Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1388/Pid.Sus/2026/PN Lbp SYARIFAH NAYLA, SH SUWAGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1388/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 7820 /L.2.14/Enz.2/08/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1SYARIFAH NAYLA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWAGIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa SUWAGIANTO pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sudirejo Kec.Namorambe Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

---- Bermula pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB ketika itu terdakwa bertemu dengan ONCES (belum tertangkap)di sebuah ladang yang terletak di Desa Sudirejo Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang Prov Sumatera Utara, lalu ONCES memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk dijualkan terdakwa kepada orang lain, dimana jika narkotika jenis shabu tersebut habis terjual maka terdakwa akan menyetorkan uang penjualan shabu tersebut sebanyak Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa akan menerima keuntungan sebanyak Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian dan terdakwa sudah berhasil menjual sebagian narkotika jenis shabu kepada orang lain. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa menunggu pembeli tiba-tiba datang saksi Doni Indo Bangun bersama dengan saksi Edo F Ginting,S.H dan saksi T. Muhammad Azhari,S.H (ketiganya anggota Polri Polresta Deli Serdang) mendapat informasi bahwa di Desa Sudirejo Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang Prov Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya tindak pidana narkotika jenis shabu lalu para saksi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa Suwagianto, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, 2 (dua) paket shabu dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat brutto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) lembar uang tunai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang tunai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang tunai Rp, 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 19 (Sembilan belas) lembar uang tunai Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) dari hadapan terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, m?nerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 187/05/LL/ 10020/ 2026 tanggal 19 Mei 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa SUSANTO Alias ANTO berup? : 1. 1 (satu) þungkus plastik klip transparan berisi narkotik? Jenis Shabu dengan kotor (bruto) 0,77 gram dan berat netto 0,43 gram 2. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis Shabu dengan kotor (bruto) 0,35 gram dan berat netto 0,16 gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS28HF/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa: A. 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih mengandung Narkotika, B. 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUSANTO Alias ANTO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUSANTO Alias ANTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa SUWAGIANTO pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Sudirejo Kec.Namorambe Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB ketika itu saksi Doni Indo Bangun bersama dengan saksi Edo F Ginting,S.H dan saksi T. Muhammad Azhari,S.H (ketiganya anggota Polri Polresta Deli Serdang) mendapat informasi bahwa di Desa Sudirejo Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang Prov Sumatera Utara sering terjadi tindak pidana Narkotika jenis shabu sehingga para saksi melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 16.00 WIB para saksi mendatangi sebuah ladang yang terletak di Desa Sudirejo Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang Prov Sumatera Utara kemudian para saksi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa Suwagianto, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dikemas dalam plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram, 2 (dua) paket shabu dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat brutto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) lembar uang tunai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang tunai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang tunai Rp, 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 19 (Sembilan belas) lembar uang tunai Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) dari hadapan terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang guna diproses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Lubuk Pakam Nomor : 187/05/LL/ 10020/ 2026 tanggal 19 Mei 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari terdakwa SUSANTO Alias ANTO berupa : 1. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Jenis Shabu dengan kotor (bruto) 0,77 gram dan berat netto 0,43 gram 2. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis Shabu dengan kotor (bruto) 0,35 gram dan berat netto 0,16 gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. DS28HF/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa : A. 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih mengandung Narkotika, B. 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUSANTO Alias ANTO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUSANTO Alias ANTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya