|
---- Bahwa Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR dan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira Pukul 17.15 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Metrologi Raya Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
----- Bahwa sebelumnya saat Terdakwa II. Heikel Marpaung anak dari Nelson Marpaung berada di Jalan Pekan Jumat Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Terdakwa II. Heikel Marpaung anak dari Nelson Marpaung menerima shabu-shabu dari GUSTI (dalam lidik) dengan maksud untuk dijual kemudian Terdakwa II. Heikel Marpaung anak dari Nelson Marpaung membawa shabu-shabu tersebut kerumahnya yang berada Jalan Metrologi III Nomor 20 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR dan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Metrologi Raya Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 17.15 wib saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR dan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG untuk membeli shabu-shabu sambil memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepadanya kemudian Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG menyuruh Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR untuk memberikan shabu-shabu kepada saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna namun saat Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR hendak memberikan shabu-shabu kepada saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna saat itu juga saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna langsung menangkap Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar Als Giok dan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG kemudian saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna dan menyita barang bukti berupa berupa 3 (tiga) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dari tangan kiri Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR kemudian saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna membawa Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR dan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG kerumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 1 (satu) bong dari atas lantai rumah Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG sedangkan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan dari dalam kantong celana belakang sebelahn kanan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG, ketika diinterogasi Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung mengakui shabu-shabu milik Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung dimana Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung menerima shabu-shabu tersebut dari GUSTI (dalam lidik) untuk dijual kepada pembeli dan apabila shabu-shabu tersebut habis terjual maka Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut kepada GUSTI (dalam lidik) dengan keuntungan yang Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung peroleh sebanyak Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per setengah gramnya sedangkan Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR membantu Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung menjualkan shabu-shabu tersebut dengan upah mendapat tempat tinggal gratis dari Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar Als Giok Anak dari Subagior dan Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 920/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar Als Giok dan Terdakwa II. Heikel Marpaung. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti beupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar Als Giok Anak dari Subagior dan Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------- Perbuatan Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar Als Giok Anak dari Subagior dan Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR dan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira Pukul 17.15 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Metrologi Raya Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“ Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa sebelumnya saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR dan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Metrologi Raya Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira Pukul 17.15 Wib saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR dan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG sedang duduk-duduk dilokasi tersebut denan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna langsung langsung menangkap Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar Als Giok dan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG kemudian saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna menyita barang bukti berupa berupa 3 (tiga) plastik klip berisikan shabu-shabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dari tangan kiri Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR kemudian saksi David H.E. Manullang, saksi Bimen Pasaribu dan saksi Arjuna membawa Terdakwa I. FRANKY NATANAEL BUTAR BUTAR als GIOK Anak dari SUBAGIOR dan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG kerumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 1 (satu) bong dari atas lantai rumah Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG sedangkan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan dari dalam kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa II. HEIKEL MARPAUNG anak dari NELSON MARPAUNG, ketika diinterogasi Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung mengakui shabu-shabu milik Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar als Giok Anak Dari Subagior dan Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung dimana Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung memperoleh shabu-shabu tersebut dari GUSTI (dalam lidik), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar Als Giok Anak dari Subagior dan Terdakwa II. Heikel Marpaung Anak dari Nelson Marpaung beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 920/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :
3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar Als Giok dan Terdakwa II. Heikel Marpaung. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti beupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar Als Giok dan Terdakwa II. Heikel Marpaung tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa I. Franky Natanael Butar Butar Als Giok dan Terdakwa II. Heikel Marpaung sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----
|