Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1687/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
1.REZA ARMADANI
2.SANDY PUTRA TARIGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1687/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3758/L.2.14.9/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2Rumanty Fitriana Sagala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ARMADANI[Penahanan]
2SANDY PUTRA TARIGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. Reza Armadani  dan terdakwa II. Sandy Putra Tarigan, bersama-sama dengan Sukro, Ucup, Supran Dan Surek (masing-masing belum tertangkap/Dpo), pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2026 atau masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Afdeling 1 Blok 6 PTPN IV REGIONAL 2 KEBUN Tandem Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “Setiap Orang, memanen atau memungut hasil perkebunan tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:    

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa I. Reza Armadani menelepon teman-temannya yaitu terdakwa II. Sandy Putra Tarigan, Sukro, Ucup, Supran dan Surek (masing-masing belum tertangkap/DPO) untuk berkumpul dirumahnya, setelah terdakwa II. Sandy Putra Tarigan , Sukro, Ucup, Supran dan Surek (masing-masing belum tertangkap/DPO) datang kerumah terdakwa I. Reza Armadani kemudian terdakwa 1. Reza Armadani merencanakan untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem dan terdakwa II. Sandy Putra Tarigan , Sukro, Ucup, Supran dan Surek (masing-masing belum tertangkap/DPO) menyetujuinya dan langsung membagi tugas. Kemudian sekitar pukul 01.10 WIB terdakwa I. Reza Armadani bersama terdakwa II. Sandy Putra Tarigan , Sukro, Ucup, Supran dan Surek (masing-masing belum tertangkap/DPO) berangkat dengan berjalan kaki menuju areal kebun PTPN IV Regional 2 di Jalan Afdeling 1 Blok 6 PTPN IV REGIONAL 2 KEBUN Tandem Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sambil membawa 1 (satu) bilah egrek dan 1 (satu) senter kepala sebagai alat penerangan, setelah memasuki areal kebun PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem terdakwa I. Reza Armadani langsung mengegrek buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem yang ada ditiap-tiap pohon sawit, setelah buah sawit jatuh ke tanah terdakwa II. Sandy Putra Tarigan , Sukro, Ucup, Supran dan Surek (masing-masing belum tertangkap/DPO) mengambil buah sawit yang jatuh dengan cara mengangkatnya dan memindahkannya kedalam parit batas milik PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem hingga terkumpul sebanyak 32 tandan. Namun pada saat terdakwa II. Sandy Putra Tarigan , Sukro, Ucup, Supran dan Surek (masing-masing belum tertangkap/DPO) sedang melangsir buah sawit yang diegrek terdakwa I. Reza Armadani perbuatan mereka diketahui oleh pihak keamanan perkebunan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Reza Armadani dan terdakwa II. Sandy Putra Tarigan  sedangkan Sukro, Ucup, Supran dan Surek (masing-masing belum tertangkap/DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti berupa 32 tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah egrek dibawa oleh petugas keamanan kebun ke Pos Security PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem untuk dimintai keterangan, selanjutnya pada pukul 09.00 Wib para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak mendapat izin dari pihak PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan atas kejadian tersebut pihak PTPN IV Regional 2 Kebun Tandem menderita kerugian sebesarRp. 3.720.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pihak Dipublikasikan Ya