| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 875/Pid.B/2026/PN Lbp | YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H | 1.EDI PURWANTO Alias GEPENG Bin SUARNO 2.MUAMAR KADAVI MANURUNG Alias AMAR Bin DEDI HENDRA BASALI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 875/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2406/L.2.14.9/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa I. EDI PURWANTO Alias GEPENG Bin SUARNO bersama-sama dengan Terdakwa II. MUAMAR KADAVI MANURUNG Alias AMAR Bin DEDI HENDRA BASALI, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sentana Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan ketempat tindak pidana sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I. EDI PURWANTO Alias GEPENG Bin SUARNO bersama-sama dengan Terdakwa II. MUAMAR KADAVI MANURUNG Alias AMAR Bin DEDI HENDRA BASALI bersepakat untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor lalu dengan membawa 1 (satu) kunci letter “Y” dari rumahnya RIKO (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya secara bersama-sama dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Revo milik Terdakwa I. EDI PURWANTO Alias GEPENG Bin SUARNO berkeliling mencari sasaran rumah atau lokasi yang aman untuk melakukan tindak pidana pencurian, sekira pukul 13.30 WIB sesampainya di Jalan Sentana Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara setelah memastikan keadaan sekitar lokasi aman selanjutnya Terdakwa II. MUAMAR KADAVI MANURUNG Alias AMAR Bin DEDI HENDRA BASALI turun dari Sepeda Motor Honda Revo kemudian mendekati Sepeda Motor Honda Beat Street Tahun 2024 Nomor Polisi BK 3184 ALY milik saksi korban SUSIANTO yang sedang terparkir didepan Rumah Saksi Korban sedangkan Terdakwa I. EDI PURWANTO Alias GEPENG Bin SUARNO bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar lokasi Rumah Saksi Korban SUSIANTO dengan duduk diatas sepeda motor Honda Revo miliknya. Selanjutnya Terdakwa II. MUAMAR KADAVI MANURUNG Alias AMAR Bin DEDI HENDRA BASALI langsung mengeluarkan kunci letter “Y” yang telah disiapkan, lalu Terdakwa II. MUAMAR KADAVI MANURUNG Alias AMAR Bin DEDI HENDRA BASALI memasukkan Kunci Letter “Y” tersebut ke dalam Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Beat Street milik saksi korban tersebut , selanjutnya saat Terdakwa II. MUAMAR KADAVI MANURUNG Alias AMAR Bin DEDI HENDRA BASALI sedang melakukan aksinya, perbuatannya diketahui oleh saksi korban SUSIANTO lalu Terdakwa I. EDI PURWANTO Alias GEPENG Bin SUARNO dan Terdakwa II. MUAMAR KADAVI MANURUNG Alias AMAR Bin DEDI HENDRA BASALI diamankan oleh warga sekitar Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. EDI PURWANTO Alias GEPENG Bin SUARNO bersama-sama dengan Terdakwa II. MUAMAR KADAVI MANURUNG Alias AMAR Bin DEDI HENDRA BASALI, saksi korban SUSIANTO berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). ------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 17 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
