menggunakan tangan dan kemudian memasukkan brondolan sawit tersebut kedalam karung goni dan setelah karung goni tersebut saya keluar darii perkebunan
f.    Kerugian yang dialami PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp. 87.500,- (Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
        
V.    ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh ANGGI Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 478  dari KUHPidana.

Pasal 478  dari KUHPidana berbunyi 
Jika tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori B 

Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh   adalah sebagai berikut :

1. Unsur  dilakukan tidak dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
    a.      Korban menerangkan terjadinya pencurian yakni pada hari pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 / kurun waktu 14.30 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang 
    b.      Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian brondolan sawit dengan cara saya pergi ke perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus dengan berjalan kaki dan sesampainya diperkebunan saya mengambil brondolan sawit dengan menggunakan tangan dan kemudian memasukkan brondolan sawit tersebut kedalam karung goni dan setelah karung goni tersebut saya keluar darii perkebunan

    2.    Unsur harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut : 
a.    Saksi menerangkan bahwasanya barang yang dicuri yakni buah sawit sebanyak 1 (satu) buah karung goni yang berisi brondolan sawit yang beratnya berkisar + 25 Kg
b.    Saksi pelapor menerangkan kerugian yang dialami PTPN IV Tanjung Garbus yakni sebesar Rp. 87.500,- (Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);

V.    KESIMPULAN
    
    Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat

    1.     Bahwa benar telah terjadi Pencurian pada hari Selasa tanggal 25  Agustus 2026 / kurun waktu 14.30 wib di Perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus Afdelling IV  Blok 54 TM 2023 Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
    2.     Saksi menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama ANGGI
    3.    Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian buah sawit sebanyak 1 (satu) buah karung goni yang beratnya berkisar + 25 Kg 
    4.    Saksi menerangkan alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian brondolan sawit yakni dengan menggunakan karung goni 
    6.    Untuk itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka  ANGGI layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  
5.    Untuk itu guna penyidikan perlu dikeluarkan ijin sita oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  

Pihak Dipublikasikan Ya