Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. ANDI RAHMADANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1228/L.2.14.9/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RAHMADANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--- Bahwa Ia terdakwa ANDI RAHMADANI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Alumunium I Gang Bangun No.- Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

---- Bahwa sebelumnya saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Andi Rahmadani sering melakukan transaksi Narkotika di Jalan Alumunium I Gang Bangun No.- Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 13.00 wib para saksi menindaklanjutnya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana sesampainya para saksi dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut kemudian para saksi menyaru/ menyamar sebagai pembeli dan langsung menemui Terdakwa untuk membeli shabu-shabu paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip kepada para saksi selanjutnya para saksi pergi meninggalkan Terdakwa kemudian setengah jam kemudian para saksi kembali lagi menemui Terdawa untuk membeli shabu-shabu paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa namun saat Terdakwa hendak memberikan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu kepada para saksi saat itu juga para saksi langsung menangkap Terdakwa dengan mengatakan “KAMI POLISI” kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu tersebut dari RIKI OGUT (dalam lidik) untuk Terdakwa jual kepada pembeli yag sebelumnya memesan shabu-shabu kepada Terdakwa dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa Andi Rahmadani yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal  03 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Andi Rahmadani berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram.                                                                              

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 8814/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si,M.Si dan R. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat nol) gram milik terdakwa Andi Rahmadani benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Ia terdakwa ANDI RAHMADANI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Alumunium I Gang Bangun No.- Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa sebelumnya saksi Hendro Kuswoyo, saksi Anggiat S. Pasaribu, saksi Ari Sujana Damanik dan saksi Johan Christian yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Andi Rahmadani ada menguasai Narkotika di Jalan Alumunium I Gang Bangun No.- Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 13.00 wib para saksi menindaklanjutnya dengan cara mendatangi lokasi tersebut dimana sesampainya para saksi dilokasi tersebut para saksi melihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian para saksi langsung menangkap Terdakwa dengan mengatakan “KAMI POLISI” kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dari tangan kanan Terdakwa, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari RIKI OGUT (dalam lidik), kemudian terdakwa Andi Rahmadani yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polrestabes Medan tanggal 03 Desember 2005 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa Andi Rahmadani berupa 2 (dua) plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau disebut shabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya