Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/PDT.G/2007/PN.LP PT. CAPELLA MEDAN 1.LANDAM MANURUNG
2.CV. SHANDRA FRIMA
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Agu. 2007
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 66/PDT.G/2007/PN.LP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CAPELLA MEDAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LANDAM MANURUNG
2CV. SHANDRA FRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perjanjian kerjasama No. 113/CM-MPU-MDN/JUL/1995 tertanggal 17 Juli 1995 sah dan berkekuatan hukum dan sekaligus sebagai dasar hukum di dalam Perikatan antara Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan perbuatan dari Tergugat telah melakukan Wan Prestasi (ingkar janji);

4. Menghukum Tergugat untuk menguasai seluruh pinjaman pokoknya beserta bunga 6 % dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 468.510.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika;

5. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang yang tidak bergerak maupun bergerak milik Tergugat yang diletakkan dalam perkara ini;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil maupun immateril yang diminta/dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 968.510.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan, sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, hingga dilunasi seluruh sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 468.510.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Penggugat;

8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voeabaar Bij vorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam persidangan pemeriksaan perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak