Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1243/Pid.B/2026/PN Lbp WITA NATA SIRAIT, SH DENNI SAHPUTRA bin. AHMAD SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1243/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-128/BIASA/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WITA NATA SIRAIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNI SAHPUTRA bin. AHMAD SOFYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Medan-Binjai Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutangyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

----- Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 Wib, pada saat itu saksi korban YUNI sedang berada di bengkel miliknya yang terletak di Jl. Medan-Binjai Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, saksi YUNI menyuruh terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN yang merupakan pekerja di bengkel milik saksi YUNI, untuk memperbaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna hitam, No.Pol BK 3870 RBL milik saksi YUNI. kemudian terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN langsung memperbaiki sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN berkata “kak ini ku tes bawak jalan ya”, kemudian saksi YUNI menjawab “oke”, kemudian terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN pergi membawa sepeda motor tersebut. Lalu saksi YUNI menunggu sekitar 1 jam namun terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN belum kembali dan saksi YUNI coba menghubungi terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN namun tidak balasan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 11.30 wib suami saksi YUNI yaitu saksi JONI berkata kepada saksi YUNI bahwa saksi JONI mau mendatangi rumah terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN. lalu sekira pukul 14.30 wib saksi JONI mengabari saksi YUNI berkata “ini udah jumpa sama si putra ini kami jalan pulang”, kemudian saksi YUNI menjawab “iyauda hati-hati”. Kemudian setelah itu saksi JONI sampai dan menanyakan kepada terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN “dimana kau larikan kereta itu ? kau gadai atau kau jual putus?”, kemudian terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN menjawab “udah ku jual putus bang 5 juta bang”, kemudian saksi JONI menjawab “dimana kau jual ?”, kemudian terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN menjawab “di sana di banyumas”, kemudian saksi JONI menjawab “yauda kita polsek aja”.

  • Ya saksi mengalami kerugian Rp. 15.500.000

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban YUNI mengalami kerugian sebesar Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Medan-Binjai Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

----- Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 Wib, pada saat itu saksi korban YUNI sedang berada di bengkel miliknya yang terletak di Jl. Medan-Binjai Desa Puji Mulyo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, saksi YUNI menyuruh terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN yang merupakan pekerja di bengkel milik saksi YUNI, untuk memperbaiki 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023, warna hitam, No.Pol BK 3870 RBL milik saksi YUNI. kemudian terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN langsung memperbaiki sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN berkata “kak ini ku tes bawak jalan ya”, kemudian saksi YUNI menjawab “oke”, kemudian terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN pergi membawa sepeda motor tersebut. Lalu saksi YUNI menunggu sekitar 1 jam namun terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN belum kembali dan saksi YUNI coba menghubungi terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN namun tidak balasan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 11.30 wib suami saksi YUNI yaitu saksi JONI berkata kepada saksi YUNI bahwa saksi JONI mau mendatangi rumah terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN. lalu sekira pukul 14.30 wib saksi JONI mengabari saksi YUNI berkata “ini udah jumpa sama si putra ini kami jalan pulang”, kemudian saksi YUNI menjawab “iyauda hati-hati”. Kemudian setelah itu saksi JONI sampai dan menanyakan kepada terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN “dimana kau larikan kereta itu ? kau gadai atau kau jual putus?”, kemudian terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN menjawab “udah ku jual putus bang 5 juta bang”, kemudian saksi JONI menjawab “dimana kau jual ?”, kemudian terdakwa DENNI SAHPUTRA bin AHMAD SOFYAN menjawab “di sana di banyumas”, kemudian saksi JONI menjawab “yauda kita polsek aja”.

  • Ya saksi mengalami kerugian Rp. 15.500.000

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban YUNI mengalami kerugian sebesar Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya