INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 84/Pdt.P/2026/PN Lbp | Tony Syarifuddin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 84 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon ic. TONY SYARIFUDDIN dahulu bernama KOK CONG lahir di Lubuk Pakam pada tanggal 28-07-1977 adalah anak kandung dari pasangan suami isteri bernama T SYARIFUDDIN dan TOK HUI HIOK sesuai dengan Petikan dari Daftar Besar Kelahiran untuk bangsa Cina Deli Serdang di Medan dalam tahun seribu sembilan ratus tujuhpuluh tujuh berdasarkan Lembaran Negara 1917 No. 130 yo. Lembaran Negara 1919 No. 81 Nomor Delapanpuluh sembilan yang ditandatangani oleh Salmiah selaku Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Deli Serdang di Medan tanggal 13 Agustus 1977 serta telah dilihat dan disahkan tanda tangan tersebut oleh Jahja Harahap, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tingkat I Medan di Medan pada tanggal 13 Agustus 1977 adalah anak sah dari pasangan Suami Isteri T SYARIFUDDIN dan TOK HUI HIOK;
3. Memberi izin kepada Pemohon agar melaporkan dan mengirimkan salinan resmi dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Deli Serdang agar menambahkan catatan pinggir mengenai pengesahan anak aquo pada akta kelahiran Pemohon TONY SYARIFUDDIN dahulu bernama KOK CONG tersebut dan mencatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
4. Menetapkan bahwa dengan penetapan ini, Pemohon memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak sah pasangan suami isteri bernama T SYARIFUDDIN dan TOK HUI HIOK lainnnya, baik dalam bidang keperdataan, administrasi kependudukan, maupun perwarisan
5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
