Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2026/PN Lbp Afrizal 1.PT. Bank Mandiri (persero) Tbk cq PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Imam Bonjol cq PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Medan Tanjung Morawa
2.Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Sumatera Utara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat 150
Penggugat
NoNama
1Afrizal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayu Noverita Sari Limbong, SHAfrizal
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (persero) Tbk cq PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Imam Bonjol cq PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Medan Tanjung Morawa
2Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Sumatera Utara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. DALAM PROVISI
1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda segala proses lanjutan pelaksanaan atas Lelang jaminan milik Penggugat yakni SHM No. 141 atas nama Afrizal seluas 42 M?2; aquo sampai dengan perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
B. DALAM POKOK PERKARA;
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
 
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
4. Menyatakan proses dan pelaksanaan lelang serta segala akibat hukumnya atas objek jaminan milik penggugat yakni SHM No. 141 atas nama Afrizal seluas 42 M?2; aquo yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II pada jari Jum’at tanggal 10 April 2026 sebagaimana Surat Nomor : SAM.RCR/RAM I.0305573/2026 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang agunan kredit saudara (ic. Penggugat) dan surat nomor : SAM.RCR/RAM I.0305574/2026 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang agunan an. Afrizal adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit atas fasilitas kredit Penggugat sesuai dengan kemampuan Penggugat terhadap angsuran bunga pinjaman sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya sesuai dengan sisa nilai angsuran bunga pinjaman Penggugat serta menghapuskan segala beban denda, bunga, biaya lainnya, dan bunga berjalan yang memberatkan Penggugat serta menuangkannya dalam addendum/ perubahan perjanjian kredit antara Tergugat I dan Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II untuk memberikan ganti rugi baik materil dan immateril secara tanggung renteng yakni kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga total seluruhnya berjumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah );
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari akibat keterlambatan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada menurut ketentuan Perundang undangan yang berlaku;
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak