|
---- Bahwa ia Terdakwa SATRIAWAN ALS IWAN bersama dengan YOGI PRADANA (dalam daftar pencarian orang) pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 pada pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan April tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 dan tempat kejadiannya di dalam Tower PT. HUAWEI TECH INVESTMENT yang bertempat di Jln Serba Jadi Desa Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deliserdang atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------
----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 pada pukul 10.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Jalan Binjai KM 19 Kel.Tunggurono Kec.Binjai Timur, tiba-tiba teman terdakwa YOGI PRADANA datang dan berkata kepada terdakwa "Ada Can ini" dan terdakwa bertanya "Can apa maksudmu? Ada dapat duit atau tidak?" lalu YOGI PRADANA menjawab "Ada duitnya, udah ikutin aja aku". Lalu sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa dan YOGI PRADANA berangkat menuju ke Jln Serba Jadi Desa Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deliserdang dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Suzuki Smash Titan Tanpa Plat dan body milik terdakwa dan saat itu yang mengendarai sepeda motor adalah YOGI PRADANA sedangkan terdakwa berada di boncengan belakang motor. Kemudian sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa bersama dengan YOGI PRADANA sampai di daerah Serbajadi untuk selanjutnya berkeliling-keliling guna memantau situasi dan mengecek lokasi dimana terdakwa dan YOGI PRADANA akan melakukan pencurian.
Bahwa sekira pukul 15.30 Wib setelah terdakwa bersama dengan YOGI PRADANA mendapatkan Lokasi, mereka membagi peran/tugas masing-masing, dimana. Terdakwa bertugas menunggu diluar area Tower PT. HUAWEI TECH INVESTMENT untuk memantau situasi apabila ketahuan oleh warga setempat, sedangkan YOGI PRADANA bertugas masuk kedalam lokasi tower dengan merusak kawat/jaring pagar dan menuju ke lemari rectifier cabinet yang berada di bawah tower dan mencongkel pintu lemari rectifier cabinet hingga terbuka dan rusak menggunakan tang yang telah dipersiapkan oleh YOGI PRADA sebelumnya hingga terbuka dan rusak. Adapun tujuan terdakw bersama dengan YOGI PRADANA adalah untuk mengambil Batrai perangkat BTS dan Modul BTS serta perangkat lainnya.
Sementara YOGI PRADANA masuk ke dalam area tower, terdakwa menunggu di luar sambil duduk di pinggir jalan, dan sekitar pukul 16.40 Wib terdakwa mendengar adanya suara teriakan ibu-ibu yang mengatakan "MALING-MALING" dan selanjutnya YOGI PRADANA langsung berlari ke arah terdakwa, lalu naik ke atas sepeda motor, dan kemudian terdakwa dan YOGI PRADANA langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, namun arah jalan tempat terdakwa dan YOGI PRADANA melarikan diri tersebut adalah jalan buntu dan di tembok, kemudian YOGI PRADANA langsung berlari dan memanjat tembok tersebut sehingga bisa melarikan diri, sementara terdakwa masih tetap duduk diatas sepeda motor sehingga warga setempat langsung datang untuk mengamankan terdakwa untuk kemudian dilaporkan kepada pengawas tower dan diproses di Kantor Polisi.
Bahwa atas kejadian tersebut belum ada barang yang hilang namun atas kerusakan yang dilakukan pelaku ada kerugian yang dialami PT. HUAWEI TECH INVESTMENT dengan kerugian sekitar sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) karena barang yang ada di lemari rectifier cabinet belum sempat diambil pelaku karena ketahuan oleh warga setempat
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP.--------
|