Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2026/PN Lbp ENRIKO ABIANTO TOBING, S.H. 1.AGUS BRATAMANA GINTING
2.ALDI SURANTA TARIGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-20/BIASA/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ENRIKO ABIANTO TOBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS BRATAMANA GINTING[Penahanan]
2ALDI SURANTA TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa mereka, terdakwa AGUS BRATAMANA GINTING bersama-sama dengan terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Simpang Kampung Merdeka Jln. Besar Kutalimbaru desa Kutalimbaru Kec. Kutalimbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk PakamTurut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa AGUS BRATAMANA GINTING bersama-sama dengan terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN pergi dengan mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha VEGA warna hitam tanpa nomor polisi ke daerah desa Namogajah Kec. Tuntungan dengan tujuan menemui Sdra. Panggilan ABANG (DPO) untuk membeli sabu-sabu.
  • Bahwa sesampainya di daerah tersebut terdakwa AGUS BRATAMANA GINTING turun dari sepeda motor lalu menemui Sdra. Panggilan ABANG (DPO) dengan tujuan membeli sabu-sabu seharga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa AGUS BRATAMANA GINTING menerima sabu-sabu yang telah dibungkus dengan uang pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah), terdakwa AGUS BRATAMANA GINTING kembali menemui terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN lalu menyerahkan sabu-sabu itu kepada terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN lalu terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN menyimpan sabu-sabu tersebut di saku kantong celananya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa AGUS BRATAMANA GINTING bersama dengan terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN pergi menuju ke daerah desa Kutalimbaru Kec. Kutalimbaru yang mana saksi ADI PERMANA dan saksi ANDRI O.P. HUTASOIT yang merupakan anggota Polsek Kutalimbaru sebelumnya telah memperoleh informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa langsung memberhentikan sepeda motor para terdakwa lalu berhasil menemukan sabu-sabu tersebut di saku celana kanan terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN.
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika nomor: 280/10016/2025 tanggal 08 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang (PERSERO) Cabang Pancur Batu yang ditandatangani oleh Novita Sari Br. Bangun, telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang dengan berat bruto 3,04gr (tika koma nol empat gram) dan berat netto 2,76gr (dua koma tujuh enam gram).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  5772/NNF/2025 tanggal 22 Agustus 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang dengan berat bruto 3,04gr (tika koma nol empat gram) dan berat netto 2,76gr (dua koma tujuh enam gram) milik terdakwa AGUS BRATAMANA GINTING dan terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. ----------

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------

 

Subsidair:

Bahwa mereka, terdakwa AGUS BRATAMANA GINTING bersama-sama dengan terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Simpang Kampung Merdeka Jln. Besar Kutalimbaru desa Kutalimbaru Kec. Kutalimbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk PakamTurut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi ADI PERMANA dan saksi ANDRI O.P. HUTASOIT beserta dengan tim lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di daerah dusun Pasar X desa Pasar X Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, mendengar hal tersebut saksi ADI PERMANA dan saksi ANDRI O.P. HUTASOIT beserta dengan tim lainnya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
  • Bahwa sesampainya di lokasi, saksi ADI PERMANA dan saksi ANDRI O.P. HUTASOIT beserta dengan tim lainnya mendapatkan informasi lanjutan bahwasannya benar para terdakwa melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi ADI PERMANA dan saksi ANDRI O.P. HUTASOIT beserta dengan tim lainnya kembali melakukan penyelidikan lanjutan hingga sekira pukul 00.30 WIB saksi ADI PERMANA dan saksi ANDRI O.P. HUTASOIT beserta dengan tim lainnya melihat para terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa nomor polisi melintas di di Jln. Besar Kutalimbaru Desa Kutalimbaru Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang Tepatnya Simpang Kampung Merdeka, lalu saksi ADI PERMANA dan saksi ANDRI O.P. HUTASOIT beserta dengan tim lainnya langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para terdakwa hingga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat netto 2,76gr (dua koma tujuh enam gram) yang terbungkus pada uang kertas pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah) di saku celana kanan terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN.
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika nomor: 280/10016/2025 tanggal 08 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang (PERSERO) Cabang Pancur Batu yang ditandatangani oleh Novita Sari Br. Bangun, telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang dengan berat bruto 3,04gr (tika koma nol empat gram) dan berat netto 2,76gr (dua koma tujuh enam gram).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  5772/NNF/2025 tanggal 22 Agustus 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang dengan berat bruto 3,04gr (tika koma nol empat gram) dan berat netto 2,76gr (dua koma tujuh enam gram) milik terdakwa AGUS BRATAMANA GINTING dan terdakwa ALDI SURANTA TARIGAN dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. -----------

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya