| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 66/PDT.G/2007/PN.LP | PT. CAPELLA MEDAN | 1.LANDAM MANURUNG 2.CV. SHANDRA FRIMA |
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Agu. 2007 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Anjak Piutang/Cessie | ||||||
| Nomor Perkara | 66/PDT.G/2007/PN.LP | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perjanjian kerjasama No. 113/CM-MPU-MDN/JUL/1995 tertanggal 17 Juli 1995 sah dan berkekuatan hukum dan sekaligus sebagai dasar hukum di dalam Perikatan antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan perbuatan dari Tergugat telah melakukan Wan Prestasi (ingkar janji); 4. Menghukum Tergugat untuk menguasai seluruh pinjaman pokoknya beserta bunga 6 % dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 468.510.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika; 5. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang yang tidak bergerak maupun bergerak milik Tergugat yang diletakkan dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil maupun immateril yang diminta/dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 968.510.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan, sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, hingga dilunasi seluruh sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 468.510.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Penggugat; 8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voeabaar Bij vorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam persidangan pemeriksaan perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
