| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mencantumkan (menambahkan) nama orang tua Pemohon Pada kolom orang tua (ibu) Tiodora Br. Sinaga di dalam Kartu Keluarga No. 1207261509091310;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penambahan Nama orang tua Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang didalam Kartu Keluarga pemohon, atau dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir atau agar dapat menerbitkan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|