| Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama :
--------- Bahwa terdakwa HERMANSYAH Alias NEGER pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2025 di Dusun Juli Desa Arah Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Berawal pada saat Tim Satuan Narkoba Polres Kota Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar rumah di Dusun Juli Desa Arah Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang sering digunakan sebagai tempat penyalah gunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ifnu Afmaja, saksi Majdi Hasan, SH dan saksi Muslimin Sajali masing-masing dari Sat Narkoba Polres Deli Serdang dan team langsung melakukan penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib team memantau rumah tersebut dan saat itu melihat terdakwa yang dicurigai dan saksi-saksi langsung mengamankan terdakwa melalui pintu samping rumah saat terdakwa hendak membuka pintu rumah, setelah dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip berukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dari kantong celana terdakwa bagian belakang sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp.128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa bagian depan sebelah kanan;
- Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) plastik klip kecil diperoleh dari seorang laki-laki yang terdakwa kenal bernama CICEN (belum tertangkap) dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Percut Sei Tuan sebanyak 1 (satu) gram, dimana terdakwa meminjam timbangan dan meminta plastik kosong kepada CICEN untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket klip kecil selanjutnya terdakwa membawa narkotika sabu tersebut kerumah temannya yang berada di Dusun Juli Desa Arah Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang hingga akhirnya terdakwa tertangkap oleh saksi-saksi saat membuka pintu samping rumah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang maupun Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Penimbangan No. _____/XI/LL/10020/2025 dari PEGADAIAN CPP Lubuk Pakam tanggal 12 November 2025 dengan hasil taksiran / penimbangan barang bukti temuan berupa 12 (dua belas) buah plastik klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,00 (dua koma nol nol) Gram dan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) Gram;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional R.I. Pusat Laboratorium Narkotika dengan Nomor : DS49GK/XII/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 01 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si didapat hasil sebagai berikut : ---------
Kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa : ----
- 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto Awal 0,8298 Gram dan Berat Netto akhir 0,7996 Gram milik tersangka Hermansyah Alias Neger adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa HERMANSYAH Alias NEGER pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2025 di Dusun Juli Desa Arah Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Berawal pada saat Tim Satuan Narkoba Polres Kota Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar rumah di Dusun Juli Desa Arah Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang sering digunakan sebagai tempat penyalah gunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ifnu Afmaja, saksi Majdi Hasan, SH dan saksi Muslimin Sajali masing-masing dari Sat Narkoba Polres Deli Serdang dan team langsung melakukan penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 23.00 Wib team memantau rumah tersebut dan saat itu melihat terdakwa yang dicurigai dan saksi-saksi langsung mengamankan terdakwa melalui pintu samping rumah saat terdakwa hendak membuka pintu rumah, setelah dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip berukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dari kantong celana terdakwa bagian belakang sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp.128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari kantong celana terdakwa bagian depan sebelah kanan;
- Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) plastik klip kecil diperoleh dari seorang laki-laki yang terdakwa kenal bernama CICEN (belum tertangkap) dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Percut Sei Tuan sebanyak 1 (satu) gram, dimana terdakwa meminjam timbangan dan meminta plastik kosong kepada CICEN untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket klip kecil selanjutnya terdakwa membawa narkotika sabu tersebut kerumah temannya yang berada di Dusun Juli Desa Arah Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang hingga akhirnya terdakwa tertangkap oleh saksi-saksi saat membuka pintu samping rumah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang maupun Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Penimbangan No. _____/XI/LL/10020/2025 dari PEGADAIAN CPP Lubuk Pakam tanggal 12 November 2025 dengan hasil taksiran / penimbangan barang bukti temuan berupa 12 (dua belas) buah plastik klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,00 (dua koma nol nol) Gram dan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) Gram;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional R.I. Pusat Laboratorium Narkotika dengan Nomor : DS49GK/XII/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 01 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si didapat hasil sebagai berikut : ---------
Kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa : ----
- 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto Awal 0,8298 Gram dan Berat Netto akhir 0,7996 Gram milik tersangka Hermansyah Alias Neger adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang Undang R.I. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----- |