| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL.538.0459372 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, yang semula tertulis DEDY ARDANA SIMATUPANG, ST diubah /diperbaiki menjadi DEDY ARDANA; .
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Pemohon agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|