| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa ia Terdakwa TENGKU TOMMY ADRIAN Als TOMI ADRIAN Als TOMI bersama - sama dengan saksi JAYANTA SARAGIH Als JAYA (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam di rumah saksi Wahyudi di Perumahan Graha Deli Permai Blok B2 No 10 Dusun III Desa Deli Tua Kec Namo Rambe Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama -sama atau bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib, saksi Jayanta Saragih Als Jaya mengajak terdakwa keluar rumah untuk mencari makan dan rokok, yang mana pada saat itu, terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya tidak memiliki uang kemudian timbul dipikiran terdakwa untuk membawa Kunci T (DPB) yang sebelumnya disimpan di rumah saksi Jayanta Saragih Als Jaya selanjutnya mengantongi Kunci T tersebut, terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya berjalan kaki berangkat menuju ke arah Mesjid yang ada di Komplek perumahan Graha Deli Permai tersebut. Selanjutnya saat melintas di depan rumah saksi korban Wahyudi, terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592 milik Wahyudi yang terparkir di teras rumah korban tersebut. Melihat hal tersebut, terdakwa menyuruh saksi Jayanta Saragih Als Jaya untuk menunggu di simpang gang sambil berjaga -jaga sedangkan terdakwa langsung mendekati sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ milik saksi korban. Selanjutnya terdakwa memegang stang sepeda motor tersebut dan ternyata stang sepeda motor tersebut tidak di kunci. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke tempat saksi Jayanta Saragih Als Jaya menunggu. Sesampainya di tempat saksi Jayanta Saragih Als Jaya menunggu, terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ tersebut dengan menggunakan Kunci T yang sudah terdakwa persiapkan. Setelah kunci kontaknya rusak, selanjutnya terdakwa berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut, tetapi tidak hidup. Kemudian saksi Jayanta Saragih Als Jaya mengengkol sepeda motor tersebut beberapa kali dan mesin sepeda motor tersebut langsung hidup. Setelah mesin sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ hidup, terdakwa membonceng saksi Jayanta Saragih Als Jaya pergi menuju ke Perumahan T Garden. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya, saksi korban Wahyudi merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Namorambe.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib di Perumahan T Garden, terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya menggadaikan sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592 milik saksi Wahyudi kepada Bolang (DPO) seharga Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan masing-masing terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya mendapat bagian sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jayanta Saragih Als Jaya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592 milik Wahyudi tanpa seijin dari pemiliknya yang sah dan mengakibat saksi Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (2) KUHP--
Subsidiair
----- Bahwa ia Terdakwa TENGKU TOMMY ADRIAN Als TOMI ADRIAN Als TOMI bersama - sama dengan saksi JAYANTA SARAGIH Als JAYA (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam di rumah saksi Wahyudi di Perumahan Graha Deli Permai Blok B2 No 10 Dusun III Desa Deli Tua Kec Namo Rambe Kab Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama -sama atau bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib, saksi Jayanta Saragih Als Jaya mengajak terdakwa keluar rumah untuk mencari makan dan rokok, yang mana pada saat itu, terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya tidak memiliki uang kemudian timbul dipikiran terdakwa untuk membawa Kunci T (DPB) yang sebelumnya disimpan di rumah saksi Jayanta Saragih Als Jaya selanjutnya mengantongi Kunci T tersebut, terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya berjalan kaki berangkat menuju ke arah Mesjid yang ada di Komplek perumahan Graha Deli Permai tersebut. Selanjutnya saat melintas di depan rumah saksi korban Wahyudi, terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592 milik Wahyudi yang terparkir di teras rumah korban tersebut. Melihat hal tersebut, terdakwa menyuruh saksi Jayanta Saragih Als Jaya untuk menunggu di simpang gang sambil berjaga -jaga sedangkan terdakwa langsung mendekati sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ milik saksi korban. Selanjutnya terdakwa memegang stang sepeda motor tersebut dan ternyata stang sepeda motor tersebut tidak di kunci. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke tempat saksi Jayanta Saragih Als Jaya menunggu. Sesampainya di tempat saksi Jayanta Saragih Als Jaya menunggu, terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ tersebut dengan menggunakan Kunci T yang sudah terdakwa persiapkan. Setelah kunci kontaknya rusak, selanjutnya terdakwa berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut, tetapi tidak hidup. Kemudian saksi Jayanta Saragih Als Jaya mengengkol sepeda motor tersebut beberapa kali dan mesin sepeda motor tersebut langsung hidup. Setelah mesin sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ hidup, terdakwa membonceng saksi Jayanta Saragih Als Jaya pergi menuju ke Perumahan T Garden. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya, saksi korban Wahyudi merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Namorambe.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib di Perumahan T Garden, terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya menggadaikan sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592 milik saksi Wahyudi kepada Bolang (DPO) seharga Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan masing-masing terdakwa dan saksi Jayanta Saragih Als Jaya mendapat bagian sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jayanta Saragih Als Jaya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 4929 UZ warna hitam Nomor Rangka MH34D70027J309576 Nomor Mesin 4D7309592 milik Wahyudi tanpa seijin dari pemiliknya yang sah dan mengakibat saksi Wahyudi mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP-- |