Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2026/PN Lbp MUHAMMAD SAID TANJUNG, SP 1.NANIK ATIQOH
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk,
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MEDAN.
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat 46
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SAID TANJUNG, SP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI SUPRASETIO, SH.MUHAMMAD SAID TANJUNG, SP
Tergugat
NoNama
1NANIK ATIQOH
2PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk,
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MEDAN.
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Goede Opposant ;
3. Menyatakan PENETAPAN dalam Pekara Nomor : 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN- Lbp tentang Perintah Eksekusi Pengosongan atas tanah dan bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana tercantum dalam  Sertipikat Hak Milik No. 1502 terletak di Jalan Purnawirawan No.24, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menyatakan oleh karenanya, PENETAPAN dalam Pekara Nomor : 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN-Lbp tentang Perintah Eksekusi Pengosongan atas tanah dan bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana tercantum dalam  Sertipikat Hak Milik No. 1502 terletak di Jalan Purnawirawan No.24, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , dicabut dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk dijalankan (Non Eksekutabel) ;
5. Menyatakan segala perbuatan hukum maupun surat-surat yang lahir dari perbuatan Terlawan I s/d Terlawan IV maupun pihak lain atas tanah aquo yang dilakukan dengan secara melanggar hak kepemilikan dan/atau tanpa se-izin Pelawan, adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
6. Menghukum Terlawan I s/d Terlawan IV untuk membayar UANG PAKSA (Dwang Som) kepada Pelawan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)/hari, setiap kali Terlawan I s/d Terlawan IV lalai dalam mematuhi putusan perkara ini ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta-Merta (Uitvoerbaar Bij Voerraad), walau ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
8. Menghukum para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
9. Menyatakan putusan provisi dalam perkara ini, sah dan menjadi kuat 
10. Menghukum Terlawan I s/d Terlawan IV secara tanggung-renteng untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak