INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.Bth/2026/PN Lbp | MUHAMMAD SAID TANJUNG, SP | 1.NANIK ATIQOH 2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MEDAN. 4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG, |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.Bth/2026/PN Lbp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 46 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (Goede Opposant ;
3. Menyatakan PENETAPAN dalam Pekara Nomor : 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN- Lbp tentang Perintah Eksekusi Pengosongan atas tanah dan bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 1502 terletak di Jalan Purnawirawan No.24, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menyatakan oleh karenanya, PENETAPAN dalam Pekara Nomor : 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN-Lbp tentang Perintah Eksekusi Pengosongan atas tanah dan bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 1502 terletak di Jalan Purnawirawan No.24, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang , dicabut dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk dijalankan (Non Eksekutabel) ;
5. Menyatakan segala perbuatan hukum maupun surat-surat yang lahir dari perbuatan Terlawan I s/d Terlawan IV maupun pihak lain atas tanah aquo yang dilakukan dengan secara melanggar hak kepemilikan dan/atau tanpa se-izin Pelawan, adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
6. Menghukum Terlawan I s/d Terlawan IV untuk membayar UANG PAKSA (Dwang Som) kepada Pelawan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)/hari, setiap kali Terlawan I s/d Terlawan IV lalai dalam mematuhi putusan perkara ini ;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta-Merta (Uitvoerbaar Bij Voerraad), walau ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
8. Menghukum para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
9. Menyatakan putusan provisi dalam perkara ini, sah dan menjadi kuat
10. Menghukum Terlawan I s/d Terlawan IV secara tanggung-renteng untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
