| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Secara Hukum Identitas Pemohon yang sebenarnya adalah PARTIYEM, Lahir Jawa Tengah pada tanggal, 25 Agustus 1959 sesuai dengan KTP(kartu tanda penduduk) NIK: 1207336508590002 Kartu Keluarga (KK) No. 1207331509092824 Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1207-LT- 24062026-0154.
3. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama tempat tanggal lahir Pemohon pada paspor (passport) permohon semula tertulis Nama PARTIYEM Tempat lahir, Lubuk Pakam Tanggal, 25 agustus 1963 Menjadi Nama PARTIYEM Tempat lahir, Lubuk Pakam Tanggal, 25 agustus 1959.
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan Identitas Pemohon Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang dan Kantor imigrasi untuk dicatatkan pada daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon
|