| Dakwaan |
D A K W A A N
KESATU
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR, bersama REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 Sekitar pukul 07.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar 3 Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR yang sedang tidur dirumahnya mendapatkan telepon dari temannya yang bernama REJA (DPO) yang memberikan informasi bahwa teman Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR yang bernama ARMAIN dan sepeda motor yang digunakan ARMAIN ditangkap oleh Security PTPN IV Tandem Group karena melakukan pencurian buah sawit diareal kebun sawit milik PTPN IV Tandem Group. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR mengatakan “dimana kereta itu? Itu kereta bapakku, biar kita bawa orang kampung mengambil kereta itu” kemudian dijawab oleh REJA “itu mereka masih kumpul dan mau dibawa ke Kantor Polisi”.
- Selanjutnya Terdakwa mengajak REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) untuk menemui Security PTPN IV TANDEM GROUP di areal perkebunan sawit PTPN IV TANDEM GROUP di Pasar III Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang mana Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR membawa senjata tajam jenis celurit ditangannya, sedangkan JOHAN (DPO) membawa senjata tajam jenis kampak, sedangkan REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), membawa parang ditangannya masing-masing. Kemudian sekira pukul 07.20 WIB di areal perkebunan sawit PTPN IV TANDEM GROUP di Pasar III Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bertemu dengan Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA (yang merupakan Security PTPN IV TANDEM GROUP), kemudian Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bersama dengan REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) menghalangi Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA untuk membawa ARMAIN dan 1 (satu) unit sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR ke Polsek Hamparan Perak untuk dijadikan barang bukti, namun CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA tidak mau menyerahkan ARMAIN maupun 1 (satu) unit sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR tersebut hingga akhirnya terjadilah keributan antara Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR, REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) dengan Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA. Kemudian karena Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR merasa emosi langsung mengejar saksi korban CHAIRUDIN dengan membawa senjata tajam jenis parang dan 1(satu) botol AQUA berisi bensin langsung menyiram bensin yang dipegangnya kearah saksi korban CHAIRUDIN sambil mengatakan “WOY ANJING MATI KAU” sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit tersebut ke bagian wajah saksi korban CHAIRUDIN sehingga saksi korban CHAIRUDIN merasa ketakutan, sedangkan JOHAN (DPO) memiting leher saksi AGUNG PRAKARSA lalu menempelkan kampak ke leher saksi AGUNG PRAKARSA, akan tetapi karena saksi AGUNG PRAKARSA tidak melakukan perlawanan kemudian JOHAN (DPO) menarik kampak tersebut dengan paksa sehingga mengakibatkan leher saksi AGUNG PRAKARSA menjadi terluka, sedangkan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO) dan REJA (DPO) mengacungkan sambil mengayunkan parangnya kearah Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA. Kemudian setelah keributan tersebut datang warga masyarakat berusaha melerai perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bersama HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO) dan REJA (DPO) dan JOHAN (DPO). Hingga akhirnya sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR dikembalikan kepada oleh pihak Security PTPN IV TANDEM GROUP kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR sedangkan ARMAIN tetap dibawa ke Polsek Hamparan Perak sebagai pelaku pencurian sawit. Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama dengan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO), REJA (DPO), dan JOHAN (DPO), pihak Security PTPN IV TANDEM GROUP merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa bersama dengan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO), REJA (DPO) dan JOHAN ke pihak Kepolisian
Beradasarkan Hasil Visum Et Repertum dari UPT.PUSKESMAS HAMPARAN PERAK Nomor : 1483/TU/PHP/V/2026 tanggal 3 Mei 2026 atas nama AGUNG PRAKASA, pada hasil Pemeriksaan ditemukan :
- Kepala : Tidak ada kelainan
- Leher : Dijumlai luka gores pada leher kanan panjang 3 cm, lebar 0,1 cm
- Dada : Tidak ada kelainan
- Perut : Tidak ada kelainan
- Badan : Tidak ada kelainan
- Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan
- Anggota Gerak bawah : Tidak ada kelainan.
Dengan Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas dijumpain luka gores pada leher kanan, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drg.Tengku Syarifah Ramadadhani atas kekuatan sumpah dan jabatannya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR, bersama REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 Sekitar pukul 07.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Pasar III Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR yang sedang tidur dirumahnya mendapatkan telepon dari temannya yang bernama REJA (DPO) yang memberikan informasi bahwa teman Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR yang bernama ARMAIN dan sepeda motor yang digunakan ARMAIN ditangkap oleh Security PTPN IV Tandem Group karena melakukan pencurian buah sawit diareal kebun sawit milik PTPN IV Tandem Group. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR mengatakan “dimana kereta itu? Itu kereta bapakku, biar kita bawa orang kampung mengambil kereta itu” kemudian dijawab oleh REJA “itu mereka masih kumpul dan mau dibawa ke Kantor Polisi”.
- Selanjutnya Terdakwa mengajak REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) untuk menemui Security PTPN IV TANDEM GROUP di areal perkebunan sawit PTPN IV TANDEM GROUP di Pasar III Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang mana Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR membawa senjata tajam jenis celurit ditangannya, sedangkan JOHAN (DPO) membawa senjata tajam jenis kampak, sedangkan REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), membawa parang ditangannya masing-masing. Kemudian sekira pukul 07.20 WIB di areal perkebunan sawit PTPN IV TANDEM GROUP di Pasar III Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bertemu dengan Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA (yang merupakan Security PTPN IV TANDEM GROUP), kemudian Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bersama dengan REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) menghalangi Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA untuk membawa ARMAIN dan 1 (satu) unit sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR ke Polsek Hamparan Perak untuk dijadikan barang bukti, namun CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA tidak mau menyerahkan ARMAIN maupun 1 (satu) unit sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR tersebut hingga akhirnya terjadilah keributan antara Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR, REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) dengan Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA. Kemudian karena Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR merasa emosi langsung mengejar saksi korban CHAIRUDIN dengan membawa senjata tajam jenis parang dan 1(satu) botol AQUA berisi bensin langsung menyiram bensin yang dipegangnya kearah saksi korban CHAIRUDIN sambil mengatakan “WOY ANJING MATI KAU” sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit tersebut ke bagian wajah saksi korban CHAIRUDIN sehingga saksi korban CHAIRUDIN merasa ketakutan, sedangkan JOHAN (DPO) memiting leher saksi AGUNG PRAKARSA lalu menempelkan kampak ke leher saksi AGUNG PRAKARSA, akan tetapi karena saksi AGUNG PRAKARSA tidak melakukan perlawanan kemudian JOHAN (DPO) menarik kampak tersebut dengan paksa sehingga mengakibatkan leher saksi AGUNG PRAKARSA menjadi terluka, sedangkan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO) dan REJA (DPO) mengacungkan sambil mengayunkan parangnya kearah Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA. Kemudian setelah keributan tersebut datang warga masyarakat berusaha melerai perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bersama HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO) dan REJA (DPO) dan JOHAN (DPO). Hingga akhirnya sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR dikembalikan kepada oleh pihak Security PTPN IV TANDEM GROUP kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR sedangkan ARMAIN tetap dibawa ke Polsek Hamparan Perak sebagai pelaku pencurian sawit. Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama dengan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO), REJA (DPO), dan JOHAN (DPO), pihak Security PTPN IV TANDEM GROUP merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa bersama dengan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO), REJA (DPO) dan JOHAN ke pihak Kepolisian
Beradasarkan Hasil Visum Et Repertum dari UPT.PUSKESMAS HAMPARAN PERAK Nomor : 1483/TU/PHP/V/2026 tanggal 3 Mei 2026 atas nama AGUNG PRAKASA, pada hasil Pemeriksaan ditemukan :
- Kepala : Tidak ada kelainan
- Leher : Dijumlai luka gores pada leher kanan panjang 3 cm, lebar 0,1 cm
- Dada : Tidak ada kelainan
- Perut : Tidak ada kelainan
- Badan : Tidak ada kelainan
- Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan
- Anggota Gerak bawah : Tidak ada kelainan.
Dengan Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas dijumpain luka gores pada leher kanan, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drg.Tengku Syarifah Ramadadhani atas kekuatan sumpah dan jabatannya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 262 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP --------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR, bersama REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 Sekitar pukul 07.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar 3 Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR yang sedang tidur dirumahnya mendapatkan telepon dari temannya yang bernama REJA (DPO) yang memberikan informasi bahwa teman Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR yang bernama ARMAIN dan sepeda motor yang digunakan ARMAIN ditangkap oleh Security PTPN IV Tandem Group karena melakukan pencurian buah sawit diareal kebun sawit milik PTPN IV Tandem Group. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR mengatakan “dimana kereta itu? Itu kereta bapakku, biar kita bawa orang kampung mengambil kereta itu” kemudian dijawab oleh REJA “itu mereka masih kumpul dan mau dibawa ke Kantor Polisi”.
- Selanjutnya Terdakwa mengajak REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) untuk menemui Security PTPN IV TANDEM GROUP di areal perkebunan sawit PTPN IV TANDEM GROUP di Pasar III Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang mana Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR membawa senjata tajam jenis celurit ditangannya, sedangkan JOHAN (DPO) membawa senjata tajam jenis kampak, sedangkan REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), membawa parang ditangannya masing-masing. Kemudian sekira pukul 07.20 WIB di areal perkebunan sawit PTPN IV TANDEM GROUP di Pasar III Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bertemu dengan Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA (yang merupakan Security PTPN IV TANDEM GROUP), kemudian Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bersama dengan REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) menghalangi Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA untuk membawa ARMAIN dan 1 (satu) unit sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR ke Polsek Hamparan Perak untuk dijadikan barang bukti, namun CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA tidak mau menyerahkan ARMAIN maupun 1 (satu) unit sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR tersebut hingga akhirnya terjadilah keributan antara Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR, REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) dengan Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA. Kemudian karena Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR merasa emosi langsung mengejar saksi korban CHAIRUDIN dengan membawa senjata tajam jenis parang dan 1(satu) botol AQUA berisi bensin langsung menyiram bensin yang dipegangnya kearah saksi korban CHAIRUDIN sambil mengatakan “WOY ANJING MATI KAU” sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit tersebut ke bagian wajah saksi korban CHAIRUDIN sehingga saksi korban CHAIRUDIN merasa ketakutan, sedangkan JOHAN (DPO) memiting leher saksi AGUNG PRAKARSA lalu menempelkan kampak ke leher saksi AGUNG PRAKARSA, akan tetapi karena saksi AGUNG PRAKARSA tidak melakukan perlawanan kemudian JOHAN (DPO) menarik kampak tersebut dengan paksa sehingga mengakibatkan leher saksi AGUNG PRAKARSA menjadi terluka, sedangkan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO) dan REJA (DPO) mengacungkan sambil mengayunkan parangnya kearah Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA. Kemudian setelah keributan tersebut datang warga masyarakat berusaha melerai perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bersama HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO) dan REJA (DPO) dan JOHAN (DPO). Hingga akhirnya sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR dikembalikan kepada oleh pihak Security PTPN IV TANDEM GROUP kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR sedangkan ARMAIN tetap dibawa ke Polsek Hamparan Perak sebagai pelaku pencurian sawit. Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama dengan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO), REJA (DPO), dan JOHAN (DPO), pihak Security PTPN IV TANDEM GROUP merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa bersama dengan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO), REJA (DPO) dan JOHAN ke pihak Kepolisian
Beradasarkan Hasil Visum Et Repertum dari UPT.PUSKESMAS HAMPARAN PERAK Nomor : 1483/TU/PHP/V/2026 tanggal 3 Mei 2026 atas nama AGUNG PRAKASA, pada hasil Pemeriksaan ditemukan :
- Kepala : Tidak ada kelainan
- Leher : Dijumlai luka gores pada leher kanan panjang 3 cm, lebar 0,1 cm
- Dada : Tidak ada kelainan
- Perut : Tidak ada kelainan
- Badan : Tidak ada kelainan
- Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan
- Anggota Gerak bawah : Tidak ada kelainan.
Dengan Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas dijumpain luka gores pada leher kanan, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drg.Tengku Syarifah Ramadadhani atas kekuatan sumpah dan jabatannya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 448 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR, bersama REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 Sekitar pukul 07.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pasar 3 Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “turut serta melakukan tindak pidana mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR yang sedang tidur dirumahnya mendapatkan telepon dari temannya yang bernama REJA (DPO) yang memberikan informasi bahwa teman Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR yang bernama ARMAIN dan sepeda motor yang digunakan ARMAIN ditangkap oleh Security PTPN IV Tandem Group karena melakukan pencurian buah sawit diareal kebun sawit milik PTPN IV Tandem Group. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR BIN IRIYANTO SIREGAR mengatakan “dimana kereta itu? Itu kereta bapakku, biar kita bawa orang kampung mengambil kereta itu” kemudian dijawab oleh REJA “itu mereka masih kumpul dan mau dibawa ke Kantor Polisi”.
- Selanjutnya Terdakwa mengajak REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) untuk menemui Security PTPN IV TANDEM GROUP di areal perkebunan sawit PTPN IV TANDEM GROUP di Pasar III Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang mana Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR membawa senjata tajam jenis celurit ditangannya, sedangkan JOHAN (DPO) membawa senjata tajam jenis kampak, sedangkan REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), membawa parang ditangannya masing-masing. Kemudian sekira pukul 07.20 WIB di areal perkebunan sawit PTPN IV TANDEM GROUP di Pasar III Banjaran Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bertemu dengan Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA (yang merupakan Security PTPN IV TANDEM GROUP), kemudian Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bersama dengan REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) menghalangi Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA untuk membawa ARMAIN dan 1 (satu) unit sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR ke Polsek Hamparan Perak untuk dijadikan barang bukti, namun CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA tidak mau menyerahkan ARMAIN maupun 1 (satu) unit sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR tersebut hingga akhirnya terjadilah keributan antara Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR, REJA (DPO), HARIYANTO (DPO), HERMAWAN (DPO), dan JOHAN (DPO) dengan Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA. Kemudian karena Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR merasa emosi langsung mengejar saksi korban CHAIRUDIN dengan membawa senjata tajam jenis parang dan 1(satu) botol AQUA berisi bensin langsung menyiram bensin yang dipegangnya kearah saksi korban CHAIRUDIN sambil mengatakan “WOY ANJING MATI KAU” sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit tersebut ke bagian wajah saksi korban CHAIRUDIN sehingga saksi korban CHAIRUDIN merasa ketakutan, sedangkan JOHAN (DPO) memiting leher saksi AGUNG PRAKARSA lalu menempelkan kampak ke leher saksi AGUNG PRAKARSA, akan tetapi karena saksi AGUNG PRAKARSA tidak melakukan perlawanan kemudian JOHAN (DPO) menarik kampak tersebut dengan paksa sehingga mengakibatkan leher saksi AGUNG PRAKARSA menjadi terluka, sedangkan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO) dan REJA (DPO) mengacungkan sambil mengayunkan parangnya kearah Saksi CHAIRUDIN, Saksi IGA FAUZI, Saksi MIKO MAULANA dan Saksi AGUNG PRAKARSA. Kemudian setelah keributan tersebut datang warga masyarakat berusaha melerai perbuatan Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR bersama HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO) dan REJA (DPO) dan JOHAN (DPO). Hingga akhirnya sepeda motor milik ayah Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR dikembalikan kepada oleh pihak Security PTPN IV TANDEM GROUP kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR SIREGAR sedangkan ARMAIN tetap dibawa ke Polsek Hamparan Perak sebagai pelaku pencurian sawit. Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama dengan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO), REJA (DPO), dan JOHAN (DPO), pihak Security PTPN IV TANDEM GROUP merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa bersama dengan HERMAWAN (DPO), HARIYANTO (DPO), REJA (DPO) dan JOHAN ke pihak Kepolisian
Beradasarkan Hasil Visum Et Repertum dari UPT.PUSKESMAS HAMPARAN PERAK Nomor : 1483/TU/PHP/V/2026 tanggal 3 Mei 2026 atas nama AGUNG PRAKASA, pada hasil Pemeriksaan ditemukan :
- Kepala : Tidak ada kelainan
- Leher : Dijumlai luka gores pada leher kanan panjang 3 cm, lebar 0,1 cm
- Dada : Tidak ada kelainan
- Perut : Tidak ada kelainan
- Badan : Tidak ada kelainan
- Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan
- Anggota Gerak bawah : Tidak ada kelainan.
Dengan Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas dijumpain luka gores pada leher kanan, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drg.Tengku Syarifah Ramadadhani atas kekuatan sumpah dan jabatannya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 449 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------- |