| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Bahwa Pemohon bermaksud ingin mengajukan permohonan perbaikan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 751/2006.- yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 11 Januari 2006 terbit, yakni:
Semula tertulis: telah lahir ANANDA PUTRI EL MAULDINA anak ke Empat, Perempuan dari suami istri: DRS. RAMLY, MPD dan IDAWATY NASUTION, S. Pd diperbaiki menjadi telah lahir ANANDA PUTRI EL MAULIDINA anak ke Empat, Perempuan dari suami istri: DRS. RAMLY, MPD dan IDAWATY NASUTION, S. Pd sesuai dengan nama Anak Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 07/1/1989 yang dikeluarkan di Pematang Siantar tertanggal 17 Januari 1989, berdasarkan Ijazah dengan No. MA-22021007880 yang dikeluarkan di Medan oleh Kementerian Pendidikan Madrasah Aliyah, Peminatan Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam Republik Indonesia pada tanggal 05 Mei 2022;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dibuat Catatan dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|