1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti nama orang tua (ayah) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207331409099450 yang semula nama orang tua Tertulis AJENG menjadi HASAN
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti nama orang tua (ibu) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207331409099450 yang semula nama orang tua Tertulis ACUN menjadi TAN SUI DJHUN
4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Kartu Keluarga Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Pergantian nama orang tua (ayah dan ibu) pada Kartu Keluarga Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan Kartu Keluarga Baru pemohon.
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|