Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1175/Pid.B/2026/PN Lbp MELATI PANJAITAN, SH OSADARMAN LAIA ALIAS OSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1175/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-115/BIASA/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OSADARMAN LAIA ALIAS OSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa OSADARMAN LAIA ALIAS OSA pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 07.10 wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Jamin Ginting Simpang Dewi Desa Bandar Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, “yang melakukan Penganiyaan mengakibatkan luka berat” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 07.10 wib Sdr. SABARUDIN TELAUMBANUA (selanjutnya disebut Saksi Korban) pergi meninggalkan rumah Saksi Korban untuk mengantarkan 2 (dua) orang anak Saksi Korban ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban dan saat Saksi Korban bersama 2 (dua) orang anaknya melintasi Jalan Jamin Ginting tepatnya di depan warung kopi milik Sdr. Bapa Rio Lase Saksi Korban melihat Sdr. Bapa Yola Zega yang sedang berdiri di depan warung kopi yang sedang melambaikan tangannya yang menurut Saksi Korban Sdr. Bapa Yola Zega sedang memanggil Saksi Korban namun karena Saksi Korban masih harus mengantar anaknya ke sekolah sehingga Saksi Korban hanya memberi kode dengan menggunakan jempol tangannya. Selanjutnya saat Saksi Korban dalam perjalanan kembali pulang setelah mengantarkan 2 (dua) orang anaknya ke sekolah, Saksi Korban kembali melintasi warung kopi milik Sdr. Bapa Rio Lase yang mana Saksi Korban berhenti di depan warung kopi tersebut dan Saksi Korban mendekati Sdr. Bapa Yola Zega yang sudah duduk didalam warung kopi sembari Saksi Korban mengatakan “Ada apa kamu manggil-manggil saya?” dan disaat itu juga Sdr. Bapa Yola Zega langsung menari kerah baju Saksi Korban dan hendak memukul Saksi Korban yang mana Saksi Korban berhasil mengelakkan pukulan Sdr. Bapa Yola Zega, kemudian melihat keributan yang terjadi diantar Saksi Korban dan Sdr. Bapa Yola Zega, Sdr. Bapa Rio Lase langsung berteriak mengatakan “sudah... sudah... jangan disini kalian ribut... kalau mau ribut diluar sana kalian!” sembari mengusir Saksi Korban dan Sdr. Bapa Yola Zega.
  • Selanjutnya saat Saksi Korban meninggalkan warung kopi milik Sdr. Bapa Yola Zega dan dalam perjalanan pulang menuju rumah Saksi Korban yang masih berada disepanjang Jalan Jamin Ginting Simpang Dewi Desa Bandar Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang dihadang oleh OSADARMAN LAIA ALS OSA (selanjutnya disebut Terdakwa) yang mana beberapa bulan yang lalu Saksi Korban dan Terdakwa memang mengalami pertengkaran sehingga saat Terdakwa melihat Saksi Korban, Terdakwa langsung mengatakan “sini dulu kau....” kemudian Terdakwa dengan segera memegangi leher Saksi Korban dan kemudian Saksi Korban turun dari sepeda motornya, namun seketika Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau dari salah satu sisi pinggang Terdakwa dan menggunakan sebilah pisau tersebut Terdakwa menikam atau menusukkan pisau tersebut ke dada sebelah kiri Saksi Korban sehingga banyak dari yang keluar dari dada sebelah kiri Saksi Korban yang mana Saksi Korban masih berusaha menjauhi Terdakwa yang masih mencoba menyerang Saksi Korban hingga beberapa warga berteriak dan membuat Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian untuk melarikan diri.

------Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor UM.01.01/XV/4.4.9/520/2023 tanggal 26 September 2023 atas pemeriksaan medis atas nama SABARUDDIN TELAUMBANUA yang ditandatangani oleh dr. Nasib Mangoloi Situmotang, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik, dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik :

  1. Kepala

:

Dijumpai luka robek pada kepala sebelah kiri ukuran panjang 2 (dua) cm lebar 0,5 (nol koma lima) cm jarak dari garis tengah tubuh 8 (delapan) cm jarak dari lobang telinga kiri 4 (empat) cm;

  1. Dahi

:

Dijumpai bengkak bewarna biru pada dahi kiri ukuran panjang 0,9 (nol koma sembilan) cm lebar 0,9 (nol koma sembilan) cm dari jarak garis tengah tubuh 3 (tiga) cm jarak dari sudut mata kiri 4 (empat) cm;

Dijumpai bengkak bewarna biru pada dahi kirim ukuran panjang 0,8 (nol koma delapan) cm lebar 0,8 (nol koma delapan) cm jarak dari garis tengah tubuh 4 (empat) cm jarak dari sudut luar mata kiri 5 (lima) cm;

  1. Dada

:

Dijumpai luka terbuka pada dada sisi kiri salah satu sudut lancip panjang 2 (dua) cm lebar 0,5 (nol koma lima) cm jarak dari garis tengah tubuh 12 (dua belas) cm;

  1. Anggota Gerak Bawah

:

Pada punggung kaki kanan sisi dalam dijumpai luka lecet ukuran panjang 1 (satu) cm lebar 0,5 (nol koma lima) cm.

Pemeriksaan Tambahan :

Dilakukan foto Thorax PA

Hasil :

Pneumothoraks kiri dengan chest tube kiri terpasang. ------

------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian materil dan immateril dikarenakan setelah perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mendapatkan 4 (empat) jahitan dan harus menjalani opname / rawat inap di rumah sakit selama 9 (sembilan) hari sehingga Saksi Korban terhalang dalam melakukan kegiatan sehari-hari yang termasuk mencari nafkah.------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya