| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1080/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.ELLA SABRINA HASIBUAN, S.H 2.RAHMANIAR TARIGAN, S. H |
SUKRON NUGRAHANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1080/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6188/L.2.14/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR Bahwa terdakwa Sukron Nugrahansyah bersama-sama dengan Dedy Sandi (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didalam rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bermula Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.00 wib saksi Donly C. Aruan bersama-sama dengan saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu ketiganya merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa di Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam rumah ada peredaran narkotika jenis sabu . Kemudian saksi Donly C. Aruan, saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu menemui Informan diseputaran Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu setelah bertemu Informan dan saksi Donly C. Aruan menghubungi penjual narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 19.00 wib, dan setelah bersepakat untuk harga dan tempat transaksinya saksi Donly C. Aruan, saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu melaporkan informasi yang didapat tersebut kepada Kanit yaitu Kompol Ricardo S. Siahaan, S.H., M.H. Kemudian Kanit memerintahkan saksi Donly C. Aruan, saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu bersama dengan Team Unit 3 Subdit III untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya saksi Donly C. Aruan, saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu bersama dengan Team Unit 3 Subdit III berkumpul dan membicarakan rencana penindakan tersebut untuk melakukan pembelian terselubung terhadap Terdakwa yang di duga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam rumah. Dan pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 00.30 wib saksi Donly C. Aruan, saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu dan Team unit 3 subdit III sudah bersiaga diseputaran Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di luar rumah tempat yang biasa di jadikan lokasi penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Dan sekira pukul 01.00 wib saksi Samuel J Pasaribu memberikan kode untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah. Kemudian dilakukan penangkapan bersama Team Unit 3 Subdit III terhadap Terdakwa dan berhasil disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,51 (sembilan puluh delapan koma lima satu) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A6 Pro warna biru dengan nomor WhatsApp 081211258300 dengan nomor Imei I 864588080367351 dan Imei II 864588080367344. Bahwa dilakukan interogasi terhadap Terdakwa mengaku mendapat narkotika jenis Sabu dari Dedy Sandi (DPO) seharga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per ons dan akan dijual kepada calon pembeli seharga Rp 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) per ons dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perons, padahal terdakwa Sukron Nugrahansyah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,51 (sembilan puluh delapan koma lima satu) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A6 Pro warna biru dengan nomor WhatsApp 081211258300 dengan nomor Imei I 864588080367351 dan Imei II 864588080367344 dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 45/10163/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Simpang Amplas, menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Sukron Nugrahansyah berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,51 (sembilan puluh delapan koma lima satu) gram netto. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 2106/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, ST.,MT., dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si, serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut an. apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka atas nama Sukron Nugrahansyah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- SUBSIDAIR Bahwa terdakwa Sukron Nugrahansyah bersama-sama dengan Dedy Sandi (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya didalam rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.00 wib saksi Donly C. Aruan bersama-sama dengan saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu ketiganya merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa di Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam rumah ada peredaran narkotika jenis sabu . Kemudian saksi Donly C. Aruan, saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu menemui Informan diseputaran Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu setelah bertemu Informan dan saksi Donly C. Aruan menghubungi penjual narkotika jenis sabu tersebut sekira pukul 19.00 wib, dan setelah bersepakat untuk harga dan tempat transaksinya saksi Donly C. Aruan, saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu melaporkan informasi yang didapat tersebut kepada Kanit yaitu Kompol Ricardo S. Siahaan, S.H., M.H. Kemudian Kanit memerintahkan saksi Donly C. Aruan, saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu bersama dengan Team Unit 3 Subdit III untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya saksi Donly C. Aruan, saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu bersama dengan Team Unit 3 Subdit III berkumpul dan membicarakan rencana penindakan tersebut untuk melakukan pembelian terselubung terhadap Terdakwa yang di duga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam rumah. Dan pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 00.30 wib saksi Donly C. Aruan, saksi Agustono Hutasoit, SH.,MH dan saksi Samuel J Pasaribu dan Team unit 3 subdit III sudah bersiaga diseputaran Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di luar rumah tempat yang biasa di jadikan lokasi penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Dan sekira pukul 01.00 wib saksi Samuel J Pasaribu memberikan kode untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah. Kemudian dilakukan penangkapan bersama Team Unit 3 Subdit III terhadap Terdakwa dan berhasil disita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,51 (sembilan puluh delapan koma lima satu) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A6 Pro warna biru dengan nomor WhatsApp 081211258300 dengan nomor Imei I 864588080367351 dan Imei II 864588080367344. Bahwa dilakukan interogasi terhadap Terdakwa mengaku mendapat narkotika jenis Sabu dari Dedy Sandi (DPO), padahal terdakwa Sukron Nugrahansyah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,51 (sembilan puluh delapan koma lima satu) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A6 Pro warna biru dengan nomor WhatsApp 081211258300 dengan nomor Imei I 864588080367351 dan Imei II 864588080367344 dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 45/10163/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Simpang Amplas, menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka Sukron Nugrahansyah berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,51 (sembilan puluh delapan koma lima satu) gram netto. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 2106/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, ST.,MT., dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si, serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut an. apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka atas nama Sukron Nugrahansyah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
